Wa alaykum salaam warahmatullahi wabarakatuh 

al-Allaamah Shaykh Ubayd ibn Abdullah ibn Sulaymaan al-Jabiree was
pernah ditanya (Nov 2002)

Pertanyaan:
Di Britain hanya sedikit bilangan kaum mulimin yang memerlukan Zakat
ul-Fitr, Bolehkan kami mengirim uang ke negara lain seperti Morocco
dan ikhwah di sana membeli makanan untuk di zakatkan?

Answer:
Laa bas, Laa bas [gak mengapa], berilah kepada yang memerlukan di
Britain and kirimkan bakinya ke sana [morocco].

Mengirimkan Zakat fitr ke negara sendiri 

pertanyaan: Saya mengirimkan zakat fitr khususnya buat diri saya
kepada kaum keluarga saya ( negeri saya) supaya mereka bisa membayar
zakat fitr di negeri saya sendiri. Adakah ini boleh?

Response: Tidak menjadi masalah. Dan kamu akan mendapat ganjaran
pahalanya insha Allah. Bagaimanapun, mengeluarkan zakat di tempat 
kamu adalah lebih baik, supaya kamu dapat memberikannya kepada kaum 
yang memerlukan di tempat tinggal kamu. Tetapi, jika kamu 
mengirimkannya kepada keluarga kamu di negeri asal mu, untuk mereka 
yang memerlukan, ini juga boleh.

Shaykh Ibn Baaz
Fataawa Ramadhaan - Volume 2, Page 941, Fatwa No. 929;

diambil dari salafitalk

Pertanyaan: Saya mengirimkan zakat fitr kepada famili saya di Mesir
supaya mereka menzakatkan di sana walaupun saya sekarang menetap di
saudi. Adakah ini dibolehkan?

jawaban: Tidak ada masalahnya dan akan amalan ini akan diterima
Inshallah, bagaimanapun mengeluarkannya di tempat kamu tinggal adalah
lebih baik.

Jika kamu sudah mengirim kepada keluarga untuk dizakatkan kepada 
fakir miskin di sana, maka ia juga boleh

Majmoo Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawia' -Ibn Baaz 


--- In [email protected], ardhy wardana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> assalamu'alaikum wr wb
> Saya akan memperjelas keadaannya.
> 
> Saya sekarang tingal di kota yang bernama aalborg di
> negara denmark dalam rangka menempuh studi s2 saya.
> 
> Di kota ini hanya ada 1 masjid dan tentu saja cuma ada
> 1 panitia zakat, mengingat umat muslim disini sedikit.
> 
> panitia disini hanya menerima zakat berupa uang,
> karena :
> - tidak ada sama sekali umat muslim disini yang miskin
> (ini benar !). Kalaupun ada warga (muslim dan non
> muslim - siapa aja) yang tidak punya uang, pemerintah
> menjamin kelayakan hidupnya dengan memberikannya uang
> yang menurut standar kita orang indonesia sudah tinggi
> (sehingga, praktis, tak ada orang yang miskin)
> 
> - "kalau zakat dibagikan dengan makanan, mau dibagikan
> kepada siapa ? mengingat tidak ada orang miskin?"
> begitu kata mereka
> 
> - mereka berencana menyalurkan zakat tersebut ke
> daerah lain yang ada umat muslim yang miskin
> 
> atas tiga alasan itulah, mereka memutusan untuk
> menerima zakat hanya berupa uang.
> Saya bingung harus bagaimana.
> 
> saya sempat berpikir untuk menitipkan pembayaran zakat
> saya pada orang tua saya di indonesia. Bagai mana
> hukumnya ?
> 
> atau saya bayar zakat disini saja berupa uang ?
> 
> tolong segera dijawab sebelum hari ied tiba
> 
> wasalamu'alaikum wr wb
> __________________________________ 
> Start your day with Yahoo! - Make it your home page! 
> http://www.yahoo.com/r/hs
>




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke