>From: "Bambang Jati S" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Tue Nov 1, 2005 9:07 am 
>Subject: Bertanya ber mashab terhadap Imam tertentu  
>Assalamuallaikum wr wb,
>Bersama ini mohon dijelaskan mengenai hukum bermashab terhadap imam
>tertentu, karena masih banyak di kalangan ulama kita yang memiliki
>masing mashab, misalnya : ada yang bermashab Imam Hambali, Ada yang
>bermashab Imam Syafe'i, Imam Nawawi, dan Abdulqodir Zaelani. Padahal
>Rosul tidak pernah mencontohkannya.
>Mohon dijelaskan ?
>Wa alaikum sallam.

Alhamdulillah,
Imam Syafi'i berpesan :
Setiap orang harus bermadzhab kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, dan mengikutinya. Apa pun pendapat yang aku katakan atau sesuatu 
yang aku katakan itu berasal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
tetapi ternyata berlawanan dengan pendapatku, apa yang disabdakan oleh 
Rasulullah itulah yang menjadi pendapatku

Lengkapnya saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id

PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN MENINGGALKAN YANG MENYALAHI 
SUNNAH

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Bagian Ketiga dari Empat Tulisan [3/4]


[3]. SYAFI'I
Riwayat-riwayat yang dinukil orang dari Imam Syafi'i dalam masalah ini lebih 
banyak dan lebih bagus [1] dan pengikutnya lebih banyak yang melaksanakan 
pesannya dan lebih beruntung.

Beliau berpesan antara lain.

[a] "Setiap orang harus bermadzhab kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, dan mengikutinya. Apa pun pendapat yang aku katakan atau sesuatu 
yang aku katakan itu berasal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
tetapi ternyata berlawanan dengan pendapatku, apa yang disabdakan oleh 
Rasulullah itulah yang menjadi pendapatku" [2]

[b] "Seluruh kaum muslim telah sepakat bahwa orang yang secara jelas telah 
mengetahui suatu hadits dari Rasulullah tidak halal meninggalkannya guna 
mengikuti pendapat seseorang" [3]

[c] "Bila kalian menemukan dalam kitabku sesuatu yang berlainan dengan 
Hadits Rasulullah, peganglah Hadits Rasulullah itu dan tinggalkan pendapatku 
itu" [4]

[d] "Bila suatu Hadits shahih, itulah madzhabku" [5]

[e] "Kalian [6] lebih tahu tentang Hadits dan para rawinya daripada aku. 
Apabila suatu Hadits itu shahih, beritahukanlah kepadaku biar di mana pun 
orangnya, apakah di Kuffah, Bashrah, atau Syam, sampai aku pergi menemuinya"

[f] "Bila suatu masalah ada Haditsnya yang sah dari Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam menurut kalangan ahli Hadits, tetapi pendapatku 
menyalahinya, pasti aku akan mencabutnya, baik selama aku hidup maupun 
setelah aku mati" [7]

[g] "Bila kalian mengetahui aku mengatakan suatu pendapat yang ternyata 
menyalahi Hadits Nabi yang shahih, ketahuilah bahwa hal itu berarti 
pendapatku tidak berguna" [8]

[h] "Setiap perkataanku bila berlainan dengan riwayat yang shahih dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Hadits Nabi lebih utama dan kalian jangan 
bertaqlid kepadaku" [9]

[i] "Setiap Hadits yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
berarti itulah pendapatku, sekalipun kalian tidak mendengarnya sendiri dari 
aku" [10]

[Dinukil dari muqaddimah kitab Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shallallaahu 
'Alaihi wa Sallama min At-Takbiri ilaa At-Taslimi Ka-annaka Taraahaa, edisi 
Indonesia Sifat Shalat Nabi oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albni, 
terbitan Media Hidayah hal. 57-60 penerjemah Muhammad Thalib]
_________
Foote Note
[1] Ibnu Hazm berkata dalam kita VI/118
"Para ahli fiqh yang ditaqlidi telah menganggap batal taqlid itu sendiri. 
Mereka melarang para pengikutnya untuk taqlid kepada mereka. Orang yang 
paling keras dalam melarang taqlid ini adalah Imam Syafi'i. Beliau dengan 
keras menegaskan agar mengikuti Hadits-hadits yang shahih dan berpegang pada 
ketetapan-ketetapan yang digariskan dalam hujjah selama tidak ada orang lain 
yang menyampaikan hujjah yang lebih kuat serta beliau sepenuhnya berlepas 
diri dari orang-orang yang taqlid kepadanya dan dengan terang-terangan 
mengumumkan hal ini. Semoga Allah memberi manfaat kepada beliau dan 
memperbanyak pahalanya. Sungguh pernyataan beliau menjadi sebab mendapatlan 
kebaikan yang banyak".

[2] Hadits Riwayat Hakim dengan sanad bersambung kepada Imam Syafi'i seperti 
tersebut dalam kitab Tarikh Damsyiq, karya Ibnu 'Asakir XV/1/3, I'lam 
Al-Muwaqqi'in (II/363-364), Al-Iqazh hal.100

[3] Ibnul Qayyim (II/361), dan Al-Filani hal. 68

[4] Harawi dalam kitab Dzamm Al-Kalam (III/47/1), Al-Khathib dalam Ihtijaj 
Bi Asy-Syafi'i (VIII/2), Ibnu Asakir (XV/9/1), Nawawi dalam Al-Majmu' 
(I/63), Ibnul Qayyim (II/361), Al-Filani hal. 100 dan riwayat lain oleh Abu 
Nu'aim dalam Al-Hilyah (IX/107) dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (III/284, 
Al-Ihsan) dengan sanad yang shahih dari beliau, riwayat semakna.

[5] Nawawi, dalam Al-Majmu', Sya'rani (I/57) dan ia nisbatkan kepada Hakim 
dan Baihaqi, Filani hal. 107. Sya'rani berkata : " Ibnu Hazm menyatakan 
Hadist ini shahih menurut penilaiannya dan penilaian imam-imam yang lain".

Komentar saya : Pernyataan beliau yang akan diuraikan setelah komentar 
dibawah ini menunjukkan pengertian yang dimaksud secara jelas. Nawawi 
berkata ringkasnya :

"Para sahabat kami mengamalkan Hadits ini dalam masalah tatswib (mengulang 
kalimat adzan), syarat orang ihram melakukan tahallul karena sakit, dan 
lain-lain hal yang sudah populer dalam kitab-kitab madzhab kami. Ada di 
antara sahabat-sahabat kami yang memberikan fatwa berdasarkan Hadits antara 
lain : "Abu Ya'qub Buwaiti, Abu Al-Qasim Ad-Dariqi, dan sahabat-sahabat kami 
dari kalangan ahli Hadits yang juga berbuat demikian, yaitu Imam Abu bakar, 
Baihaqi, dan lain-lain. Mereka adalah sejumlah sahabat kami dari kalangan 
terdahulu. Bila mereka melihat pada suatu masalah ada Haditsnya, sedangkan 
Hadits tersebut berlainan dengan madzhab Syafi'i, mereka mengamalkan Hadits 
tersebut dan berfatwa : "Madzhab Syafi'i sejalan dengan Hadits ini".

Syaikh Abu Amer berkata : "Bila seorang dari golongan Syafi'i menemukan 
Hadits bertentangan dengan madzhabnya, hendaklah ia mempertimbangkan Hadits 
tersebut. Jika memenuhi syarat untuk berijtihad, secara umum atau hanya 
mengenai hal tersebut, dia mempunyai kebebasan untuk berijtihad, secara umum 
atau hanya mengenai hal tersebut, dia mempunyai kebebasan untuk berijtihad, 
Akan tetapi, jika tidak memenuhi syarat, tetap berat untuk menyalahi Hadits 
sesudah melakukan kajian dan tidak menemukan jawaban yang memuaskan atas 
perbedaan tersebut, hendaklah ia mengamalkan Hadits jika ada Imam selain 
Syafi'i yang mengamalkan Hadits tersebut. Hal ini menjadi hal yang dimaafkan 
bagi yang bersangkutan untuk meninggalkan imam madzhabnya dalam masalah 
tersebut dan apa yang menjadi pendapatnya adalah pilihan yang baik. wallahu 
A'lam.

Komentar Saya : Ada suatu keadaan lain yang tidak dikemukakan oleh Ibnu 
Shalah, yaitu bagaimana kalau ternyata orang itu tidak mendapatkan imam lain 
sebelumnya yang mengamalkan Hadits tersebut ? Apa yang harus ia lakukan ? 
Hal ini dijawab oleh Taqiyuddin Subuki dalam Risalah-nya tentang maksud 
ucapan Imam Syafi'i "Apabila ada Hadits yang shahih ..." Juz 3 hal, 102 :

"Menurut pendapatku, yang lebih utama adalah mengikuti Hadits. Hendaklah 
yang bersangkutan menganggap seolah-olah dia berada di hadapan Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan ia mendengar beliau bersabda seperti itu. 
Apakah ia layak untuk mengesampingkan pengamalan Hadits semacam itu ? Demi 
Allah, tidak. Setiap orang mukallaf bertanggung jawab sesuai dengan tingkat 
pemahamannya (dalam mengamalkan Hadits)".

Pembahasan tentang hal ini dapat Anda baca pada kitab I'lam Al-Muwaqqi'in 
(II/302 dan 370), Al-Filani dalam kitab Iqazhu Humami Ulil Abrar..., sebuah 
kitab yang tidak ada duanya dalam masalah ini. Para pencari kebenaran wajib 
mempelajarinya dengan serius dan penuh perhatian terhadap kitab ini.

[6] Ucapan ini ditujukan kepada Imam Ahmad bin Hanbal, diriwayatkan oleh 
Ibnu Abi Hatim dalam kitab Adabu Asy-Syafi'i hal. 94-95, Abu Nu'aim dalam 
Al-Hilyah (IX/106), Al-Kahtib dalam Al-Ihtijaj (VIII/1), diriwayatkan pula 
oleh Ibnu 'Asakir dari beliau (XV/9/1), Ibnu 'Abdil Barr dalam Intiqa hal. 
75, Ibnu Jauzi dalam Manaqib Imam Ahmad hal. 499, Al-Harawi (II/47/2) dengan 
tiga sanad, dari Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, dari bapaknya, bahwa Imam 
Syafi'i pernah berkata kepadanya : "..... Hal ini shahih dari beliau. Oleh 
karena itu, Ibnu Qayyim menegaskan penisbatannya kepada Imam Ahmad dalam 
Al-I'lam (II/325) dan Filani dalam Al-Iqazh hal. 152". Selanjutnya, beliau 
berkata : "Baihaqi berkata : 'Oleh karena itu, Imam Syafi'i banyak mengikuti 
Hadits. Beliau mengambil ilmu dari ulama Hizaz, Syam, Yaman, dan Iraq'. 
Beliau mengambil semua Hadits kepada madzhab yang tengah digandrungi oleh 
penduduk negerinya, sekalipun kebenaran yang dipegangnya menyalahi orang 
lain. Padahal ada ulama-ulama sebelumnya yang hanya membatasi diri pada 
madzhab yang dikenal di negerinya tanpa mau berijtihad untuk mengetahui 
kebenaran pendapat yang bertentangan dengan dirinya". Semoga Allah 
mengampuni kami dan mereka".

[7] Au Nu'aim dalam Al-Hilyah (IX/107), Al-Harawi (47/1), Ibnu Qayyim dalam 
Al-I'lam (II/363) dan Al-Filani hal. 104

[8] Ibnu Abi Hatim dalam Adabu Asy-Syafi'i hal. 93, Abul Qasim Samarqandi 
dalam Al-Amali seperti pada Al-Muntaqa, karya Abu Hafs Al-Muaddib (I/234), 
Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (IX/106), dan Ibnu Asakir (15/101) dengan sanad 
shahih.

[9] Ibnu Abi Hatim hal 93, Abu Nu'aim dan Ibnu 'Asakir (15/9/2) dengan sanad 
shahih.

[10] Ibnu Abi Hatim, hal. 93-94

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke