Menyoal Dalil Dzikir Berjama'ah
Dzikir berjama'ah merupakan amalan yang tidak pernah ada pada masa
Nabi shallallahu alaihi wasallam, shahabat dan juga masa tabi'in.
Namun hal itu telah diklaim oleh sebagian kaum Muslimin sebagai
amalan sunnah, dengan membawa berbagai dalil yang bersumber dari al-
Quran dan as-Sunnah dan fatwa-fatwa ulama yang dipahami oleh mereka
secara tidak benar.
Berikut beberapa kesalahan metode dalam pengambilan dalil (istidlal)
yang dilakukan oleh mereka yang menganggap bahwa dzikir berjama'ah
adalah sunnah:
1. Jama'ah Dzikir dan Dzikir Berjama'ah Dipahami Semakna.
Secara sepintas orang yang tidak paham, akan menganggap kedua
istilah tersebut semakna (sama), padahal sebenarnya berbeda.
Perbedaannya: Kalau jama'ah dzikir adalah sekelompok orang yang
melakukan amalan yang masuk kategori dzikir seperti belajar, membaca
al-Qur'an, melantunkan wirid dan lain sebagainya. Sedangkan dzikir
berjama'ah adalah melakukan atau melantunkan dzikir dengan cara
berjama'ah atau satu suara baik dengan komando atau tidak.
Kalau kita meneliti hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam dan fatwa para ulama yang berkenaan dengan dzikir, maka
tidak kita dapati satu pun kalimat yang mengindikasikan pada makna
dzikir berjama'ah. Semuanya menunjukkan pada makna jama'ah dzikir,
baik kalimat jama'ah dzikir, halaqah dzikir maupun dengan majlis
dzikir, dan semuanya memiliki makna yang sama.
Beranggapan bahwa jama'ah dzikir dan dzikir berjama'ah memiliki
makna yang sama merupakan sebuah kekeliruan. Jama'ah dzikir
merupakan sekelompok orang yang melakukan berbagai amal ketaatan
yang masuk pada kategori dzikir, tanpa harus dipahami bahwa mereka
melakukan itu dengan cara bersama-sama, satu suara dan serempak.
Yang masuk kategori dzikrullah (dzikr kepada Allah subhanahu
wataala) menurut para ulama di antaranya adalah majlis-majlis ilmu,
halaqah al-Qur'an, bacaan tasbih, tahmid, tahlil, takbir dan
semisalnya.
Maka dapat disimpulkan bahwa jama'ah dzikir adalah sunnah dan warid
(berasal) dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sedangkan
dzikir berjama'ah dengan satu suara adalah sesuatu yang masih
dipertanyakan, kalau tidak dibilang sama sekali tidak memiliki
dasar.
2. Memahami Sighat (Konteks) Jama sebagai Anjuran untuk
Melakukannya secara Berjama'ah
Di antara ayat yang dipahami sebagai anjuran dzikir berjama'ah
adalah sebagai berikut, artinya;
"(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk
atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang
penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), "Ya Rabb kami, tiadalah
Engkau menciptakan ini dengan sia-sia Maha Suci Engkau, maka
peliharalah kami dari siksa neraka." (QS. 3:191)
Ayat di atas, dianggap sebagai dalil yang membolehkan dzikir
berjama'ah karena menggunakan sighat (konteks) jama' (plural) yaitu
yadzkuruna. Menurut mereka jama berarti banyak dan banyak artinya
bersama-sama.
Pengambilan dalil semacam ini adalah tidak benar, karena tidak
setiap kalimat yang disampaikan dalam bentuk jama harus dipahami
bahwa itu dilakukan dengan bersama-sama.
Syaikh Dr. Muhammad bin Abdur Rahman al-Khumayyis, penulis
makalah Adz-Dzikr al-Jamai baina al-Ittiba wal ibtida (telah
dibukukan dengan judul yang sama), menjelaskan bahwa sighat
(konteks) jama dalam ayat di atas adalah sebagai anjuran yang
bersifat umum dan menyeluruh kepada semua umat Islam untuk berdzikir
kepada Allah subhanahu wataala tanpa kecuali, bukan anjuran untuk
melakukan dzikir berjama'ah.
Selain itu jika sighat (konteks) jama dalam ayat tersebut dipahami
sebagai anjuran untuk melakukan dzikir secara berjama'ah atau
bersama-sama maka kita akan kebingungan dalam memahami kelanjutan
ayat tersebut. Disebutkan bahwa dzikir itu dilakukan dengan cara
berdiri (qiyaman), duduk (qu'udan) dan berbaring ('ala junubihim).
Nah bagaimanakah praktek dzikir bersama-sama dengan cara berdiri,
duduk dan berbaring itu? Apakah ada dzikir berjama'ah dengan cara
seperti ini?
Permasalahan lainnya adalah bahwa ayat ini turun kepada Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam dan para shahabat berada di samping
beliau. Apakah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para
shahabat memahami ayat tersebut sebagai perintah untuk dzikir
bersama-sama satu suara?
3. Memahami Dalil Umum dengan Pemahaman Khusus
Di antara dalil umum yang menyebutkan tentang keutamaan dzikir yaitu
sebagaimana yang diriwayatkan dari Salman al-Farisi
radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
bergabung dalam salah satu jama'ah dzikir.
