Assalaamu 'alaikum, Mohon informasi dari ikhwan wa akhawat yang mengetahui fatwa atau dalil hukum bekerja di luar negeri (mayoritas non islam seperti : AS,Afsel,Rusia,dll). Baik yang status kerjanya permanen/menetap maupun tidak.
Sebagai informasi, banyak pekerja muslim yang mencari rezki di negeri2 tsb di industri2 besar sebagai pekerja kontrak. Misalnya : 1 tahun di Rusia kemudian ke Kazakhstan 6 bulan dst berkeliling dunia. Biasanya mereka melakukan ini selama 3-5 tahun kemudian balik ke tanah air dan berdagang. Bolehkah perjalanan/safar yang seperti ini dan apakah dapat dikategorikan sebagai perjalanan bisnis ? dapatkah di-qiyaskan dengan aktifitas perdagangan kaum muslimin di masa atba'ut tabi'in yang berdagang ke negeri2 jauh semisal Indochina (Indonesia,Malaysia), Gujarat, dll yang pada masa itu masih dikenal sebagai negeri syirik ? jazakallaah.. wassalaam, ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
