wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh Mengumbar aurat adalah sudah jelas merupakan perbuatan maksiat/dosa, dan sebagai muslim tidak boleh membantu suatu perbuatan maksiat berdasarkan ayat : "...dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. Al Maaidah : 2) berarti, perbuatan yg menolong/membantu terlaksananya perbuatan dosa adalah haram. wallahu a'lam
----- Original Message ----- From: bledaone To: [email protected] Sent: Tuesday, August 02, 2005 10:07 PM Subject: [assunnah] Syubhat dalam pekerjaan Assalamu'alaykumwarahmatullahiwabarakatuh Numpang tanya, 1. Apabila seorang pembuat iklan membuat iklan untuk produk yang halal namun cara mempromosikannya tidak syar'i, mis: iklan sabun (produk halal) dengan menampilkan model artis2 yang mengumbar aurat (ini tidak syar'i). halal atau haramkah upah yang diterimanya? 2. Lalu, bolehkah pihak media (TV, koran, dll) menampilkan iklan tersebut? Mengingat yang diiklankan adalah produknya, bukan orangnya. Bagi yang faham & berkompeten, dimohon bantuannya. Wassalamu'alaykumwarahmatullahiwabarakatuh Best Regards, Haryo Prabowo [Ikhwan, 1987] Internal Virus Database is out-of-date. Checked by AVG Anti-Virus. Version: 7.0.338 / Virus Database: 267.9.4/57 - Release Date: 7/22/05 ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
