>Date: Tue, 13 Sep 2005 21:43:00 -0700 (PDT)
>From: Woro Ayu Anggriani <[EMAIL PROTECTED]>
>Subject: tanya wajihah u mencari maisyah (bagi akhwat)
>assalamu'alaykum wa rohmatullohi wa barokatuh
>ana ingin tanya ada yang tau bagaimana mncari maisyah bagi akhwat 
>tanpa harus keluar rumah dan tanpa harus banyak bersinggungan dng 
>ikhwan, ada yg punya saran, dan wajihah seperti apa yang cocok 
>untuk itu, karena ana yakin banyak akhwat yg perlu maisyah 
>sedangkan mereka sendiri belum bisa menghasilkannya, dan
>dari sisi lain tidak mungkin lagi bergantung pada orang tua
>jazakallohu khoiron katsiroh

Alhamdulillah
Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan tetapi 
pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang layak bagi 
seorang wanita. Dan penjelasannya akan saya salinkan dari situs 
http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat.

APA PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH YANG MANA IA BISA 
BEKERJA DI DALAMNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa lahan pekerjaan yang 
diperbolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa bekerja di dalamnya 
tanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya ?

Jawaban
Lahan pekerjaan seorang wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan untuknya 
seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara administratif 
ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di rumahnya dan 
sebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang dikhususkan untuk orang 
laki-laki maka tidaklah diperbolehkan baginya untuk bekerja pada lahan 
tersebut yang akan mengundang ikhtilath sedangkan hal tersebut adalah fitnah 
yang besar yang harus dihindari.

Perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi 
seorang laki-laki daripada fitnah perempuan”

Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat 
fitnah dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi.

[Fatawa Mar’ah, 1/103]

HUKUM BEKERJANYA SEORANG WANITA DAN LAPANGAN PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN 
BAGI SEORANG WANITA

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum wanita yang 
bekerja ? Dan lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan bagi seorang 
wanita untuk bekerja di dalamnya ?

Jawaban
Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan tetapi 
pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang layak bagi 
seorang wanita, dan penjelasannya sebagai berikut :

Ia berhak mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh seorang wanita 
biasa lainnya dirumah suaminya dan keluarganya seperti memasak, membuat 
adonan kue, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan bermacam-macam 
pelayanan lainnya serta pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam rumah 
tangga.

Ia juga berhak mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik, 
memintal, menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong pada 
perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh syara’ seperti berduaan dengan 
selain mahram atau bercampur dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan 
fitnah atau menyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus dilakukannya 
terhadap keluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi perintah orang yang 
harus dipatuhinya dan tanpa ridha mereka.

[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 19/160]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi 
Indonesiap Fatwa-Fatwa Tentang wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, 
Penerbit Darul Haq]
sumber http://www.almanhaj.or.id

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke