Wa 'alaikumus-salaamu wa rahmatullahi wa barakaatuh
Jazakallah Khairan atas tanggapannya ya akhi. Semoga Allah selalu
menyelamatkan kita semua dari berbagai tipudaya. Tapi afwan sebelumnya,
antum menyatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi. Setahu ana hadits
dlaif bisa naik derajat ke hasan atau shahih dengan 2 syarat :
1. Hadits itu tidak sangat lemah (dlaifun jiddan) --> apakah ini berarti
bahwa hadits ini memang kedloifannya rendah, sehingga bisa diangkat?
2. Memiliki muttabi' berupa hadits yg maqbul (dapat diterima) atau
muttabi'nya berupa hadits dlaif tetapi memiliki banyak jalan. Karena apakah
hadits ini dikatakan shahih lighoirihi? Jika karena ada hadits shahih/hasan
yg menjadi muttabi'nya, bisakah antum menyebutkannya mungkin 1 atau 2
hadits beserta takhrijnya?
Hanya sedemikianlah pengetahuan ana, kalo salah/ada penempatan istilah yg
tidak pada tempatnya harap dikoreksi. Semoga Allah selalu memberikan
kesabaran kepada kita semua dalam menuntut ilmu syar'i
Afwan ngrepoti lagi
Teuku
Johansyah To: [email protected]
<[EMAIL PROTECTED] cc:
hoo.com> Subject: Re: [assunnah] Tanya
takhrij hadits Zakat [tanggapan]
Sent by:
[EMAIL PROTECTED]
groups.com
07/29/2005
06:35 PM
Please respond
to assunnah
Wa 'alaikumus-salaamu wa rahmatullahi wa barakaatuh
Al-Hamdu Lillah, semoga Allah Tabaaraka wa Ta'ala melimpahkan kepada kita
'ilmu yang bermanfaat dan menanamkan kepada hati kita kesabaran dalam
menuntutnya. Aamiin.
Kebetulan ana memiliki data (yang masih) berantakan tentang hadits-hadits
ini, berikut penjelasan para perawinya. Tapi ana akan coba susun, insya
Allah.
[Ana katakan] Syaikh ini telah melakukan dua kesalahan :
1. Kunyah perawi Syujaa' bukan Abu Zaid.
2. Kelemahan hadits ini bukan pada perawi ini.
------
A. Kesalahan Pertama :
Perawi bernama Syujaa' ibnul-Walid ada dua dan tidak satu pun yang
menggunakan kunyah Abu Zaid :
Pertama : satu salah seorang syaikh Al-Bukhari bernama - Syujaa'
ibnul-Walid dengan kunyah ABU AL-LAITS Al-Mu'addib. Lihat : Rijaalu
Shahihil-Bukhari no.497 (1/351). Tapi perawi ini tidak mungkin bertemu
dengan Haritsah ibnu [Abu Rijaal] Muhammad [W148H], sedangkan Al-Bukhari
hidup pada tahun 194-256H.
Kedua : salah satu perawi Al-Bukhari dan Muslim bernama - Syujaa'
ibnul-Walid ibnu Qais dengan kunyah ABU BADR As-Sakuuniy Al-Kuufiy. Lihat :
Rijaalu Shahihil-Bukhari no.496 (1/350) dan Rijaalu Muslim no.667 (1/308).
------
B. Kesalahan Kedua :
[Ana katakan] Syaikh ini menyatakan kelemahan/tertolaknya hadits ini ada
pada Syujaa', mungkin ini kurang tepat, karena para 'ulama menuding kepada
perawi di atasnya, yakni Haritsah ibnu [Abu Rijaal] Muhammad-lah yang di
Jarh (dicela). Wallahu a'lam.
Syujaa' adalah seorang perawi shaduq namun padanya ada sedikit keraguan.
Tapi para Muhadditsin memasukkannya dalam daftar perawi Shaduq
(jujur/benar). Lihat : Mizaanul-I'tidaal Fi Naqdir-Rijaal no.3673 (3/364),
oleh Imam Adz-Dzahabiy [W748H].
Atau Laa Ba'sa Bihi (tidak mengapa/tidak berbahaya riwayatnya). Lihat :
Ma'rifatuts-Tsiqaat no.718 (1/450), oleh Al-'Ajliy [182-261H].
[Ana katakan] Benar ada beberapa Muhadditsin [seperti, Al-'Uqailiy,
Adh-Dhu'afaa' no.706 (2/184)] yang mencacatnya, tapi lebih banyak yang
memujinya. Wallahu A'lam.
-------------------------------------
INFORMASI HADITS :
[Ana katakan] Sanad lengkap hadits ini sbb :
Ibnu Majah berkata ? menceritakan kepada kami Nashr ibnu 'Ali Al-Jahdhamiy,
menceritakan kepada kami Syujaa' ibnul-Walid, menceritakan kepada kami
Haritsah ibnu Muhammad, dari 'Amrah, dari 'Aisyah, katanya, Aku telah
mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Tidak ada zakat para harta sehingga berlalu atasnya masa 1 tahun."
HR. Ibnu Majah, Sunan no.1792.
Meriwayatkan juga :
HR. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra no.7066 (4/95), 7107, 7109 (4/103)
DERAJAT HADITS : SHAHIH Lighairihi (shahih karena hadits/sanad yang lain)
Dinyatakan SHAHIH oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan
Ibni Majah no.1449 (1/299); Shahih Sunan Abi Dawud no.1403 dan Irwa'
Al-Ghalil no.787. atau Silahkan klik ?
http://www.arabic.islamicweb.com/Books/albani.asp?id=841
[Ana katakan] Terdapat seorang perawi yang bernama Haritsah, dia adalah ?
Ibnu Abi Ar-Rijal Muhammad ibnu 'Abdir-rahman Al-Anshariy Al-Bukhariy
[W148H]. Dia mendapat kritik para Muhadditsiin sbb [secara singkat] :
- Ahmad ibnu Hanbal : Dha'if, Laisa bisyai'in (Lemah, bukan apa-apa).
- Yahya ibnu Ma'in : Laisa Bitsiqah (Bukan orang yang terpercaya).
- Al-Bukhari : Munkarul-Hadits.
- Abu Hatim Ar-Raziy : Dha'iful-Hadits, Munkarul-hadits.
- Abu Zur'ah : Waahiyul-Hadits (Orang yang Lemah haditsnya), Dha'if.
- Abu Dawud As-Sijistaniy : Laisa bisyai'in (Bukan apa-apa).
Afwan buru-buru [tidak ditukil semuanya], semoga bermanfaat.
As-Salaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu
Bagaimanakah takhrij hadits ini :
Muhammad bin Ubaidillah bin Munadi berkata bahwa hadis
tersebut diriwayatkan kepada mereka oleh Abu Zaid Syuja, bin al-Walid,
dari Harisha bin Muhammad dari Umrah dari Aisyah "Saya mendengar
Rasulullah bersabda:
"Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat setahun," diriwayatkan
oleh Abu Husain bin Basyran dari Usman bin Samak dari Ibnu Munadi.
Benarkah hadits diatas tidak bisa diterima karena adanya perawi yg
bernama syuja?
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu
Yahoo! Mail for Mobile
Take Yahoo! Mail with you! Check email on your mobile phone.
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/