HUKUM BERJUAL BELI SECARA KREDIT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pembicaraan seputar 
berjual beli secara kredit lagi marak. Oleh karena itu, mohon kepada 
yang mulia untuk menjelaskan hukum mejual dengan kredit !

Jawaban
Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu 
(barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum 
asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah 
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu 
menuliskannya” [Al-Baqarah : 282]

Demikian pula, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam telah 
membolehkan jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap 
barang yang dijual. Akan tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di 
kalangan orang-orang saat ini adalah termasuk dalam bentuk 
pengelabuan terhadap riba. Teknisnya ada beberapa cara, di 
antaranya :

Pertama
Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang 
yang tidak memilikinya, sembari berkata, “Sesungguhnya saya 
memerlukan mobil begini”. Lantas si pedagang pergi dan membelinya 
kemudian menjual kepadanya secara kredit dengan harga yang lebih 
banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah bentuk 
pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya karena 
permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan 
terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, 
seakan dia meminjamkan harganya kepada orang secara riba (memberikan 
bunga, pent), padahal para ulama berkata, “Setiap pinjaman yang 
diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah riba”. Jadi, 
standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada tujuan-
tujuannya.

Kedua
Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak 
mempunyai uang, lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah 
tersebut untuknya, kemudian menjual kepadanya dengan harga yang 
lebih besar secara tangguh (kredit). Ini juga termasuk bentuk 
pengelabuan terhadap riba sebab si pedagang ini tidak pernah 
menginginkan rumah tersebut, andaikata ditawarkan kepadanya dengan 
separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia membelinya 
hanya karena merasa ada jaminan riba bagi dirinya dengan menjualnnya 
kepada orang yang berhajat tersebut.

Gambaran yang lebih jelek lagi dari itu, ada orang yang membeli 
rumah atau barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia 
memilih yang separuh harga, seperempat atau kurang dari itu padahal 
dia tidak memiliki cukup uang untuk melunasinya, lalu dia datang 
kepada si pedagang, sembari berkata, “Saya telah membeli barang anu 
dan telah membayar seperempat harganya, lebih kurang atau lebih 
banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk membayar 
sisanya”. Kemudian si pedagang berkata, “Saya akan pergi ke pemilik 
barang yang menjualkannya kepada anda dan akan melunasi harganya 
untuk anda, lalu saya mengkreditkannya kepada anda lebih besar dari 
harga itu. Dan banyak lagi gambaran-gambaran yang lain.

Akan tetapi yang menjadi dhabit (ketentuan yang lebih khusus) adalah 
bahwa setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka ia 
adalah riba sekalipun dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab 
tindakan pengelabuan tidak akan mempengaruhi segala sesuatu. 
Mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah, hanya akan 
menambahnya menjadi semakin lebih buruk karena mengandung dampak 
negativ Dari hal yang diharamkan dan penipuan, padahal Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang 
dilakukan oleh orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kemu 
menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan oleh Allah (sekalipun) 
dengan serendah-rendah (bentuk) pengelabuan (siasat licik)”. [1]

[Fatawa Mu’ashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-
Fatwa Terkini, Darul Haq]Sumber : http://www.almanhaj.or.id
_________
Foote Note
[1] Lihat, Ibn Baththah dalam kitab Ibthalil Hiyal hal. 24. Irwa’ul 
Ghalil 1535] 
wassalaamu'alaikum.
[EMAIL PROTECTED] wrote:Ikhwah fillah

Sekaligus mohon pencerahan, masalah Koperasi, ana tahu diberlakukan 
bunga seperti halnya riba dan diangsur setiap bulan selama 10x 
dengan bunga 10% Namun demikian pinjaman tersebut hanya untuk 
kalangan anggota (khusus intern anggota) dan setiap tahunnya 
dibagikan SHU kepada para anggotanya. dan bagaimana sebaiknya ???

Wassalam
Djuwari

> Assalamu'alaykum warahmatullaahi wabarakatuh,
>
> Ikhwah fillah, mau tanya apakah ada di antara antum sekalian yang 
punya
> pengalaman di Koperasi. Ana mau tanya atau minta tukar pengalaman
> bagaimana menjalankan usaha Koperasi yang sesuai dengan syari'at 
agama.
> Selama ini yang berkembang adalah Koperasi menjalankan usaha 
Simpan-Pinjam
> yang nggak jauh-jauh dari bunga/riba uang....
>
> Semoga menjadi bahan pemikiran untuk ana.
>
> Wassalam
>
> Abu Sarah
                
---------------------------------
To help you stay safe and secure online, we've developed the all new Yahoo! 
Security Centre.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke