Wa'alaikumussalaam Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Di bawah ini ana kutipkan keterangan tentang zakat fithrah, semoga bermanfaat.

ZAKAT FITRAH
 
Oleh :Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
 
 
Zakat Fitrah Berupa Uang
 
Tanya :
Bolehkah zakat fitrah ditunaikan pada awal-awal Ramadhan dan berupa uang .?
 
Jawab :
Mengeluarkan zakat fitrah pada awal-awal Ramadhan masih diperselisihkan ulama. 
Tetapi menurut pendapat terkuat tidak boleh, sebab zakat fitrah hanya bisa 
disebut sebagai zakat fitrah bila dilakukan di akhir Ramadhan mengingat fitri 
(berbuka puasa) berada di ujung bulan. Rasul-pun memerintahkan agar zakat 
fitrah ditunaikan sebelum orang pergi shalat Ied. Disamping itu, ternyata para 
shahabat melakukannya sehari atau dua hari sebelum hari raya. Begitu pula, 
mengeluarkan zakat fitrah berupa uang masih diperselisihkan ulama.
 
Tetapi menurutku, zakat fitrah harus berupa makanan berdasarkan pernyataan Ibnu 
Umar berikut :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, menetapkan zakat fitrah 
sebesar satu sha' tamar (kurma) atau satu sha' sya'ir (gandum)".
Abu Sa'id al-Khudry berkata :
"Artinya : Kami keluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam, satu sha' makanan. Ketika itu makanan kami berupa kurma, 
gandum, buah zabi dan aqath (semacam mentega)".
Dari kedua hadits diatas dapat dipetik keterangan bahwa zakat fitrah hanya 
dapat dipenuhi dengan makanan, sebab makanan akan lebih nampak kelihatannya 
oleh seluruh anggota keluarga yang ada. Lain halnya jika berupa uang yang bisa 
disembunyikan oleh sipenerimanya sehingga tak terlihat syi'arnya bahkan akan 
berkurang nilainya.
 
Mengikuti cara yang ditetapkan agama (syara') adalah yang terbaik dan penuh 
berkah. Namun ada saja yang mengatakan bahwa zakat fitrah berupa makanan kurang 
bermanfa'at bagi si fakir. Tetapi perlu diingat bahwa makanan apapun akan 
bermanfaat bagi yang benar-benar fakirnya.
 
Zakat Fitrah Berupa Uang Tunai
 
Tanya :
Bolehkah zakat fitrah dengan uang  dan apa alasan hukumnya .?
 
Jawab :
Zakat fitrah hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan harganya 
(uang). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan zakat fitrah 
satu sha' berupa makanan, buah kurma atau gandum sebagaimana yang diterangkan 
dalam hadits Ibnu Umar dan hadits Sa'id al-Khudry dalam bahasan sebelumnya.
 
Karena itu, seseorang tak boleh mengeluarkan zakat fitrah berupa uang dirham, 
pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fitrah mesti ditunaikan sesuai dengan apa 
yang diterangkan Allah melalui sabda rasul-Nya. Tak bisa dijadikan dasar hukum 
adanya sikap sebagian orang yang menganggap baik zakat fitrah dengan uang, 
sebab syara' tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia. Syara' itu berasal 
dari Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, Allah Subhanahu wa Ta'ala.
 
Jika zakat fitrah telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, berupa satu sha' makanan, maka kertentuan tersebut mesti kita patuhi. 
Jika ada seseorang yang menganggap baik sesuatu yang menyalahi syara', 
hendaknya ia menganggap bahwa putusan otaknya itulah yang jelek.
 
Dipaksa Mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan Uang
 
Tanya :
Bagaimana hukumnya orang dipaksa mengeluarkan zakat fitrah harus dengan uang 
dan apakah hal ini memenuhi kewajibannya .?
 
Jawab :
Yang jelas menurut kami, hendaklah ia mengeluarkannya  jangan sampai terlihat 
menentang pengurus setempat. Namun di samping itu, untuk menjaga keutuhan 
hubungan dengan Allah, hendaklah mengeluarkan fitrah sesuai dengan perintah 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, sebab tuntunan 
pengurus setempat tidak sejalan dengan perintah syara'.
 
Zakat Fitrah Berupa Daging
 
Tanya :
Sebagian orang desa tak punya makanan untuk zakat fitrah, maka bolehkan mereka 
menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para fakir .?
 
Jawab :
Hal seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, telah menetapkan bahwa zakat fitrah harus berupa satu sha' makanan. 
Biasanya daging itu ditimbang, sedang makanan di takar. Perhatikan hadits yang 
diterangkan oleh Ibnu Umar dan Said al-Khudry sebelumnya.
 
Dengan demikian, pendapat terkuat menyatakan bahwa zakat fitrah tak bisa 
dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau hamparan. Juga tak bisa dijadikan 
dasar hukum adanya pendapat yang menyatakan bahwa zakat fitrah bisa dipenuhi 
dengan uang. Sebab selama kita punya ketetapan pasti dari Rasul Shallallahu 
'alaihi wa sallam, maka sepeninggalnya, seseorang tak diperkenankan berpendapat 
lain menurut anggapan baik akalnya dan membatalkan aturan syara'nya. Allah tak 
akan menanyakan kepada kita tentang pendapat si fulan dan si fulan pada hari 
kiamat, tetapi kita akan ditanya tentang sabda Rasul-Nya :
"Artinya : Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata 
: 'Apakah jawabanmu kepada para rasul ?". (28 : 65).
Coba bayangkan dirimu di hadapan Allah pada hari kiamat, di mana Allah telah 
menetapkan melalui sabda Rasul-Nya agar kamu menunaikan zakat fitrah berupa 
makanan, maka mungkinkah kamu bisa menjawab ketika ditanya : "Apa jawabanmu 
terhadap Rasulullah tentang zakat fitrah ? Mungkinkah kamu dapat mempertahankan 
dirimu dan berkata : "Demi Allah inilah madzhab si fulan dan inilah pendapat si 
fulan ? Tentu kamu tak akan berdaya dan tak bermanfaat jawaban seperti itu.
 
Yang pasti zakat fitrah hanya dapat dipenuhi dengan berupa makanan yang berlaku 
di suatu negeri.
 
Jika kamu perhatikan pendapat ulama dalam masalah ini terbagi kedalam tiga 
kelompok. Pertama berpendapat bahwa zakat fitrah bisa dikeluarkan berupa 
makanan dan berupa uang dirham. Kedua berpendapat bahwa zakat fitrah tak bisa 
dikeluarkan berupa uang dan tidak pula berupa makanan kecuali dalam lima macam 
; padi, kurma, gandum, zabib dan buah aqah. Kedua pendapat ini saling 
berlawanan. Ketiga pendapat yang menyatakan bahwa zakat fitrah bisa dikeluarkan 
dari segala makanan yang bisa dimakan orang, baik berupa beras, kurma, pisang, 
cengkeh, jagung bahkan daging bila memang sebagai makanan pokok. Dengan 
demikian, jelas apa yang ditanyakan oleh penanya tentang penduduk suatu kampung 
yang berzakat fitrah dengan daging, tidaklah memenuhi syarat.
 
Zakat Tidak Boleh Diangkut Dari Tempat Asal Wajibnya
 
Tanya :
Suatu jama'ah telah mengangkat seorang wakil agar membeli gandum untuk 
dibagikan sebagai zakat fitrah di Afganistan, bagaimana hukumnya ..?
 
Jawab :
Yang mashur dari madzhab Hanabilah dalam masalah ini tidak boleh, sebab zakat 
fitrah tak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya kecuali jika pada 
tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya. Jika tidak ada yang berhak 
menerimanya, maka zakat tersebut hendaknya dibagikan kepada negeri yang 
terdekat. Penduduk setempat yang fakir itu lebih berhak menerima zakat. Jika 
dalam suatu negeri tidak ada orang fakir, maka zakat boleh disalurkan ke negeri 
lainnya. Begitupula menurut pendapat yang kuat, bolehnya menyalurkan zakat ke 
negeri lain tergantung kemaslahatan yang ada. Tetapi zakat fitrah tidak sama 
dengan zakat harta dalam hal waktu. Zakat harta memiliki waktu yang sangat luas 
sedangkan zakat fitrah sebaliknya hanya satu atau dua hari menjelang shalat Ied.
 
Zakat Fitrah Mengikuti Orang Dimana Berada
 
Tanya :
Ketika seseorang berada di negeri Mekkah, bolehkah ia mengeluarkan zakat fitrah 
di negerinya sendiri .?
 
Jawab :
Zakat fitrah itu mengikuti orangnya. Jika datang waktu zakat, dan kamu berada 
pada suatu negeri, hendaklah tunaikan zakat tersebut di negeri yang kamu 
berada. Umpanya, kamu berasal dari Medinah lalu ketika kamu berada di Mekkah 
tibalah waktu Ied, maka kamu wajib mengeluarkan zakat di Mekkah dan begitu pula 
sebaliknya. Jika kamu penduduk Mesir misalnya, atau Syam atau Irak, lalu hari 
Ied tiba ketika kamu berada di Mekkah, maka kamu wajib menunaikan zakat di 
Mekkah dan begitu pula sebaliknya.
 
Menerima Zakat Fitrah Melalui Wakil
 
Tanya :
Bolehkah seorang fakir yang ingin diberi zakat mewakilkan seseorang untuk 
menerimanya pada saat penyerahan ..?
 
Jawab :
Hal itu boleh. Yakni, orang yang mau berzakat fitrah boleh berkata kepada si 
fakir : "Kamu bisa mewakilkan kepada seseorang untuk menerima zakat fitrah pada 
waktunya. Dan ketika tiba saatnya, aku akan serahkan zakat kepada wakilmu 
tersebut".
 
Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 174-179. terbitan Gema Risalah Press, 
alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]
Lebih jelasnya silakan lihat di http://www.almanhaj.or.id

----- Original Message -----
From: "febrik2002" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya Ukuran Zakat Fithri
Date: Sun, 16 Oct 2005 16:58:06 -0000

> 
> Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
> 
> Adakah ikhwan yang mengetahui ukuran zakat Fithri?
> 
> wasslamau'alaikum warahmatullah wabarakatuh
_______________________________________________

Search for businesses by name, location, or phone number.  -Lycos Yellow Pages




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke