Assalamualaikum warahmatullah,

Bapak pengasuh dibawah ini ada beberapa pertanyaan mohon jawabanya.......

Pertama, harta yang mana yang disebut harta suami dalam hal harta peninggalannya dibuat atas nama isterinya (seperti sertifikat tanah/rumah, kendaraan, tabungan dan lain-lain) atau sebagian atas nama suami dan sebagian lagi atas nama istri?

Kedua, harta peninggalan semuanya atas nama suami. Namun, harta tersebut diperoleh dari hasil kerja berdua suami dan isteri. Apakah istri almarhum tetap mendapat bagian 1/8 dari keseluruhan harta tsb?

 

Jazakallah khairan katsira

Wassalamualaikum warahmatullah



--
AndySS 0541525315


------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke