Menyoal Dalil Dzikir Berjama'ah

Dzikir berjama'ah merupakan amalan yang tidak pernah ada pada masa 
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, shahabat dan juga masa tabi'in. 
Namun hal itu telah diklaim oleh sebagian kaum Muslimin sebagai 
amalan sunnah, dengan membawa berbagai dalil yang bersumber dari al-
Qur’an dan as-Sunnah dan fatwa-fatwa ulama yang dipahami oleh mereka 
secara tidak benar. 

Berikut beberapa kesalahan metode dalam pengambilan dalil (istidlal) 
yang dilakukan oleh mereka yang menganggap bahwa dzikir berjama'ah 
adalah sunnah: 

1. Jama'ah Dzikir dan Dzikir Berjama'ah Dipahami Semakna. 

Secara sepintas orang yang tidak paham, akan menganggap kedua 
istilah tersebut semakna (sama), padahal sebenarnya berbeda. 
Perbedaannya: Kalau jama'ah dzikir adalah sekelompok orang yang 
melakukan amalan yang masuk kategori dzikir seperti belajar, membaca 
al-Qur'an, melantunkan wirid dan lain sebagainya. Sedangkan dzikir 
berjama'ah adalah melakukan atau melantunkan dzikir dengan cara 
berjama'ah atau satu suara baik dengan komando atau tidak. 

Kalau kita meneliti hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi 
wasallam dan fatwa para ulama yang berkenaan dengan dzikir, maka 
tidak kita dapati satu pun kalimat yang mengindikasikan pada makna 
dzikir berjama'ah. Semuanya menunjukkan pada makna jama'ah dzikir, 
baik kalimat jama'ah dzikir, halaqah dzikir maupun dengan majlis 
dzikir, dan semuanya memiliki makna yang sama. 

Beranggapan bahwa jama'ah dzikir dan dzikir berjama'ah memiliki 
makna yang sama merupakan sebuah kekeliruan. Jama'ah dzikir 
merupakan sekelompok orang yang melakukan berbagai amal ketaatan 
yang masuk pada kategori dzikir, tanpa harus dipahami bahwa mereka 
melakukan itu dengan cara bersama-sama, satu suara dan serempak. 

Yang masuk kategori dzikrullah (dzikr kepada Allah subhanahu 
wata’ala) menurut para ulama di antaranya adalah majlis-majlis ilmu, 
halaqah al-Qur'an, bacaan tasbih, tahmid, tahlil, takbir dan 
semisalnya. 

Maka dapat disimpulkan bahwa jama'ah dzikir adalah sunnah dan warid 
(berasal) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan 
dzikir berjama'ah dengan satu suara adalah sesuatu yang masih 
dipertanyakan, kalau tidak dibilang sama sekali tidak memiliki 
dasar. 

2. Memahami Sighat (Konteks) Jama’ sebagai Anjuran untuk 
Melakukannya secara Berjama'ah 

Di antara ayat yang dipahami sebagai anjuran dzikir berjama'ah 
adalah sebagai berikut, artinya; 

"(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk 
atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang 
penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), "Ya Rabb kami, tiadalah 
Engkau menciptakan ini dengan sia-sia Maha Suci Engkau, maka 
peliharalah kami dari siksa neraka." (QS. 3:191) 

Ayat di atas, dianggap sebagai dalil yang membolehkan dzikir 
berjama'ah karena menggunakan sighat (konteks) jama' (plural) yaitu 
yadzkuruna. Menurut mereka jama’ berarti banyak dan banyak artinya 
bersama-sama. 

Pengambilan dalil semacam ini adalah tidak benar, karena tidak 
setiap kalimat yang disampaikan dalam bentuk jama’ harus dipahami 
bahwa itu dilakukan dengan bersama-sama. 

Syaikh Dr. Muhammad bin Abdur Rahman al-Khumayyis, penulis 
makalah “Adz-Dzikr al-Jama’i baina al-Ittiba’ wal ibtida’ (telah 
dibukukan dengan judul yang sama), menjelaskan bahwa sighat 
(konteks) jama’ dalam ayat di atas adalah sebagai anjuran yang 
bersifat umum dan menyeluruh kepada semua umat Islam untuk berdzikir 
kepada Allah subhanahu wata’ala tanpa kecuali, bukan anjuran untuk 
melakukan dzikir berjama'ah. 

Selain itu jika sighat (konteks) jama’ dalam ayat tersebut dipahami 
sebagai anjuran untuk melakukan dzikir secara berjama'ah atau 
bersama-sama maka kita akan kebingungan dalam memahami kelanjutan 
ayat tersebut. Disebutkan bahwa dzikir itu dilakukan dengan cara 
berdiri (qiyaman), duduk (qu'udan) dan berbaring ('ala junubihim). 
Nah bagaimanakah praktek dzikir bersama-sama dengan cara berdiri, 
duduk dan berbaring itu? Apakah ada dzikir berjama'ah dengan cara 
seperti ini? 

Permasalahan lainnya adalah bahwa ayat ini turun kepada Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat berada di samping 
beliau. Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para 
shahabat memahami ayat tersebut sebagai perintah untuk dzikir 
bersama-sama satu suara? 

3. Memahami Dalil Umum dengan Pemahaman Khusus 

Di antara dalil umum yang menyebutkan tentang keutamaan dzikir yaitu 
sebagaimana yang diriwayatkan dari Salman al-Farisi 
radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 
bergabung dalam salah satu jama'ah dzikir. 

Di dalam hadits tersebut memang disebutkan bahwa Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wasallam bergabung dalam jama'ah dzikir, tetapi 
riwayat ini masih bersifat umum, tidak menyentuh pada kaifiyat (tata 
cara) pelaksanaan dzikir. Tidak dijelaskan bahwa Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wasallam memimpin dzikir lalu ditirukan oleh 
para sahabat, atau mereka melakukannya bersama-sama dengan satu 
suara tanpa komando dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, 
atau bagaimana? 

Ketidakjelasan tentang bagaimana pelaksanaan dzikir ini menunjukkan 
bahwa mereka melakukannya tidak dengan berjama'ah, namun masing-
masing berdzikir atau berdo’a sendiri-sendiri. Sebab kalau itu 
dilakukan dengan berjama'ah apalagi jika dipimpin oleh Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wasallam, tentu amat banyak shahabat yang 
meriwayatkan, karena akan menjadi peristiwa penting, dan kemungkinan 
besar mereka mengadakan acara yang sama di waktu waktu yang lain. 
Hal ini juga dikuatkan dengan pengingkaran para sahabat terhadap 
dzikir berjama'ah seperti yang dilakukan Umar bin al-Khaththab , 
Ibnu Abbas, Khabbab bin Art radhiyallahu ‘anhum dan selain mereka 

Maka memahami bergabungnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 
dalam jama'ah dzikir (yang sifatnya umum) dengan pemahaman yang 
lebih khusus yakni dzikir berjama'ah merupakan pemahaman yang salah, 
hanya sekedar persangkaan dan tidak memiliki dasar yang kuat. 

4. Menganggap Cara Baru dalam Ibadah sebagai Bid'ah Hasanah 

Terkadang di antara kaum muslimin yang melakukan dzikir berjama'ah 
sebenarnya mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan tidak pernah 
dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para 
shahabatnya. Akan tetapi mereka beranggapan bahwa itu merupakan 
bid'ah hasanah (bid'ah yang baik), apalagi namanya tetap dzikir. 

Menurut Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimain, bahwa sesuatu yang 
dianggap sebagai bid'ah hasanah, maka ia memiliki dua kemungkinan, 
yang pertama adalah bahwa sebenarnya itu bukan bid'ah namun disangka 
bid'ah dan kemungkinan yang ke dua bahwa hal itu memang bid'ah namun 
yang bersangkutan tidak tahu keburukannya (sehingga dikira baik). 

Memang ada sebagian ulama yang membagai bid'ah menjadi bid'ah 
hasanah (baik) dan bid'ah dhalalah (sesat), atau membagi bid'ah 
menjadi wajibah (wajib), mandubah (disukai), mubahah (boleh), 
makruhah (dibenci) dan muharramah (terlarang). Hanya saja yang perlu 
kita cermati adalah bahwa yang mereka maksudkan dengan bid’ah yang 
baik (hasanah) adalah masalah baru yang sama sekali tidak terkait 
langsung dengan ibadah. Hal ini terbukti dari contoh bid'ah hasanah 
yang mereka kemukakan, seperti mengarang kitab, membantah kesesatan, 
membuat sekolah, pesantren, memilih jenis makanan yang baik, membuat 
harakat dalam al-Qur'an atau membukukannya dan lain sebagainya. Dan 
contoh-contoh di atas sama sekali tidak ada unsur ibadah yang 
ditambah dan dikurangi, bahkan yang demikian merupakan sarana untuk 
kebaikan atau penunjang ibadah. 

Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang 
berbunyi, ”kullu bid'atin dhalalah,” maka yang dimaksudkan adalah 
hal baru dalam ibadah atau syari'at. Maka seluruh hal yang baru 
dalam urusan ibadah adalah sesat, karena tidak ada seorang pun yang 
berhak membuat tata cara atau bentuk peribadatan di dalam Islam, 
siapa pun orangnya. Termasuk di dalamnya menentukan tata cara 
berdzikir kepada Allah subhanahu wata’ala, menentukan jenis bacaan, 
bilangan bacaan dan waktu pelaksanaannya. 

Dzikir bersama yang berkembang akhir-akhir ini, kalau kita cermati 
ternyata merupakan perkara baru dalam Islam, baik dari sisi cara 
pelaksanaannya yang dilakukan secara bersama-sama dengan dipimpin 
seorang pemandu, atau dari sisi bilangannya yakni membaca kalimat 
ini sekian puluh, atau ratus, atau ribu kali dan juga terkadang 
dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu seperti malam Tahun Baru 
Hijriyah dan lain sebagainya. Sedangkan ibadah dikatakan benar dan 
memenuhi kriteria ittiba' (meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi 
wasallam) apabila sesuai dengan petunjuk beliau dari sisi sebab, 
tata cara, waktu, bilangan, jenis dan tempatnya. Dan segala sesuatu 
yang tidak pernah dikhususkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi 
wasallam maka kita pun tidak boleh mengkhususkannya juga. (Ibnu 
Djawari) 

Sumber: Al ibda’ fi kamalisysyar’i wa khathar al ibtida’ edisi 
terjemah (Syaikh Ibn Utsaimin), Adz-Dzikr al Jama’i Bainal Ittiba’ 
wal Ibtida’ (Dr. Muhammad bin Abdur Rahman al Khumayyis). 
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke