Assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Berdasarkan kaidah fiqh (yg pernah ana dengar) :

1. Hal-hal yang berkenaan dengan ibadah, maka segala yg tidak ada tuntunannya 
berarti haram hukumnya (bid'ah).
2. sedangkan hal-hal yg berkenaan dengan muamalah, maka segala yang tidak ada 
larangannya berarti mubah (ja'iz) hukumnya.

Berdasarkan hadis Nabi Muhammad ShollAllohu'alaihi wa 'alihi wassalam :

"Barangsiapa yang memiliki sifat ashabiyah (fanatisme golongan), maka bukanlah 
dia termasuk ummatku" (afwan, ana lupa mudawwinnya serta derajat sanadnya)

Berdasarkan hadis Nabi Muhammad ShollAllohu'alaihi wa 'alihi wassalam :

"Barangsiapa yang mengikuti kebiasaan golongan lain, maka bukanlah dia termasuk 
ummatku" (afwan, ana lupa mudawwin serta derajat sanadnya)

Maka dengan ini ana ingin bertanya :

Bagaimana hukum mengibarkan bendera Republik Indonesia (merah putih) 
berdasarkan pemahaman salafus solih?

Syukron, barakAllohulakum

Wassalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke