Hukum Permainan Kartu Dan Catur

HUKUM PERMAINAN KARTU DAN CATUR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum permainan kartu
dan catur ?

Jawaban.
Para ulama telah menggariskan bahwa kedua permainan tersebut hukumnya haram.
Ini disebabkan permainan tersebut dapat membuat kita lalai dan menghalangi
kita untuk mengingat Allah, dan dimungkinkan permainan itu dapat menimbulkan
permusuhan di kalangan pemain. Selain itu, permainan tersebut mengandung
unsur perjudian. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dilarang untuk
dilakukan oleh orang-orang yang ikut andil dalam suatu perlombaan kecuali
yang telah digariskan oleh syari’at, yaitu ada tiga : Lomba memanah, Pacuan
Unta dan Kuda.

Orang yang mengetahui bentuk permainan catur maupun kartu akan memahami
bahwa kedua permainan tersebut mebutuhkan waktu yang lama sehingga dapat
menyebabkan para pemainnya menghabiskan waktu mereka pada sesuatu yang tidak
bermanfaat selain memalingkan mereka dari ketaatan kepada Allah.

Sebagian orang berkata, “Sesungguhnya permainan kartu dan catur membuka akal
pikiran dan menumbuhkan kecerdasan”. Tapi kenyataannya sangat bertentangan
dengan apa yang mereka katakan, bahkan permainan itu dapat melemahkan akal
dan membuat pemikiran menjadi terbatas hanya pada bidang itu saja, sedangkan
bila pikiran itu digunakan pada bidang lain, tidak akan ada pengaruhnya sama
sekali. Maka dari itu, karena sifatnya yang melemahkan dan membatasi
pikiran, maka orang-orang yang berakal wajib untuk menjauhi kedua permainan
tersebut

[Fatawa Islamiyah, Ibnu Utsaimin, 4/437]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul 
Haq] sumber http://www.almanhaj.or.id

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Behalf Of Abu 'Abdul 'Aziz
Sent: Thursday, August 04, 2005 2:30 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah] Fatwa Ulama ttg olah raga catur


Main catur
(2107) Dari Sulaiman bin Buraidah. Dari bapaknya r.a. katanya Nabi SAW
bersabda, "Siapa yang bermain permainan Nardasyir (sejenis catur), maka
seolah-olah dia melumuri tangannya dengan daging dan darah babi.".
*****************************************************

TERJEMAH HADITS SHAHIH MUSLIM I -IV
Judul : Terjemahan Hadits "Shahih Muslim"
Penterjemah : Ma'mur Daud
Pentashih : Syekh H. Abd. Syukur Rahimy
Penerbit : Fa. Widjaya, Jakarta
Cetakan kelima, Thn 2003
********


----- Original Message -----
From: Farizal
To: [email protected]
Sent: Thursday, August 04, 2005 11:42 AM
Subject: [assunnah] Fatwa Ulama ttg olah raga catur

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ikhwah Fillah ana butuh Fatwa Ulama mengenai olahraga catur adakah yang
dapat membantu??, mohon lewat JAPRI

Jazakallah

Wassalam




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke