Bismillah.... Adapun tentang shalat witir yang merupakan shalat penutup untuk seluruh shalat malam, memang ada hadits yang menyebutkan demikan. Diantaranya adalah hadits berikut ini: Dari Ibni Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jadikanlah shalatmu yang terakhir pada malam hari shalat witir (ganjil)". (HR Muttafaq 'alaihi)
Namun pernyataan bahwa shalat witir adalah penutup shalat, bukan berarti bahwa siapa saja yang telah terlanjur melakukan shalat witir saat shalat tarawih, menjadi tidak boleh melakukan shalat tahajjud di malam harinya. Hadits di atas menjadi salah satu hujjah yang kuat, bahwa meski seseorang telah melakukan shalat witir sebelumnya, dia masih diperkenankan untuk tetap melakukan shalat lagi di malam itu. Dan setelah itu tidak perlu lagi melakukan shalat witir. Sebab dia sudah melakukan shalat witir sebelumnya, padahal tidak ada dua kali shalat witir dalam satu malam. Dari Qais bin Thalq Ra, ia berkata, "Thalq bin Ali pernah mengunjungi kami di suatu hari di bulam Ramadhan. Ia tinggal bersama kami sampai saatnya berbuka, kemudia ia melaksanakan shalat Qiyam Ramadhan bersama kami pada malam itu dan serta menutupnya dengan shalat witir. Kemudian ia pulang ke masjidnya dan melaksanakan shalat bersama sahabat-sahabatnya. Ketika tiba saatnya untuk melaksanakan shalat witir ia menyuruh salah seorang untuk maju. Ia berkata, "Laksanakan shalat witir bersama sahabat-sahabatmu karena aku mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada dua witir pada satu malam." (Shahih Abi Daud No. 1276, Shahih Tirmidzy No. 391, Shahih Ibnu Majah No. 981). Dan diperkuat lagi dengan hadits lainnya yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan shalat witir, namun setelah itu beliau masih melakukan lagi shalat sunnah. Dari Abi Salamah ra. dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat malam dua rakaat setelah witir, beliau melakukannya dalam keadaan duduk. (HR Muslim) Ini adalah pendapat kebanyakan ulama, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syaukani di dalam kitab Nailul Authar bab Shalat At-Tathawwu'. Ketika Ibnu Umar ra. ditanyakan tentang masalah ini, beliau memberikan jalan keluar, yaitu bila seseorang bisa memastikan bahwa menjelang akhir malam bisa bangun untuk shalat tahajjud, sebaiknya pada saat tarawih tidak melakukan shalat witir terlebih dahulu. Namun bila tidak mampu bangun malam dan takut terlewat witirnya, boleh baginya shalat witir di saat shalat tarawih. Wallahu musta'aan ----- Original Message ----- From: "bimbim" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Monday, October 03, 2005 11:43 AM Subject: [assunnah] Tanya : Sholat witir | assalamualaikum wr wb | | setelah melaksanakan sholat tarawih kemudian ditutup dengan | melaksanakan sholat witir 3 rakaat. jika kita pada malam hari | setelah tarawih melaksanakan sholat sunah lainnya apakah harus | ditutup dengan sholat witir lagi, saya pernah mendengar kalo | sholat witir hanya boleh dilaksanakan satu kali dalam semalam. | mohon pencerahannya | | wassalamualaikum wr wb ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
