Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh Ikhwah fillah, ana ingin tanya mengenai sholat jamaah di tempat yang sangat sempit sehingga posisi imam dan makmum tidak memungkinkan untuk sesuai dengan yang disyariatkan. Seperti pada ruangan yang memanjang (lebarnya tidak cukup untuk menempatkan imam di depan, dan makmum di belakang).
Sehingga, yang sebagaimana biasanya terjadi adalah, shalat jamaah dilakukan memanjang, Imam dan makmum hampir sejajar (makmum agak kebelakang sedikit), serta posisi imam di paling sebelah kiri. Nah yang ingin saya tanyakan, 1. Apakah boleh melakukan shalat jamaah dengan posisi seperti itu (lantaran keadaan yang tidak memungkinkan)? Bolehkah ini terulang-ulang, karena yang memiliki tempat / kantor hanya menyediakan ruangan itu khusus untuk shalat? Atau shalat sendiri2? 2. Bagaimana mengaturnya kalau tempat itu bercampur untuk shalat wanita juga? Yang sering terjadi adalah jarak makmum laki hanya berbeda (paling panjang) 1 meter. Terkadang 0.5 meter karena banyak orang, dan orang awam masuk saja (lantaran ketidak pahamannya). 3. Ada contoh kasus lain, tempat sholatnya itu bujur sangkar (hanya untuk dua orang yang posisinya harus sejajar). Bagaimana kalo yang diimami mahrom kita (sementara wanita itu posisinya dibelakang)? Apakah boleh? atau sendiri2? Bagaimana solusinya? Syukron sebelumnya atas jawaban yang antum berikan. Wassalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh Adinda P ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
