Assalamu'alaikum..

Perkenalkan saya adalah anggota baru di milis ini,

Saya sudah membaca di almanhaj.or.id bahwa menurut Syeikh Bin Baz,
fotografi adalah dilarang karena sama dengan gambar, sehingga sesuai
dengan sebuah hadits dari Rasulullah (riwayat?) bahwa malaikat tidak
akan memasuki rumah yang didalam nya terdapat gambar (CMIIW)

Namun, ada juga pendapat dari Ulama lain, yang membolehkan fotogafi 
dengan alasan bahwa foto adalah sebuah teknik pencerminan/proyeksi
 jadi berbeda dengan gambar (yang membuat rekaan makhluk hidup baru 
dengan menirukan ciptaan Allah). Selain itu juga dianjurkan untuk tidak
memajang foto dengan kekhawatiran akan adanya pengkultusan dll.

Pendapat saya, bila mengacu pada fatwa Syeikh bin Baz, berarti kita juga
dilarang menonton TV, dan TV menjadi barang yang harus disingkirkan 
dari rumah kita karena disitu mengandung banyak gambar2 (baik yang 
bergerak maupun gambar yang diam). 

Pertanyaan saya, benarkah foto = gambar/lukisan? dan
TV = rangkaian foto2 = gambar? sehingga harus disingkirkan
dari rumah kita (agar malaikat bisa masuk) ?

Terima kasih atas penjelasannya,

Wassalam,

EP
Perth
WESTERN POWER CORPORATION, Perth, Western Australia.
Telephone: +61 8 9326 4911





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke