Assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Berdasarkan kaidah fiqh (yg pernah ana dengar) :
1. Hal-hal yang berkenaan dengan ibadah, maka segala yg tidak ada tuntunannya berarti haram hukumnya (bid'ah). 2. sedangkan hal-hal yg berkenaan dengan muamalah, maka segala yang tidak ada larangannya berarti mubah (ja'iz) hukumnya. Berdasarkan hadis Nabi Muhammad ShollAllohu'alaihi wa 'alihi wassalam : "Barangsiapa yang memiliki sifat ashabiyah (fanatisme golongan), maka bukanlah dia termasuk ummatku" (afwan, ana lupa mudawwinnya serta derajat sanadnya) Berdasarkan hadis Nabi Muhammad ShollAllohu'alaihi wa 'alihi wassalam : "Barangsiapa yang mengikuti kebiasaan golongan lain, maka bukanlah dia termasuk ummatku" (afwan, ana lupa mudawwin serta derajat sanadnya) Maka dengan ini ana ingin bertanya : Bagaimana hukum mengibarkan bendera Republik Indonesia (merah putih) berdasarkan pemahaman salafus solih? Syukron, barakAllohulakum Wassalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