Di dalam hadits tersebut memang disebutkan bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bergabung dalam jama'ah dzikir, tetapi
riwayat ini masih bersifat umum, tidak menyentuh pada kaifiyat (tata
cara) pelaksanaan dzikir. Tidak dijelaskan bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam memimpin dzikir lalu ditirukan oleh
para sahabat, atau mereka melakukannya bersama-sama dengan satu
suara tanpa komando dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,
atau bagaimana?
Ketidakjelasan tentang bagaimana pelaksanaan dzikir ini menunjukkan
bahwa mereka melakukannya tidak dengan berjama'ah, namun masing-
masing berdzikir atau berdoa sendiri-sendiri. Sebab kalau itu
dilakukan dengan berjama'ah apalagi jika dipimpin oleh Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam, tentu amat banyak shahabat yang
meriwayatkan, karena akan menjadi peristiwa penting, dan kemungkinan
besar mereka mengadakan acara yang sama di waktu waktu yang lain.
Hal ini juga dikuatkan dengan pengingkaran para sahabat terhadap
dzikir berjama'ah seperti yang dilakukan Umar bin al-Khaththab ,
Ibnu Abbas, Khabbab bin Art radhiyallahu anhum dan selain mereka
Maka memahami bergabungnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
dalam jama'ah dzikir (yang sifatnya umum) dengan pemahaman yang
lebih khusus yakni dzikir berjama'ah merupakan pemahaman yang salah,
hanya sekedar persangkaan dan tidak memiliki dasar yang kuat.
4. Menganggap Cara Baru dalam Ibadah sebagai Bid'ah Hasanah
Terkadang di antara kaum muslimin yang melakukan dzikir berjama'ah
sebenarnya mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan tidak pernah
dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para
shahabatnya. Akan tetapi mereka beranggapan bahwa itu merupakan
bid'ah hasanah (bid'ah yang baik), apalagi namanya tetap dzikir.
Menurut Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimain, bahwa sesuatu yang
dianggap sebagai bid'ah hasanah, maka ia memiliki dua kemungkinan,
yang pertama adalah bahwa sebenarnya itu bukan bid'ah namun disangka
bid'ah dan kemungkinan yang ke dua bahwa hal itu memang bid'ah namun
yang bersangkutan tidak tahu keburukannya (sehingga dikira baik).
Memang ada sebagian ulama yang membagai bid'ah menjadi bid'ah
hasanah (baik) dan bid'ah dhalalah (sesat), atau membagi bid'ah
menjadi wajibah (wajib), mandubah (disukai), mubahah (boleh),
makruhah (dibenci) dan muharramah (terlarang). Hanya saja yang perlu
kita cermati adalah bahwa yang mereka maksudkan dengan bidah yang
baik (hasanah) adalah masalah baru yang sama sekali tidak terkait
langsung dengan ibadah. Hal ini terbukti dari contoh bid'ah hasanah
yang mereka kemukakan, seperti mengarang kitab, membantah kesesatan,
membuat sekolah, pesantren, memilih jenis makanan yang baik, membuat
harakat dalam al-Qur'an atau membukukannya dan lain sebagainya. Dan
contoh-contoh di atas sama sekali tidak ada unsur ibadah yang
ditambah dan dikurangi, bahkan yang demikian merupakan sarana untuk
kebaikan atau penunjang ibadah.
Sedangkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang
berbunyi, kullu bid'atin dhalalah, maka yang dimaksudkan adalah
hal baru dalam ibadah atau syari'at. Maka seluruh hal yang baru
dalam urusan ibadah adalah sesat, karena tidak ada seorang pun yang
berhak membuat tata cara atau bentuk peribadatan di dalam Islam,
siapa pun orangnya. Termasuk di dalamnya menentukan tata cara
berdzikir kepada Allah subhanahu wataala, menentukan jenis bacaan,
bilangan bacaan dan waktu pelaksanaannya.
Dzikir bersama yang berkembang akhir-akhir ini, kalau kita cermati
ternyata merupakan perkara baru dalam Islam, baik dari sisi cara
pelaksanaannya yang dilakukan secara bersama-sama dengan dipimpin
seorang pemandu, atau dari sisi bilangannya yakni membaca kalimat
ini sekian puluh, atau ratus, atau ribu kali dan juga terkadang
dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu seperti malam Tahun Baru
Hijriyah dan lain sebagainya. Sedangkan ibadah dikatakan benar dan
memenuhi kriteria ittiba' (meneladani Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam) apabila sesuai dengan petunjuk beliau dari sisi sebab,
tata cara, waktu, bilangan, jenis dan tempatnya. Dan segala sesuatu
yang tidak pernah dikhususkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam maka kita pun tidak boleh mengkhususkannya juga. (Ibnu
Djawari)
Sumber: Al ibda fi kamalisysyari wa khathar al ibtida edisi
terjemah (Syaikh Ibn Utsaimin), Adz-Dzikr al Jamai Bainal Ittiba
wal Ibtida (Dr. Muhammad bin Abdur Rahman al Khumayyis).
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/