Assalamu'alaikum..
Jazakumullahi atas penjelasannya,
Sebagai orang yang awwam, saya ingin memantapkan kembali
permasalahan ini.
Dari jawaban Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
tersebut, maka saya akan menjadikan jawaban beliau sebagai
Pedoman bagi saya untuk membuat kesimpulan turunan/lanjutan,
yang akan saya gunakan dalam kehidupan sehari2 (ada di bagian
akhir email saya).(CMIIW)
Disamping itu saya ingin juga memberi pertanyaan tambahan,
bagaimana hukumnya menonton gambar orang pada tayangan VCD
Tuntunan Sholat, yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga Islam?
Apakah pada saat itu malaikat tidak masuk kerumah?
Terima kasih atas penjelasannya.
Wassalam
EP
Kesimpulan Lanjutan (CMIIW)
>APAKAH HUKUMNYA TELEVISI HARAM ATAU MAKRUH ATAU BOLEH
>Oleh
>Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
>Jawaban:
>Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula
>makruh dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat
>apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba,
>bukan dengan dzat sesuatu.
--EP: Kesimpulan 1- Hukumnya Televisi sangat tergantung dengan
perbuatan hamba, bukan dengan dzat Televisi.
>Maka membuat televisi dan menjadikannya (sebagai alat) untuk menyebarkan
>hadits atau program sosial yang baik, hukumnya boleh.
--EP: Kesimpulan 2- Televisi Boleh dengan kondisi seperti diatas.
>Jika yang ditampilkan adalah gambar-gambar yang menggiurkan lagi
>membangkitkan syahwat, seperti gambar-gambar wanita telanjang, gambar
>laki-laki yang menyerupai perempuan dan yang sama pengertian dengan hal
>tersebut. Atau yang didengar adalah yang diharamkan, seperti lagu-lagu
>cabul, kata-kata yang tidak bermoral, suara para artis kendati dengan
>lagu-lagu yang tidak cabul. Nanyian laki-laki yang melembutkan suara
dalam
>nyanyian mereka, atau menyerupai wanita padanya, maka ia diharamkan.
--EP: Kesimpulan 3- Televisi Haram dengan kondisi seperti diatas.
>Dan inilah kebiasaan dalam penggunaan televisi di masa sekarang, karena
>kuatnya kecenderungan manusia kepada hiburan dan kekuasaan hawa nafsu
atas
>jiwa kecuali orang yang dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
sangat
>sedikit sekali.
--EP: Kesimpulan 4- Untuk sekarang, sedikit sekali kondisi yang
menyebabkan Televisi diperbolehkan.
>Sebagai kesimpulan : Duduk di depan tetevisi atau mendengarkannya atau
>melihat acaranya, selalu mengikuti dalam penentuan hukum halal dan haram
>dari apa yang dilihat atau yang didengar.
--EP: Kesimpulan 5- Halal/Haram Televisi tergantung dari apa yang dilihat
atau didengar dari Televisi tersebut.
>Terkadang sesuatu yang diperbolehkan untuk didengar dan untuk duduk di
>depannya menjadi dilarang karena faktor menyia-nyiakan waktu senggang dan
>berlebihan padanya, yang kadang kala manusia sangat membutuhkan kesibukan
>yang bermanfaat untuk dirinya, keluarganya dan umatnya dengan manfaat
yang
>merata dan kebaikan yang banyak. Wajib bagi setiap muslim menurut agama,
>untuk tidak membelinya, mendengarkannya dan melihat yang ditayangkan di
>dalamnya ; karena merupakan sarana kepada mendengarkan dan melihat
>yang diharamkan.
--EP: Kesimpulan 6-Televisi menjadi dilarang dengan kondisi: terdapat
sesuatu pada Televisi tersebut yang : menyia-nyiakan waktu senggang,
berlebihan, tidak bermanfaat, dan sesuatu yang haram dilihat dan didengar.
>Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad,
>keluarga dan sahabatnya.
>[Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman
>Al-Jibrin]
>[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah
Min
>Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
Darul
>Haq]
Berdasarkan kesimpulan lanjutan saya 1-6 diatas, (yang didasarkan
pada jawaban Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin), maka saya
berpendapat bahwa untuk kondisi-kondisi dibawah ini, penggunaan
Televisi Diperbolehkan, CMIIW):
1. untuk menyebarluaskan alquran dan hadits,
2. untuk mempelajari ilmu2 pengetahuan yang bermanfaat bagi
kemaslahatan kaum muslimin,
3. untuk menyukseskan program2 sosial yang menolong kaum
fakir miskin,
4. untuk mendaftarkan anak pada sekolah islam yang mengajarkan
alquran dan hadits,
5. untuk mendeteksi keberadaan musuh kaum muslimin dalam sebuah
kegiatan intelejen,
6. untuk mengatur dan mengendalikan sebuah sistem pemerintahan
di sebuah darul muslimin
7. untuk sarana pembentukan keluarga muslim yang sakinah.
(misalnya: menonton VCD Tuntunan Sholat Nabi SAW, bersama
keluarga)
"Yanto" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [email protected]
08/11/2005 10:37 AM
Subject RE: [assunnah] >>Tanya Lagi, Tentang Hukum Televisi<<
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ana mau tanya mengapa antum hanya mengutip sebagian saja dari
perkataan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin, mengapa
kesimpulan yang beliau berikan tidak antum pakai sebagai rujukan
tetapi mengambil kesimpulan sendiri..
Bukankah Syaikh adalah seorang ulama sedang kita adalah seorang yang
awwam/penuntut ilmu....
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ahmad Indriyanto
PAXAR Indonesia
Gedung BPSP 4 Lantai KIP
Tel : +62214603993
Fax : +62214603889
-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, November 08, 2005 7:43 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah] >>Tanya Lagi, Tentang Hukum Televisi<<
>APAKAH HUKUMNYA TELEVISI HARAM ATAU MAKRUH ATAU BOLEH
>Oleh
>Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
>Jawaban
>Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula
>makruh dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat
>apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba,
>bukan dengan dzat sesuatu. Maka membuat televisi dan menjadikannya
(sebagai
>alat) untuk menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya
>boleh. yang banyak. Wajib bagi setiap muslim menurut agama, untuk tidak
membelinya,
>mendengarkannya dan melihat yang ditayangkan di dalamnya ; karena
merupakan
>sarana kepada mendengarkan dan melihat yang diharamkan.
>[Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin
Abdurrahman Al-Jibrin]
Jazakumullah atas penjelasannya,
Sehingga, berdasarkan kaidah diatas, maka saya berpendapat (CMIIW)
bahwa menggunakan foto(bukan lukisan/gambar), kamera, handycam,
CD, DVD dan televisi:
- untuk menyebarluaskan alquran dan hadits,
- untuk mempelajari ilmu2 pengetahuan yang bermanfaat bagi
kemaslahatan kaum muslimin,
- untuk menyukseskan program2 sosial yang menolong kaum
fakir miskin,
- untuk mendaftarkan anak pada sekolah islam yang mengajarkan
alquran dan hadits,
- untuk mendeteksi keberadaan musuh kaum muslimin dalam sebuah
kegiatan intelejen,
- mengatur dan mengendalikan sebuah sistem pemerintahan di sebuah
darul muslimin
adalah Diperbolehkan dan Tidak Dilarang karena dalam kegiatan2
diatas tidak ada sesuatu yang diharamkan. (CMIIW)
Wassalam,
EP
WESTERN POWER CORPORATION, Perth, Western Australia.
Telephone: +61 8 9326 4911
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/