assalamualikum warrohmatullahi wabarokatuh,
Ya akhi,
Zakat itu patokannya nishob dan haul, terkecuali zakat untuk pertanian, jika
Tabungan antum walaupun untuk usaha tetapi masih mencapai satu nishob tetap
wajib dikeluarkan zakatnya, tetapi jika kurang maka tidak wajib zakatnya,
dan jika semua uang antum tsb telah digunakan semua untuk usaha maka
zakatnya adalah hasil dari usaha akhi tersebut setelah sampai nishobnya dan
haulnya.
Wassalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of di04di
Sent: Monday, October 31, 2005 9:48 AM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya : zakat Maal

,

ana mau tanya masalah zakat Maal :

(Seandainya) saya punya tabungan sebesar 25 juta, dan pada tahun kemarin
sudah saya keluarkan zakat hartanya sebesar 2.5%. Kemudian uang tabungan
tersebut saya gunakan untuk usaha.

Yang ingin saya tanyakan : apakah saya masih wajib mengeluarkan zakat (untuk
tabungan 25 juta tsb) pada tahun ini atau cukup satu kali saja.

jazakallah khair,
___________________________________________________________ 
Yahoo! Messenger - NEW crystal clear PC to PC calling worldwide with voicemail 
http://uk.messenger.yahoo.com




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke