assalamualaikum, adakah yg tahu fatwa ulama tentang akad nikah yang dilakukan dua kali,
yaitu yang pertama hanya akad secara syar'i saja tanpa KUA setelah beberapa lama dilakukan akad yang kedua dengan KUA. bagaimana dengan cara seperti ini? apakah boleh, dengan alasan akad yg kedua sebagai simbolisasi saja? Apakah jika akad nikah hanya dilakukan secara syar'i saja tanpa KUA itu tidak bertentangan dgn dalil baik dari alqur'an maupun sunnah yg mewajibkan kita untuk taat kpd ulil amri, dan apakah kita berdosa jika melakukan hal tsb? peraturan pemerintah yg mengharuskan akad nikah dihadapan KUA itu kan baik2 saja, tidak bertentangan dg syariat, jadi kita kan harus menta'atinya. bagaimana fatwa ulama mengenai hal tsb wassalamualaikum ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hamrs86/M=364397.6958316.7892810.4764722/D=groups/S=1705076179:TM/Y=YAHOO/EXP=1123656403/A=2915264/R=0/SIG=11t7isiiv/*http://us.rd.yahoo.com/evt=34443/*http://www.yahoo.com/r/hs">Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page</a></font> --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
