Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ana butuh bantuan antum yang mengetahui untuk menjawab tentang siapa
yang berhak mengasuh anak yang masih berumur 2 tahun, apabila kedua
orang tuanya bercerai. Apakah ibu atau ayah ?

Bagaimana pula bila ayahnya sering berbuat dzholim ke ibu (misalnya
sering memukul) atau ke anak (jarang memberi nafkah atau kalau memberi
sangat tidak cukup, malas berusaha, kurang kasih sayang). Apakah sang
ayah masih berhak untuk mengasuh anak ?

Jazakallahu
BS






------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke