Hukum Permainan Kartu Dan Catur HUKUM PERMAINAN KARTU DAN CATUR
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum permainan kartu dan catur ? Jawaban. Para ulama telah menggariskan bahwa kedua permainan tersebut hukumnya haram. Ini disebabkan permainan tersebut dapat membuat kita lalai dan menghalangi kita untuk mengingat Allah, dan dimungkinkan permainan itu dapat menimbulkan permusuhan di kalangan pemain. Selain itu, permainan tersebut mengandung unsur perjudian. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dilarang untuk dilakukan oleh orang-orang yang ikut andil dalam suatu perlombaan kecuali yang telah digariskan oleh syariat, yaitu ada tiga : Lomba memanah, Pacuan Unta dan Kuda. Orang yang mengetahui bentuk permainan catur maupun kartu akan memahami bahwa kedua permainan tersebut mebutuhkan waktu yang lama sehingga dapat menyebabkan para pemainnya menghabiskan waktu mereka pada sesuatu yang tidak bermanfaat selain memalingkan mereka dari ketaatan kepada Allah. Sebagian orang berkata, Sesungguhnya permainan kartu dan catur membuka akal pikiran dan menumbuhkan kecerdasan. Tapi kenyataannya sangat bertentangan dengan apa yang mereka katakan, bahkan permainan itu dapat melemahkan akal dan membuat pemikiran menjadi terbatas hanya pada bidang itu saja, sedangkan bila pikiran itu digunakan pada bidang lain, tidak akan ada pengaruhnya sama sekali. Maka dari itu, karena sifatnya yang melemahkan dan membatasi pikiran, maka orang-orang yang berakal wajib untuk menjauhi kedua permainan tersebut [Fatawa Islamiyah, Ibnu Utsaimin, 4/437] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq] sumber http://www.almanhaj.or.id -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Abu 'Abdul 'Aziz Sent: Thursday, August 04, 2005 2:30 PM To: [email protected] Subject: Re: [assunnah] Fatwa Ulama ttg olah raga catur Main catur (2107) Dari Sulaiman bin Buraidah. Dari bapaknya r.a. katanya Nabi SAW bersabda, "Siapa yang bermain permainan Nardasyir (sejenis catur), maka seolah-olah dia melumuri tangannya dengan daging dan darah babi.". ***************************************************** TERJEMAH HADITS SHAHIH MUSLIM I -IV Judul : Terjemahan Hadits "Shahih Muslim" Penterjemah : Ma'mur Daud Pentashih : Syekh H. Abd. Syukur Rahimy Penerbit : Fa. Widjaya, Jakarta Cetakan kelima, Thn 2003 ******** ----- Original Message ----- From: Farizal To: [email protected] Sent: Thursday, August 04, 2005 11:42 AM Subject: [assunnah] Fatwa Ulama ttg olah raga catur Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ikhwah Fillah ana butuh Fatwa Ulama mengenai olahraga catur adakah yang dapat membantu??, mohon lewat JAPRI Jazakallah Wassalam ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
