Bismillah....

Adapun tentang shalat witir yang merupakan shalat penutup untuk seluruh shalat 
malam, memang ada hadits yang menyebutkan demikan. Diantaranya adalah hadits 
berikut ini:
Dari Ibni Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jadikanlah shalatmu 
yang terakhir pada malam hari shalat witir (ganjil)". (HR Muttafaq 'alaihi)

Namun pernyataan bahwa shalat witir adalah penutup shalat, bukan berarti bahwa 
siapa saja yang telah terlanjur melakukan shalat witir saat shalat tarawih, 
menjadi tidak boleh melakukan shalat tahajjud di malam harinya. Hadits di atas 
menjadi salah satu hujjah yang kuat, bahwa meski seseorang telah melakukan 
shalat witir sebelumnya, dia masih diperkenankan untuk tetap melakukan shalat 
lagi di malam itu. Dan setelah itu tidak perlu lagi melakukan shalat witir. 
Sebab dia sudah melakukan shalat witir sebelumnya, padahal tidak ada dua kali 
shalat witir dalam satu malam.

Dari Qais bin Thalq Ra, ia berkata, "Thalq bin Ali pernah mengunjungi kami di 
suatu hari di bulam Ramadhan. Ia tinggal bersama kami sampai saatnya berbuka, 
kemudia ia melaksanakan shalat Qiyam Ramadhan bersama kami pada malam itu dan 
serta menutupnya dengan shalat witir. Kemudian ia pulang ke masjidnya dan 
melaksanakan shalat bersama sahabat-sahabatnya. Ketika tiba saatnya untuk 
melaksanakan shalat witir ia menyuruh salah seorang untuk maju. Ia berkata, 
"Laksanakan shalat witir bersama sahabat-sahabatmu karena aku mendengar bahwa 
Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada dua witir pada satu malam." (Shahih Abi 
Daud No. 1276, Shahih Tirmidzy No. 391, Shahih Ibnu Majah No. 981).

Dan diperkuat lagi dengan hadits lainnya yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW 
pernah melakukan shalat witir, namun setelah itu beliau masih melakukan lagi 
shalat sunnah.

Dari Abi Salamah ra. dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan 
shalat malam dua rakaat setelah witir, beliau melakukannya dalam keadaan duduk. 
(HR Muslim)

Ini adalah pendapat kebanyakan ulama, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syaukani 
di dalam kitab Nailul Authar bab Shalat At-Tathawwu'. Ketika Ibnu Umar ra. 
ditanyakan tentang masalah ini, beliau memberikan jalan keluar, yaitu bila 
seseorang bisa memastikan bahwa menjelang akhir malam bisa bangun untuk shalat 
tahajjud, sebaiknya pada saat tarawih tidak melakukan shalat witir terlebih 
dahulu. Namun bila tidak mampu bangun malam dan takut terlewat witirnya, boleh 
baginya shalat witir di saat shalat tarawih.

Wallahu musta'aan


----- Original Message -----
From: "bimbim" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, October 03, 2005 11:43 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Sholat witir

| assalamualaikum wr wb
|
| setelah melaksanakan sholat tarawih kemudian ditutup dengan
| melaksanakan sholat witir 3 rakaat. jika kita pada malam hari
| setelah tarawih melaksanakan sholat sunah lainnya apakah harus
| ditutup dengan sholat witir lagi, saya pernah mendengar kalo 
| sholat witir hanya boleh dilaksanakan satu kali dalam semalam.
| mohon pencerahannya
|
| wassalamualaikum wr wb




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke