assalamu'alaykum wa rohmatullohi wa barokatuh

bagaimana jika dari kecil seseorang belum aqiqah dikarenakan ilmu, dan 
dikarenakan dana?
dan telah berilmu (mengetahui ke-ilmuan-nya ttg aqiqah) dan telah memiliki dana 
baru bisa aqiqah, itupun seseorang ini telah memiliki istri dan anak?

jazakallohu khoir

wassalamu'alaykum wa rohmatullohi wa barokatuh


Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Wa'alaikum salam

Permasalahan waktu aqiqah. Merujuk pada tulisan Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat 
di bukunya Menanti Buah Hati,

"Tidak ada khilaf diantara ulama tentang penyembelihan pada hari ketujuh 
merupakan keterangan yang sah datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa 
sallam. Hanyasanya mereka berselisih apakah hari ketujuh itu merupakan 
ketetapan yang mutlak atau hanya waktu yang disukai dan lebih utama dari waktu 
yang lain?
Mereka yang berpendapat bahwa hari ketujuh merupakan ketetapan mutlak, berarti 
apabila disembelih sebelum hari ketujuh atau sesudahnya tidak ada 'aqiqah 
(tidak sah). Ini zhahirnya madzhab Imam Malik bin Anas.
Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa hari ketujuh hanya merupakan waktu yang 
disukai atau lebih utama dari waktu yang lain bukan ketetapan mutlak atau 
sebagai syarat. maka apabila seorang menyembelih sebelum atau sesudah hari 
ketujuh sembelihannya sah dan mencukupi hanyasanya menyalahi keutamaan atau 
menyalahi sunnah". (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah 
untuk Yang Dinanti, Darul Qalam, Jakarta, Cet. III, 2004, hal. 244 -245).

Kemudian berkata Ust. Abdul Hakim tentang madzhab yang kedua ini,

"Ini, kemudian madzhab yang kedua ini (jumhur ulama) pun berselisih tntang 
batasan waktunya, berapa lama, apakah ada batasannya atau tidak sesudah mereka 
berselisih tentang sah dan mencukupinya penyembelihan 'aqiqah di luar hari 
ketujuh? Sepanjang penelitian kami dalam masalah ini pandangan yang lebih tepat 
dan masuk dalam kehati hatian ialah tidak lebih dari hari kedua puluh satu." 
(Idem, hal. 245).

Kemudian Ust. Abdul Hakim menjelaskan caranya, yaitu bila belum mampu hari 
ketujuh bisa hari keempat belas, dan hari ke dua puluh satu. (Idem, hal 245).

Saya kira Anda akan lebih jelas bila membaca permasalahan waktu aqiqah ini yang 
memang cukup luas di buku beliau tersebut.

Pada bagian akhir buku itu, Ust. Abdul Hakim memasukkan ke dalam bid'ah, aqiqah 
untuk orang dewasa. (Idem, hal. 419. Lihat juga Risalah bid'ah hal. 84, no. 
412).

Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer


----- Original Message -----
Date: Mon, 15 Aug 2005 10:20:15 +0700
From: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Mohon Penjelasan Aqiqah,

Assalammua'laikum wr.wb.

Beberapa waktu yg lalu ana dapat penjelasan di milist ini tentang pelaksaan 
Aqiqah yaitu pada hari ke 7 setelah kelahiran, tapi ada lagi pendapat pada hari 
ke 14. tapi pendapat yg kuat itu adalah pada hari ke 7. Ana juga sudah baca 
Bulughul Maram penulish Al-Hafiz Ibnu Hajar astqolani hal 455, disana 
dijelaskan bahwa Hadis Rasulullah bahwa kalau anak tidak di Aqiqah akan 
TerGADAI.
Mohon penjelasan apa maksud dari tergadai? ada juga pendapat di perum ana bahwa 
aqiqah itu wajib dilakukan walaupun anaknya sudah besar.
Jadi pd waktu hari ke 7 kita tdk sanggup, kita boleh menggantikannya kapan saja 
seandainya kita sudah sanggup, mohon penjelasan.
satu hal lagi anak ana sudah 2 org, keduanya laki-laki, yg pertama 5 th 9 bln, 
yg kedua 1 th 6 bln. apa yg harus ana penuhi atau lakukan sesuai dengan syariat.

Jazakamullah khoiron katsiro.

Istanto



---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke