Wa 'alaikumus-salaamu wa rahmatullahi wa barakaatuh

Jazakallah Khairan atas tanggapannya ya akhi. Semoga Allah selalu
menyelamatkan kita semua dari berbagai tipudaya. Tapi afwan sebelumnya,
antum menyatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi. Setahu ana hadits
dlaif bisa naik derajat ke hasan atau shahih dengan 2 syarat :

1.  Hadits itu tidak sangat lemah (dlaifun jiddan) --> apakah ini berarti
bahwa hadits ini memang kedloifannya rendah, sehingga bisa diangkat?
2. Memiliki muttabi' berupa hadits yg maqbul (dapat diterima) atau
muttabi'nya berupa hadits dlaif tetapi memiliki banyak jalan. Karena apakah
hadits ini dikatakan shahih lighoirihi? Jika karena ada hadits shahih/hasan
yg menjadi muttabi'nya, bisakah antum menyebutkannya mungkin 1 atau 2
hadits beserta takhrijnya?

Hanya sedemikianlah pengetahuan ana, kalo salah/ada penempatan istilah yg
tidak pada tempatnya harap dikoreksi. Semoga Allah selalu memberikan
kesabaran kepada kita semua dalam menuntut ilmu syar'i

Afwan ngrepoti lagi


                                                                                
                                    
                    Teuku                                                       
                                    
                    Johansyah             To:     [email protected]      
                                    
                    <[EMAIL PROTECTED]        cc:                               
                                        
                    hoo.com>              Subject:     Re: [assunnah] Tanya 
takhrij hadits Zakat [tanggapan]        
                    Sent by:                                                    
                                    
                    [EMAIL PROTECTED]                                           
                                       
                    groups.com                                                  
                                    
                                                                                
                                    
                                                                                
                                    
                    07/29/2005                                                  
                                    
                    06:35 PM                                                    
                                    
                    Please respond                                              
                                    
                    to assunnah                                                 
                                    
                                                                                
                                    
                                                                                
                                    



Wa 'alaikumus-salaamu wa rahmatullahi wa barakaatuh

Al-Hamdu Lillah, semoga Allah Tabaaraka wa Ta'ala melimpahkan kepada kita
'ilmu yang bermanfaat dan menanamkan kepada hati kita kesabaran dalam
menuntutnya. Aamiin.
Kebetulan ana memiliki data (yang masih) berantakan tentang hadits-hadits
ini, berikut penjelasan para perawinya. Tapi ana akan coba susun, insya
Allah.

[Ana katakan] Syaikh ini telah melakukan dua kesalahan :
1. Kunyah perawi Syujaa' bukan Abu Zaid.
2. Kelemahan hadits ini bukan pada perawi ini.
------
A. Kesalahan Pertama :
Perawi bernama Syujaa' ibnul-Walid ada dua dan tidak satu pun yang
menggunakan kunyah Abu Zaid :
Pertama : satu salah seorang syaikh Al-Bukhari bernama - Syujaa'
ibnul-Walid dengan kunyah ABU AL-LAITS Al-Mu'addib. Lihat : Rijaalu
Shahihil-Bukhari no.497 (1/351). Tapi perawi ini tidak mungkin bertemu
dengan Haritsah ibnu [Abu Rijaal] Muhammad [W148H], sedangkan Al-Bukhari
hidup pada tahun 194-256H.

Kedua : salah satu perawi Al-Bukhari dan Muslim bernama - Syujaa'
ibnul-Walid ibnu Qais dengan kunyah ABU BADR As-Sakuuniy Al-Kuufiy. Lihat :
Rijaalu Shahihil-Bukhari no.496 (1/350) dan Rijaalu Muslim no.667 (1/308).

------
B. Kesalahan Kedua :
[Ana katakan] Syaikh ini menyatakan kelemahan/tertolaknya hadits ini ada
pada Syujaa', mungkin ini kurang tepat, karena para 'ulama menuding kepada
perawi di atasnya, yakni Haritsah ibnu [Abu Rijaal] Muhammad-lah yang di
Jarh (dicela). Wallahu a'lam.

Syujaa' adalah seorang perawi shaduq namun padanya ada sedikit keraguan.
Tapi para Muhadditsin memasukkannya dalam daftar perawi Shaduq
(jujur/benar). Lihat : Mizaanul-I'tidaal Fi Naqdir-Rijaal no.3673 (3/364),
oleh Imam Adz-Dzahabiy [W748H].
Atau Laa Ba'sa Bihi (tidak mengapa/tidak berbahaya riwayatnya). Lihat :
Ma'rifatuts-Tsiqaat no.718 (1/450), oleh Al-'Ajliy [182-261H].

[Ana katakan] Benar ada beberapa Muhadditsin [seperti, Al-'Uqailiy,
Adh-Dhu'afaa' no.706 (2/184)] yang mencacatnya, tapi lebih banyak yang
memujinya. Wallahu A'lam.
-------------------------------------


INFORMASI HADITS :


[Ana katakan] Sanad lengkap hadits ini sbb :


Ibnu Majah berkata ? menceritakan kepada kami Nashr ibnu 'Ali Al-Jahdhamiy,
menceritakan  kepada  kami  Syujaa'  ibnul-Walid,  menceritakan kepada kami
Haritsah  ibnu  Muhammad,  dari  'Amrah,  dari  'Aisyah, katanya, Aku telah
mendengar    Rasulullah    shallallahu    'alaihi   wa   sallam   bersabda,
"Tidak  ada  zakat  para  harta  sehingga  berlalu  atasnya  masa 1 tahun."
HR. Ibnu Majah, Sunan no.1792.


Meriwayatkan                             juga                             :
HR. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra no.7066 (4/95), 7107, 7109 (4/103)


DERAJAT  HADITS  : SHAHIH Lighairihi (shahih karena hadits/sanad yang lain)
Dinyatakan  SHAHIH  oleh  Syaikh  Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan
Ibni  Majah  no.1449  (1/299);  Shahih  Sunan  Abi  Dawud no.1403 dan Irwa'
Al-Ghalil         no.787.         atau        Silahkan        klik        ?
http://www.arabic.islamicweb.com/Books/albani.asp?id=841


[Ana  katakan]  Terdapat seorang perawi yang bernama Haritsah, dia adalah ?
Ibnu  Abi  Ar-Rijal  Muhammad  ibnu  'Abdir-rahman  Al-Anshariy Al-Bukhariy
[W148H].  Dia  mendapat  kritik  para  Muhadditsiin  sbb [secara singkat] :
-  Ahmad  ibnu  Hanbal  :  Dha'if,  Laisa bisyai'in (Lemah, bukan apa-apa).
-  Yahya  ibnu  Ma'in  :  Laisa  Bitsiqah  (Bukan  orang  yang terpercaya).
-                Al-Bukhari                :               Munkarul-Hadits.
-     Abu    Hatim    Ar-Raziy    :    Dha'iful-Hadits,    Munkarul-hadits.
-  Abu  Zur'ah  :  Waahiyul-Hadits  (Orang  yang  Lemah haditsnya), Dha'if.
- Abu Dawud As-Sijistaniy : Laisa bisyai'in (Bukan apa-apa).


Afwan buru-buru [tidak ditukil semuanya], semoga bermanfaat.


As-Salaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh


[EMAIL PROTECTED]


[EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu
 Bagaimanakah takhrij hadits ini :

 Muhammad   bin   Ubaidillah   bin   Munadi  berkata  bahwa  hadis
 tersebut diriwayatkan  kepada mereka oleh Abu Zaid Syuja, bin al-Walid,
 dari Harisha bin  Muhammad  dari  Umrah dari Aisyah "Saya mendengar
 Rasulullah bersabda:
 "Tidak  ada zakat pada suatu harta sampai lewat setahun," diriwayatkan
 oleh Abu Husain bin Basyran dari Usman bin Samak dari Ibnu Munadi.

 Benarkah  hadits diatas tidak bisa diterima karena adanya perawi yg
 bernama syuja?

 Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu



Yahoo! Mail for Mobile
Take Yahoo! Mail with you! Check email on your mobile phone.






------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke