HUKUM UNGKAPAN KEBEBASAN BERFIKIR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami sering mendengar dan 
membaca ungkapan “Kebebasan berfikir”, yaitu suatu ajakan kebebasan menganut 
keyakinan. Apa tanggapan anda mengenai hal itu ?

Jawaban
Tanggapan kami bahwa orang yang membolehkan seseorang bebas menganut 
keyakinan dengan meyakini agama yang dia inginkan ; maka dia telah kafir 
karena setiap orang yang berkeyakinan bahwa seseorang boleh saja beragama 
dengan selain agama Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berarti dia 
telah kafir terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, harus dipaksa bertaubat ; 
bila dia bersedia, maka dia selamat dari hukum dan bila tidak, maka dia 
wajib dibunuh.

Agama-agama bukanlah pemikiran akan tetapi merupakan wahyu dari Allah yang 
dia turunkan kepada para RasulNya sehingga hambaNya berjalan diatasnya. 
Ungkapan seperti ini yakni ucapan “berfikir” yang maksudnya terhadap agama, 
wajib dihapus dari kamus buku-buku Islami karena dapat mengarah kepada makna 
yang rusak (tidak benar), yaitu terhadap Islam dikatakan “pemikiran”, 
terhadap Nashrani dikatakan “pemikiran” dan terhadap Yahudi dikatakan 
“pemikiran”, maka hal itu dapat menyebabkan status syariat-syariat ini 
hanyalah merupakan produk pemikiran bumi yang dapat dianut oleh siapa saja 
dari kalangan umat manusia padahal realitasnya bahwa agama-agama samawi 
adalah agama-agama samawi yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang 
diyakini oleh manusia bahwa ia adalah wahyu yang berasal dari Allah, yang 
dengannya para hambaNya beribadah kepadaNya sehingga tidak boleh diungkapkan 
sebagai pemikiran.

Ringkas jawabannya, bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa boleh hukumnya bagi 
seseorang untuk menganut agama apa saja yang dia kehendaki dan bahwa dia 
bebas di dalam memilih agamanya ; maka dia telah kafir karena Allah 
Subhanahu wa ta’ala berfirman.

“Artinya : Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali 
tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya” [Ali-Imran : 85]

Dan firmanNya.

“Artinya : Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam” 
[Ali-Imran : 19]

Oleh karena itu, tidak boleh seseorang berkeyakinan bahwa agama selain Islam 
adalah boleh, bagi manusia boleh beribadah melaluinya. Bahkan bila dia 
berkeyakinan seperti ini, maka para ulama telah secara jelas-jelas 
menyatakan bahwa dia telah kafir yang mengeluarkannya dari agama ini 
(Islam).

[Majmu Fatawa wa Rasa’il Fadhilah Asy-Syaikh Ibn Utsaimin, juz III, 
hal.99-100]

[Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, 
Terbitan Darul Haq]
sumber http://www.almanhaj.or.id
_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke