Assalamu'alaikum Wa Rohmatullahi Wa Barokatuh, Ana mau Tanya: Jika seorang janda yang ditinggal mati suaminya ingin menikah dengan seorang laki-laki shaleh dan sudah di khitbah tetapi walinya yaitu kakanya tidak mengizinkannya karena kakaknya ingin menikahkannya dengan seorang laki-laki lain yang tidak disukainya, apakah boleh si janda tersebut menikah tanpa seizin kakanya tapi berwali dengan wali yang lain ?
Jazakumullah, ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
