Saya punya artikel tentang mengubah warna uban.....namun klo 
menyemir rambut yang tidak beruban(masih hitam).. saya tidak tahu

Semoga Bermanfaat

Pertanyaan.
Apa hukumnya mencabut uban dan hukum mengubah warnanya 
(menyemirnya)? Apa pula dalilnya ?

Jawaban.
Mencabut uban hukumnya makruh (dibenci). Demikian pula mengubah 
warnanya (menyemir) dengan warna hitam hukumnya makruh.

Adapun dalil larangan mencabut uban adalah sebuah hadits dari Amru 
bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya 
seorang muslim. Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena 
(memikirkan) Islam malainkan Allah tulis untuknya (dengan sebab uban 
tersebut) satu kebaikan, mengangkatnya (dengan sebab uban tersebut) 
satu derajat, dan menghapus darinya (dengan sebab uban tersebut) 
satu kesalahan” [Ahmad II/179, 210 –dan ini lafalnya, Abu Dawud No. 
4202]

Begitu pula hadits dari Ka’ab bin Murrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang tumbuh ubannya karena (memikirkan) 
Islan, maka pada hari kiamat nanti dia akan mendapatkan 
cahaya”[Tirmidzi No. 1634 –dan ini lafalnya-, dan Nasa’i 3144 dengan 
tambahan lafal ‘fii sabilillah’]

Adapun dalil kemakruhan mengubah warna uban dengan warna hitam 
adalah berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah 
Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Pada hari ditaklukannya kota 
Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu) 
dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang 
rambut kepalanya putih seperti kapas, maka Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Bawalah dia ke salah seorang isterinya agar mengubah 
warna rambutnya dengan sesuatu (bahan pewarna) dan jauhilah warna 
hitam”[Hadits Riwayat Jama’ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi] [1]

Abu Dawud No. 4212 dan Nasa’i No. 5075 telah meriwayatkan sebuah 
hadits dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulllah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir 
dengan warna hitam seperti arang. Mereka ini tidak akan mencium bau 
harumnya surga”.

Adapun mengubah (menyemir) rambbut dengan inai dan katam [2] maka 
hukumnya sunnah, dan tidak (memyemir) dengan tumbuhan waros dan 
za’faron [3]. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Dzar 
Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik bahan untuk mengubah (menyemir) 
uban ini adalah inai dan katam” [Ahmad V/147, 150, 154, 156, 169. 
Tirmidzi No. 1752. Abu Dawud No. 4205, Nasa’i No. 5062. Ibnu Majah 
No. 3622]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Pernah ada 
seorang laki-laki melewati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
sedang rambut ubannya disemir dengan inai, maka Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Betapa bagusnya ini”.

Ibnu Abbas berkata, kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut 
ubannya disemir dengan inai dan katam, maka Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Ini lebih baik dari yang tadi”.

Kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan 
warna kuning, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Ini adalah yang terbaik dari semuanya” [Abu Dawud No.
 4211, diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah No. 3627]

[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah 
bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah 
Fatawa 06/I/rabi’ul Awwal 1424H -2003M]
_________
Foote Note
[1] Lihat shahih Muslim No. 2102, Sunan Abu Dawud No. 4206, Sunan An-
Nasa’i No. 5076 dan 5242, Sunan Ibnu Majah 3642 dan Musnad Ahmad 
III/316
[2] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerah-merahan atau 
kekuning-kuningan, semacam pacar.
[3] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerahan atau 
kekuningan.
Sumber :http://www.almanhaj.or.id 


-----Original Message-----
From: [email protected] on behalf of Irwan Hendrawan
Sent: Wed 9/28/2005 1:50 PM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Rambut di Cat hitam.
 
Ass. Wr. Wb.

Melalui milis ini saya minta tolong untuk diberikan penjelasan 
mengenai: Hukumnya rambut di cat berwarna hitam. Sebab banyak juga 
temen-temen saya yang saya anggap pengetahuan agamanya bagus, tetapi 
rambutnya pada di cat.

Terima kasih sebelumnya.

Wassalam.

-irwan-




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke