>From: "Yusnan Maulana" <[EMAIL PROTECTED]> 
>Date: Mon Oct 3, 2005 4:08 pm
>Subject: tanya zakat fitrah
>assalamu'alaiku wr. wb.
>maaf mau tanya apakah zakat fitrah (beras) bisa diganti dengan uang?
>mohon pencerahannya, terima kasih...
>wassalamu'alaikum wr. wb.

Alhamdulillah,
Sesunguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah 
ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya 
zakat fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan 
supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada 
akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan 
sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya 
mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan.

Lengkapnya masalah tersebut saya copykan dari situs 
http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat


BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Apakah hukum 
menyerahkan uang senilai zakat fithri untuk dibelikan makanan dan diberikan 
kepada faqir miskin di negeri lain .?

Jawaban
Alahmdulillah wahdahu Ashalaatu was salama 'ala Rasulillah Nabiyina Muhammad 
Shallallahu 'alaihi wa sallam wa 'ala alihi washahbihi wa ba'du.

Allah berfirman :
"Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa 
yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah" [Al-Hasyr : 7]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang mengada-adakan perkara dalam urusan agama kami 
ini apa yang tidak ada dasar syari'atnya maka perbuatan tersebut tertolak" 
[Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]

Sesunguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah 
ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya 
zakat fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan 
supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada 
akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan 
sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya 
mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan, ada yang berfatwa tentang 
bolehnya menyerahkan uang untuk dibelikan makanan di negara lain yang jauh 
dari negeri orang yang berpuasa itu dan dibagikan disana. Ini adalah merubah 
ibadah dari ketentuan syar'i. Zakat fitrah itu punya (ketentuan) waktu 
pengeluarannya yaitu pada malam Idul Fitri atau dua hari sebelumnya menurut 
para ulama dan juga zakat fitrah itu punya (kententuan) tempat pembagiannya 
yaitu di negeri yang memenuhi satu bulan, tempat tinggalnya muslim tersebut 
dan zakat juga punya orang-orang yang berhak menerimanya yaitu orang-orang 
miskin di negeri si pembayar zakat dan zakat itu punya (ketentuan) jenis 
yaitu makanan. Maka kita harus terikat dengan ketentuan-ketentuan syar'i 
ini, jika tidak maka zakat itu menjadi ibadah yang tidak sah dan tidak bisa 
membebaskan diri dari kewajiban.

Imam yang empat telah sepakat atas wajibnya membagikan zakat fithri di 
negeri orang yang berpuasa selama ada orang yang berhak menerimanya disana 
dan mengenai hal itu telah dikeluarkan ketetapan oleh Ha'aitu Kibaril Ulama 
(Lembaga Ulama Besar) di Saudi Arabia. Maka wajiblah mengikutinya dan tidak 
usah memperdulikan orang-orang yang mengajak untuk menyelisihinya, karena 
seorang muslim harus memiliki semangat kuat untuk memenuhi kewajibannya agar 
tanggungannya terbebas, dan berhati-hati dalam agamanya. Seperti inilah 
dalam semua ibadah hendaklah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik jenis, 
waktu ataupun pembagiannya, janganlah merubah satu jenis ibadah yang telah 
ditetapkan oleh Allah kepada jenis lain.


Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Akhir-akhir 
ini banyak terjadi perdebatan diantara beberapa ulama negara lain seputar 
zakat fithri yang disyari'atkan, serta kemungkinan dikeluarkannya uang 
senilai zakat fithri. Bagaimana pendapat Syaikh .?

Jawaban
Yang diperintahkan dalam zakat fithri adalah menunaikannya dengan cara yang 
telah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan 
mengeluarkan satu sha' makanan pokok penduduk negeri tersebut dan diberikan 
kepada orang-orang faqir pada waktunya. Adapun mengeluarkan uang senilai 
zakat fitrah, maka hal itu tidak sah karena menyelisihi perintah Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh 
para sahabat, mereka tidak pernah mengeluarkan uang padahal mereka lebih 
tahu tentang sesuatu yang boleh dan sesuatu yang tidak boleh.

Ulama yang mengatakannya bolehnya mengeluarkan uang, mereka katakan hal itu 
berdasarkan ijtihad, Tetapi apabila ijtihad menyelisihi nash maka ijtihad 
itu tidak dianggap.

Pernah ada yang mengatakan kepada Imam Ahmad Rahimahullah : "Ada yang 
mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz mengambil uang dalam zakat fitrah". 
Maka Imam Ahmad berkomentar : "Mereka meninggalkan hadits Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil mengatakan "kata si Fulan". Padahal 
Ibnu Umar berkata :

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri 
dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandhum"

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M halaman. Bonus 
Fatwa Ramadhan]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke