BERZAKAT KEPADA IBU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Ibnu Baz ditanya : Bolehkah seseorang mengeluarkan zakat untuk
diberikan kepada ibunya ?

Jawaban
Seorang muslim tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada
kedua orang tuanya, juga tidak boleh mengeluarkan zakat untuk
diberikan kepada anak-anaknya, akan tetapi hendaknya seseorang memberi
nafkah kepada kedua orang tua dan kepada anak-anaknya dari hartanya
jika mereka membutuhkannya, demikian ini jika ia memang mampu memberi
infaq kepada mereka.

[Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/44]

BERZAKAT KEPADA ANAK PEREMPUAN YANG FAKIR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah mengeluarkan
zakat kepada anak perempuan yang sudah menikah dan dalam keadaan
membutuhkan ?

Jawaban
Setiap orang mempunyai ciri-ciri golongan yang berhak mendapatkan
zakat pada dasarnya boleh memberikan zakat kepadanya, berdasarkan ini,
jika seseorang tidak mampu memberi infak kepada anak perempuannya dan
kepada anak laki-lakinya, maka hendaknya zakat tersebut diberikan
kepada anak perempuannya, dan yang lebih baik dan lebih selamat adalah
memberikan zakat tersebut kepada suami anaknya itu.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/397]

ZAKAT KEPADA SAUDARA DEKAT


Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta



Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Jika ada wanita-wanita yang
telah bersuami yang mana mereka itu adalah kerabat seorang pria,
misalnya sebagai keponakannya, sementara suami-suami mereka adalah
orang-orang yang tidak kaya sehingga mereka kurang tercukupi
kebutuhannya, apakah boleh bagi pria itu untuk mengeluarkan zakat
kepada mereka ?

Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah
fakir miskin. Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada
mereka sebagaimana yang ditanyakan yang dianggap sebagai termasuk
fakir miskin, harus dikaji terlebih dahulu tentang kefakiran mereka,
jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah dan pakaian, sementara para
suami mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak
ada alasan untuk mencegah pemberian zakat kepada mereka, namun jika
kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah perlengkapan, seperti emas atau
lainnya, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka.

[Majalah Al-Buhut Al-Islamiyah, 3/174]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya
Al-Wazan, terbitan Darul Haq, hal 220-221, penejemah Amir Hamzah
Fakhruddin]
sumber : http://www.almanhaj.or.id





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke