>- febrik2002 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Apakah waktu sholat shubuh dapat digunakan untuk
> berhentinya makan dan minum pada waktu sahur? 
> apakah itu benar-benar waktu fajar yang 
> ditetapkan sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi
> wassalam?
> wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
 
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
sumber http://www.almanhaj.or.id

S A H U R 

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

[1]. Hikmahnya

Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah
mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita dari
kalangan Ahlul Kitab. Allah berfirman.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa"
[Al-Baqarah : 183]

Waktu dan hukumnya pun sesuai dengan apa yang
diwajibkan pada Ahlul Kitab, yakni tidak boleh makan
dan minum dan menikah (jima') setelah tidur. Yaitu
jika salah seorang dari mereka tidur, tidak boleh
makan hingga malam selanjutnya, demikian pula
diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah kami
terangkan di muka [1] karena dihapus hukum tersebut.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh
makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan
puasanya Ahlul Kitab.

Dari Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sllam bersabda.

"Artinya : Pembeda antara puasa kita dengan puasanya
ahli kitab adalah makan sahur" [Hadits Riwayat Muslim
1096]

[2]. Keutamaannya

[a] Makan Sahur Adalah Barokah.
Dari Salman Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barokah itu ada pada tiga perkara :
Al-Jama'ah, Ats-Tsarid dan makan Sahur" [2]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada
makan sahur dan takaran" [3]

Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Aku masuk
menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika itu
beliau sedang makan sahur, beliau bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya makan sahur adalah barakah
yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah
kalian tinggalkan'" [Hadits Riwayat Nasa'i 4/145 dan
Ahmad 5/270 sanadnya SHAHIH]

Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas,
karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah,
menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk
menambah puasa karena merasa ringan orang yang puasa. 

Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul
Kitab, karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh
karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi
sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Syariyah
dan Abu Darda 'Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Marilah menuju makan pagi yang diberkahi,
yakni sahur" [4]

[b]. Allah dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada
Orang-Orang yang Sahur.
Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena)
Allah Subhanahu wa Ta'ala akan meliputi orang-orang
yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan
rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi
mereka, berdo'a kepada Allah agar mema'afkan mereka
agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh
Allah di bulan Ramadhan.

Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sahur itu makanan yang barakah, janganlah
kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah
air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada
orang-orang yang sahur" [Telah lewat Takhrijnya]

Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak
menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang
Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling
afdhal adalah korma.

Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah
korma" [5]

Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya
bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan
meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang
disebutkan tadi, dan karena sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk
air" [Telah lewat Takhrijnya]

[3]. Mengakhirkan Sahur

Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar,
karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Zaid bin
Tsabit Radhiyallahu 'anhu melakukan sahur, ketika
selesai makan sahur Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu)
antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya
seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.

Anas Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin
Tsabit Radhiyallahu 'anhu.

"Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam kemudian beliau shalat" Aku tanyakan
(kata Anas), "Berapa lama jarak antara adzan dan
sahur?" Zaid menjawab, "kira-kira 50 ayat membaca
Al-Qur'an"[6]

Ketahuilah wahai hamba Allah -mudah-mudahan Allah
membimbingmu- kalian diperbolehkan makan, minum, jima'
selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau
belum, dan Allah serta Rasul-Nya telah menerangkan
batasan-batasannya sehingga menjadi jelas, karena
Allah Jalla Sya'nuhu mema'afkan kesalahan, kelupaan
serta membolehkan makan, minum dan jima, selama belum
ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu (dan)
belum mendapat penjelasan. Sesunguhnya kejelasan
adalah satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi.
Jelaslah.

[4]. Hukumnya

Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam memerintahkannya - dengan perintah yang sangat
ditekankan-. Beliau bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah
sahur dengan sesuatu" [7]
Dan beliau bersabda.

"Artinya : Makan sahurlah kalian karena dalam sahur
ada barakah" [Hadits Riwayat Bukhari 4/120, Muslim
1095 dari Anas]

Kemudian beliau menjelaskan tingginya nilai sahur bagi
umatnya, beliau bersabda.

"Artinya : Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab
adalah makan sahur" [Telah lewat Takhrijnya]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang
meninggalkannya, beliau bersabda.

"Artinya : Sahur adalah makanan yang barakah,
janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum
seteguk air karena Allah dan Malaikat-Nya memberi
sahalawat kepada orang-orang yang sahur" [8]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk
air" [9]

Saya katakan : Kami berpendapat perintah Nabi ini
sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari
tiga sisi.

Perintahnya.
Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan
pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab

Larangan meninggalkan sahur.
Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas.

Walaupun demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan
dalam kitabnya Fathul Bari 4/139 : Ijma atas
sunnahnya. Wallahu 'alam.


[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu
'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat
Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh
Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul
Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah
Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1]. Lihat sebagai tambahan tafsir-tafsir berikut :
Zadul Masir 1/184 oleh Ibnul Jauzi, Tafsir Quranil
'Adhim 1/213-214 oleh Ibnu Katsir, Ad-Durul Mantsur
1/120-121 karya Imam Suyuthi.
[2]. Hadits Riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 5127, Abu
Nu'aim dalam Dzikru Akhbar AShbahan 1/57 dari Salman
Al-Farisi Al-Haitsami berkata Al-Majma 3/151 dalam
sanadnya ada Abu Abdullah Al-bashiri, Adz-Dzahabi
berkata : "Tidak dikenal, peawi lainnya Tsiqat. Hadits
ini mempunyai syahid dalam riwayat Abu Hurairah yang
diriwayatkan oleh Al-Khatib dalam Munadih Auhumul
Sam'i watafriq 1/203, sanadnya hasan.
[3]. Hadits Riwayat As-Syirazy (Al-Alqzb) sebagaimana
dalam Jami'us Shagir 1715 dan Al-Khatib dalam
Al-Muwaddih 1/263 dari Abu Hurairah dengan sanad yang
lalu. Hadits ini HASAN sebagai syawahid dan didukung
oleh riwayat sebelumnya. Al-Manawi memutihkannya dalam
Fawaidul Qadir 2/223, sepertinya ia belum menemukan
sanadnya.!!
[4]. Adapun hadits Al-Irbath diriwayatkan oleh Ahmad
4/126 dan Abu Daud 2/303, Nasa'i 4/145 dari jalan
Yunus bin Saif dari Al-Harits bin ZIyad dari Abi Rahm
dari Irbath. Al-Harits majhul. Sedangkan hadits Abu
Darda diriwayatkan oleh Ibnu Hibban 223-Mawarid dari
jalan Amr bin Al-Harits dari Abdullah bin Salam dari
Risydin bin Sa'ad. Risydin dhaif. Hadits ini ada
syahidnya dari hadits Al-Migdam bin Ma'dikarib.
Diriwayatkan oleh Ahmad 4/133. Nasaai 4/146 sanadnya
shahih, kalau selamat dari Baqiyah karena dia
menegaskan hadits dari syaikhya! Akan tetapi apakah
itu cukup atau harus tegas-tegas dalam seluruh
thabaqat hadits, beliau termasuk mudllis taswiyha?!
Maka hadits ini SHAHIH
[5]. Hadits Riwayat Abu Daud 2/303, Ibnu Hibban 223,
Baihaqi 4/237 dari jalan Muhammad bin Musa dari Said
Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Dan sanadnya SHAHIH
[6]. Hadits Riwayat Bukhari 4/118, Muslim 1097,
Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath 4/238 : "Di antara
kebiasaan Arab mengukur waktu dengan amalan mereka,
(misal) : kira-kira selama memeras kambing. Fawaqa
naqah (waktu antara dua perasan), selama menyembelih
onta. Sehingga Zaid pun memakai ukuran lamanya baca
mushaf sebagai isyarat dari beliau Radhiyallahu 'anhu
bahwa waktu itu adalah waktu ibadah dan amalan mereka
membaca dan mentadhabur Al-Qur'an". Sekian dengan
sedikit perubahan.
[7]. Ibnu Abi Syaibah 3/8, Ahmad 3/367, Abu Ya'la
3/438, Al-Bazzar 1/465 dari jalan Syuraik dari
Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Jabir.
[8]. Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah 2/8, Ahmad 3/12,
3/44 dari tiga jalan dari Abu Said Al-Khudri.
Sebagaimana menguatan yang lain.
[9]. Hadits Riwayat Abu Ya'la 3340 dari Anas, ada
kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di
Ibnu Hibban no.884 padanya ada 'an-anah Qatadah.
Hadits Hasan

Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1101&bagian=0




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke