>From: "Abu Fairuz" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed Oct 19, 2005  8:12 am 
>Subject: Tanya : Memindahkan Makam 
>Assalamu 'alaykum warahmatullohi wa barakatuhu
>Ikhawah fillah
>Ada seseorang yg bertanya
>" Apa hukum memindahkan makam dengan alasan makam tersebut tidak
>terawat karena letaknya diseberang propinsi dengan maksud 
>mendekatkan makam tsb kepada keluarganya sehingga terawat"
>Mohon sharing rekan2, barangkali ada yg telah pernah membaca fatwa
>ulama ttg hal ini
>Jazakallohu khairan
>Wassalamu 'alaykum warahmatullohi wa barakatuhu

Alhamdulillah,
Membongkar dan mengeluarkan kuburan seorang muslim tanpa alasan syar'i
diharamkan.

Penjelasan dan pembahasan secara rinci mengenai masalah tersebut, bisa anda
dapatkan dalam kitab Ahkaamul Janaa'iz wa Bi'ihaa, edisi Indonesia Tuntunan
Lengkap Mengurus Jenazah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

Adapun sebab dilarangnya hal tersebut berdasarakan sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Umrah dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha.

"Artinya : Sesungguhnya mematahkan tulang orang mukmin yang sudah mati sama
saja seperti mematahkannya dalam keadaan hidup" [Hadits Riwayat Abu Daud,
Ibnu Majah, Ath-Thahawi, Ibnu Hibban, Ibnu Jarrud, Ad-Daruquthbi,
Al-Baihaqi, Ahmad, Abu Na'im, dan Al-Khathib].

Ringkasan dari penjelasan hadits tersebut adalah.

Beberapa hal dapat dipetik dari hadits tersebut, diantaranya adalah sebagai
berikut.

[1] Membongkar dan mengeluarkan kuburan seorang muslim diharamkan, mengingat
adanya kemungkinan akan merusak atau mencederai tulang mayat. Oleh karena
itu, dahulu sebagian Salafus Shalih enggan untuk menggali kubur di pemakaman
yang banyak mayat di kubur di dalamnya.

Imam Asy-Syafi'i di dalam Al-Umm mengatakan, "Imam Malik menggambarkan
kapada kami dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya ia berkata, 'Aku tidak
senang untuk dikubur di pemakaman Baqi'. Pemakaman lainnya lebih aku suka
untukku dikubur di situ. Sesungguhnya hanya ada satu dari dua jenis manusia
di pekuburan. Pertama, orang zalim, dan aku tidak suka untuk berdampingan
dengannya. Kedua, orang saleh, dan aku tidak mau kalau nanti membongkar
tulang belulangnya. Sesungguhnya lebih aku sukai mengubur kembali tulang
belulang yang dibongkar.

Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu'-nya mengatakan, "Tidaklah diperbolehkan
membongkar kuburan tanpa adanya sebab yang dibenarkan syari'at. Demikianlah
kesepakatan ulama dari kalangan ashhab. Namun, diperbolehkan dengan adanya
sebab syar'i. Penjelasan secara ringkas : diperbolehkan membongkar kuburan
apabila diyakini mayatnya telah rusak dan menyatu dengan tanah (menjadi
tanah). Bila demikian maka diperbolehkan untuk menempatkan mayat lain di
tempatnya, sebagaimana diperbolehkan juga digunakan untuk ditanami dan
dibangun atau untuk kemaslahatan lainnya. Demikian kesepakatan para ashhab.
Hanya saja perlu diperhatikan benar-benar bahwa kuburan itu sama sekali
tidak meninggalkan apapun termasuk tulang belulangnya. Ini perlu
memperhatikan perilaku tanah karena setiap negeri berbeda-beda keadaannya.
Maka, dalam kaitan ini diperlukan keterlibatan ahli pertnahan.

Dari sini dapat kita ketahui bagaimana pelanggaran terhadap perbuatan haram
yang dilakukan sebagian pemerintah Islam ketika mereka membongkar kuburan
untuk dijadikan bangunan dengan alasan tata kota, tanpa memperdulikan
haramnya perbuatan itu, atau tanpa memperhatikan adanya larangan
menginjak-nginjak kuburan dan mencederai tulang-tulangnya. Semestinya,
orang-orang yang hidup mengatur urusannya tanpa harus menganiaya orang-orang
yang sudah mati.

Merupakan suatu penyimpangan pula apa yang dilakukan para penguasa Islam
dewasa ini, ketika mereka menempatkan lahan pemakaman umum jauh dari luar
kota dan melarang mengubur mayat di pemakaman lama. Sebab, tindakan ini pada
akhirnya melalaikan atau menjauhkan kaum muslimin untuk melaksanakan sunnah
berziarah kubur. Kebanyakan kaum muslimin merasa berat pergi ke luar kota
sekedar untuk berziarah kubur dan mendo'akan para penghuninya.

[2] Tidak ada kemuliaan bagi tulang belulang mayat non mukmin. Hal ini
tersirat dari penuturan redaksi hadits yang menisbatkan lafal mukmin dalam
sabda beliau 'azmul mu'min', dalam hal ini memberi makna bahwa 'azhm'
(tulang) orang kafir tidak demikian. Makna yang tersirat ini telah
disinggung oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari seraya mengatakan,
'Dapat dipetik dari hadits tersebut bahwa kemulian seorang mukmin tetap
hingga setelah matinya, persis sebagaimana di masa hidupnya'. [Disebutkan
dalam kitab Faidhul-Qadir karya Al-Munawi IV/551]

Lengkapnya silakan merujuk buku Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah, 

______________________________







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke