>From: "It's_me" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Tue Oct 4, 2005  8:58 am
>Subject: Jual Rumah kena Zakat?
>Assalamualaikum,
>Abang saya baru saja jual rumah+tanah, apakah hasil penjualannya
>terkena zakat? Jika iya, apakah hanya sekali atau kena zakat lagi
>tahun depannya jika uangnya masih ada?Berapa persen?
>Terimakasih
>Wassalamualaikum


Alhamdulillah,
Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau 
disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk 
diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap 
kali genap satu haul. Jika uang itu ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, 
atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu 
tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda.

Lengkapnya saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id
semoga bermanfaat

ZAKAT RUMAH DAN KENDARAAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang lelaki memiliki beberapa buah 
kendaraan dan rumah yang disewakan, uang hasil persewaan itu dipakainya untuk 
menutupi kebutuhan keluarga. Sebagai catatan, ia tidak pernah menyimpan uang 
itu genap setahun. Apakah ia wajib mengeluarkan zakatnya ? Bilakah kendaraan 
dan rumah wajib dikeluarkan zakatnya dan berapakah jumlah yang harus 
dikeluarkan zakatnya ? Wassalamu 'alaikum warah-matullahi wa barakatuhu.

Jawaban.
Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau 
disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk 
diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap 
kali genap satu haul. Jika uang itu ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, 
atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu 
tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum 
dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan 
hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas 
barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.

[Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhamad Al-Musnad, hal.30]


ZAKAT BANGUNAN, TOKO DAN TANAH

Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya mempunyai seorang 
saudara kaya raya. Sebagian hartanya ia investasikan dalam bentuk bangunan, 
toko dan tanah. Seluruhnya adalah investasi yang profit (menghasilkan). Saya 
telah menasehatinya agar membayar zakat atas modal harta perniagaannya itu. Ia 
mengatakan bahwa yang wajib dibayar zakatnya hanyalah uang hasil persewaan 
investasinya bila telah genap satu tahun. Sementara modal dasarnya tidak perlu 
dikeluarkan zakatnya. Dan apabila setiap kali menerima uang hasil sewa, 
langsung dialokasikan untuk biaya operasional bangunan, maka tidak wajib 
dikeluarkan zakatnya, baik uang hasil penyewaan maupun modal dasarnya. Kecuali 
bila uang hasil penyewaan itu telah genap satu haul sebelum dialokasikan untuk 
bangunan. Perlu diketahui bahwa banyak teman-teman saudara saya itu yang 
melakukan cara serupa. Apakah cara seperti itu Dibenarkan Dienul Islam ? Dan 
apakah pelakunya tidak terkena dosa ? Dan barang berharga apakah yang tidak 
wajib dikeluarkan zakatnya, baik modal dasar maupun keuntungannya hingga genap 
satu tahun ? Apakah ada batasan tertentu dalam masalah ini atau tidak ada 
perbedaan antara yang banyak dengan yang sedikit ?

Jawaban.
Ada beberapa jenis harta yang dimiliki seorang insan.

Harta yang berupa uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab 
dan telah genap satu haul. Harta yang berupa hasil-hasil pertanian, wajib 
dikeluarkan zakatnya berupa biji-bijian dan buah-buahan pada hari panen. Adapun 
tanah pertaniannya tidak terkena zakat.

Harta berupa tanah atau bangunan yang disewakan wajib dikeuarkan zakatnya dari 
hasil uang penyewaannya jika telah genap satu haul dan mencapai nishab. Adapun 
tanah dan bangunannya tidak terkena zakat.

Sementara harta yang diproyeksikan untuk jual beli baik berupa tanah, bangunan, 
barang-barang lain, juga wajib dikeluarkan zakatnya bila telah genap satu haul. 
Dengan catatan hitungan haul keuntungan adalah mengikuti haul modal pokoknya 
apabila modalnya telah dihitung sebagai nishab.

Harta berupa binatang ternak wajib dikeluarkan zakatnya, jika telah mencapai 
nishab dan telah genap satu haul. Wallahu waliyut taufiq

[Lajnah Da'imah, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.28-29]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 273 
Darul Haq]


____________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE!
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke