Simak Penjelasan dari Syaikh `Abdul`Aziz bin `Abdillah
bin Baz. Di ambil dari http://www.almanhaj.or.id

HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum
menyanyi, apakah haram atau diperbolehkan, walaupun
saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja ? Apa
hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik
? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan,
sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal itu
dibolehkan ? Semoga Allah memberimu pahala dan
mengampuni segala dosamu.

Jawaban.
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya
haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat
menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat
kita lalai dari mengingat Allah serta lalai
melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata
lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman
Allah dengan nyanyian atau lagu.

“Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang
mempergunakan ucapan yang tidak berguna” [Luqman : 6]

Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bersumpah bahwa
yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah
nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh
musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar
keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama
bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat
musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi.
Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam beliau berpendapat.

“Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari
kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan
alat musik” [1]

Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas
adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud
al-ma’azif adalah segala macam jenis alat musik. Saya
menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan
al-Qur’an yang di dalamnya terdapat seruan untuk
berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat
bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat
lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik.

Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk
membunyikan alat musik rebana disertai nyanyian yang
biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu pernikahan,
yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk
sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada
malam hari khusus bagi kaum wanita guna mengumumkan
pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan
perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam
hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam
sebuah pernikahan, cukup hanya dengan memukul rebana
saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun
melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk
mengumumkan pernikahan tidak boleh menggunakan
pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan
fitnah yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta
dapat merugikan kaum muslimin. Selain itu, acara
nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup
sekedar dapat menyampaikan pengumuman nikah saja,
karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut
dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu
tidur. Menggunakan waktu secara berlebihan untuk
nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut) merupakan
sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan
orang-orang munafik.

[Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi
Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul
Haq]
_________
Foote Note
[1] Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja’a fi
man yastahillu al-khamr wa yusmmihi bi ghairai ismih


Jadi kesimpulannya: semua yang anti tanyakan hukumnya
adalah tidak boleh atau haram.

--- Marisa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamua'laikum,
> Saya ingin menyampaikan pertanyaan dari seorang
> teman. 
> ==============
> 1. Saya mempunyai seorang teman akhwat yang hobi
> bermain gitar. 
> Bagaimana hukumnya belajar bermusik ataupun bermain
> musik (misalnya 
> bermain gitar klasik), apalagi bagi seorang akhwat? 
> 2. Bagaimana hukumnya bernyanyi di kamar mandi, baik
> bagi laki2 maupun 
> perempuan ? 
> 3. Bgm hukumnya mencari penghasilan dari bernyanyi,
> sekalipun itu grup 
> nasyid,band, penyanyi,dll.
> ==============
> Afwan jika hal ini pernah dimuat sebelumnya.
> Jazakillah.
> Wassalamu'alaikum
> 
> 
> 
> 
> 



        
                
______________________________________________________
Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort.
http://store.yahoo.com/redcross-donate3/




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke