Assalamu'alaykum warahmatullaahi wabarakatuh

Ana kutipkan dari Majalah As Sunnah :

ADAKAH ZAKAT PROFESI ?

Mengenai zakat profesi/zakat gaji meskipun kami tidak mengatakan secara jelas, 
bahwa zakat profesi itu tidak ada, namun dari ungkapan para ulama yang kami 
nukilkan, sudah jelas mengatakan bahwa zakat profesi itu tidak ada. Kalaupun 
dalam jawaban mereka, didapatkan kata-kata zakat gaji, maka maksud mereka 
adalah zakat harta. Ini bisa dipahami dari lanjutan perkataan mereka yang 
mensyaratkan memiliki nishab dan lewat haul (satu tahun). Persyaratan seperti 
ini tidak didapatkan dalam zakat profesi yang saat ini banyak diberlakukan oleh 
orang-orang.

Adapun mengenai pengajuan waktu pengeluaran zakat, para ulama berbeda pendapat 
dalam masalah ini. Dalam hal ini, kami mengambil pendapat bolehnya mengajukan 
waktu pembayaran zakat. Tetapi nama, nishab dan ukurannya tetap zakat harta 
bukan zakat profesi.

Gambaran pelaksanaannya sebagai berikut:
Terhitung sejak bulan Agustus 2000, Ahmad mempunyai harta senilai Rp 
10.000.000,-. Jika pada bulan Agustsu 2001, ia masih mempunyai uang sejumlah 
tersebut, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% dari Rp 10.000.000,- 
yaitu Rp 250.000,-.

Akan tetapi, jika Ahmad ingin mengajukan waktu pengeluaran zakat hartanya yang 
semestinya dikeluarkan tahun 2002, ingin dibayarkan pada tahun 2001 maka hal 
itu boleh-boleh saja. Sehingga jumlah zakat yang dikeluarkan pada tahun 2001 
meliputi zakat tahun 2001 sebesar Rp 250.000,- dan untuk zakat tahun 2002 
sebesar Rp 250.000,-. Jadi semuanya berjumlah Rp 500.000,- yang dikeluarkan 
sekaligus pada tahun 2001.

Semoga cukup penjelasannya.

Dikutip dari Majalah As Sunnah Edisi 08/VII/1424H/2003M


-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of haris
Sent: Tuesday, October 18, 2005 12:05 PM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] zakat maal

Assalamualaikum Wr Wb
Pak Ustadz, saya mau nanya tantang zakat pendapatan (gaji). Disini saya setiap 
bulan sudah mengeluarkan zakat pendapatan (gaji) 2,5 % dari gaji saya, dan 
sekarang saya mempunyai tabungan apakah tabungan dari gaji saya ini diwajibkan 
untuk mengeluarkan zakat tahunan yang mengingat tiap bulan saya sudah 
mengeluarkannya.
Terima kasih atas bantuan dan jawabannya.
wassalam,
haris



----------------------
CONFIDENTIALITY NOTICE
The information in this email may be confidential and/or privileged. This email 
is intended to be reviewed by only the addressee(s) named above. If you are not 
the intended recipient, you are hereby notified that any review, dissemination, 
copying, use or storage of this email and its attachments, if any, or the 
information contained herein is prohibited. If you have received this email in 
error, please immediately notify the sender by return email and delete this 
email from your system. Thank you.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke