assalamualaikum,

adakah yg tahu fatwa ulama tentang akad nikah yang 
dilakukan dua kali,

yaitu yang pertama hanya akad secara syar'i saja tanpa KUA

setelah beberapa lama dilakukan akad yang kedua dengan 
KUA.

bagaimana dengan cara seperti ini? apakah boleh, dengan 
alasan akad yg kedua

sebagai simbolisasi saja?

Apakah jika akad nikah hanya dilakukan secara syar'i saja 
tanpa KUA itu tidak bertentangan dgn dalil baik dari 
alqur'an maupun sunnah yg mewajibkan kita untuk taat kpd 
ulil amri, dan apakah kita berdosa jika melakukan hal tsb?

peraturan pemerintah yg mengharuskan akad nikah dihadapan 
KUA itu kan baik2 saja, tidak bertentangan dg syariat, 
jadi kita kan harus menta'atinya.

bagaimana fatwa ulama mengenai hal tsb

wassalamualaikum




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hamrs86/M=364397.6958316.7892810.4764722/D=groups/S=1705076179:TM/Y=YAHOO/EXP=1123656403/A=2915264/R=0/SIG=11t7isiiv/*http://us.rd.yahoo.com/evt=34443/*http://www.yahoo.com/r/hs";>Get
 fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home 
page</a></font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke