>From: "akbar" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Tue Nov 8, 2005  8:37 am
>Subject: Tanya : Shalat Orang Yang Sakit
>ana punya nenek, qadarallah sekarang sakit (stroke dan gula) 
>akibatnya dia tidak bisa duduk dan badannya susah bergerak sehingga 
>susah untuk melakukan shalat, ditambah lagi pikirannya sedikit 
>kacau jadi untuk melakukan shalat dengan berisyarat pun susah. apa 
>yang harus dilakukan keluarga ana, apakah disholatkan atau 
>bagaimana ?
>tolong dong bawain fatwa2 para ulama tentang hal ini
>syukron, jazakallah khoir
>waslm

Alhamdulillah
Untuk pertanyaan diatas jawabannya akan saya salinkan dari situs 
http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat

SHALAT DAN BERSUCI BAGI YANG SAKIT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Bagaimana cara orang sakit 
shalat dan bersuci ..?" [Abdullah Imran, Riyadh]

Jawaban :
Bagi yang sedang sakit terdapat beberapa hukum yang khusus dan mesti di 
pelihara.

Sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam di utus Allah 
dengan membawa agama yang hanif (lurus) berdasarkan kemudahan dan 
keringanan.

Allah berfirman.
"Artinya : Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu 
kesempitan" [Al-Hajj : 78]

Ayat lain :
"Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki 
kesukaran bagimu" [Al-Baqarah : 187]

Ayat lain :
"Artinya : Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At 
Taghaabun : 16]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Artinya : Sesungguhnya agama 
itu mudah".

[1]. Yang sakit wajib bersuci dengan air, wudlu dari hadas kecil dan mandi 
dari hadas besar.
[2]. Jika tak mampu menggunakan air karena takut bertambah sakit atau 
terlambat sembuh, hendaklah ia bertayamum.
[3]. Tayamum caranya dengan menyapukan tanah suci atau dinding tembok yang 
berdebu dengan kedua tangan ke bagian muka dan kedua telapak tangannya. Jika 
tak mampu bertayamum sendiri, maka bisa dibantu orang lain.
[4]. Boleh bertayamum dengan dinding atau yang lainnya bila berdebu dan 
suci.
[5]. Jika tak ada dinding yang berdebu, maka tidak dilarang menaruhkan tanah 
ke sapu tangan atau wadah penyaring lalu tayamum.
[6]. Jika bertayamum untuk satu shalat dan masih tetap suci ketika shalat 
lain tiba, maka tayamum tak perlu diulangi.
[7]. Yang sakit wajib mensucikan badannya dari berbagai najis. Jika tak 
mampu shalat sebagaimana cara biasa, maka shalatlah sesuai dengan keadaannya 
dan shalatnya sah.
[8]. Yang sakit wajib membersihkan atau mencopot pakaiannya dari najis serta 
berpakaian suci. Jika tak mampu, shalatlah seadanya.
[9]. Yang sakit wajib shalat di atas tempat yang suci termasuk kain sparai 
tidurnya. Jika tak mampu, shalatlah apa adanya.
[10]. Yang sakit wajib shalat fardhu walau sambil bersandar kepada dinding, 
tiang atau tongkat.
[11]. Jika ia tak mampu shalat sambil berdiri, lakukanlah sambil duduk ; 
sebaiknya duduk sila ketika saat berdiri dan ruku' serta duduk iftirasy pada 
saat sujud.
[12]. Jika tak mampu sambil duduk, shalatlah sambil berbaring dengan 
menghadap kiblat dan samping kanan lebih baik dari yang kiri. Bila tak mampu 
menghadap kiblat, menghadaplah kemana saja.
[13]. Jika tak mampu sambil berbaring, lakukanlah dengan terlentang ; kaki 
mengarah ke kiblat dengan sedikit kepala ke atas agar menghadap kiblat. Jika 
tak mampu kakinya ke arah kiblat, lakukanlah apa adanya.
[14]. Yang sakit wajib sujud dan ruku. Jika tak kuasa, berisyarahlah dengan 
kepalanya ; anggukkan kepala ketika sujud lebih rendah dari pada ketika 
ruku. Jika ia hanya mampu ruku' saja, dan sujud tak kuasa, maka ruku'lah 
sebagaimana biasa lalu isyarah ketika sujud dan begitu pula bila sebaliknya.
[15]. Jika ia tak mampu isyarah dengan kepalanya ketika ruku' atau sujud, 
maka isyarahlah dengan matanya dengan sedikit pejam ketika ruku dan pejam 
seluruhnya ketika sujud. Dan tak dibenarkan isyarah dengan jemari tangan, 
sebagaimana dilakukan oleh sebagian yang sakit.
[16]. Jika tak mampu isyarah dengan kedipan matanya, maka shalatlah dengan 
hatinya ; berniat ketika ruku', sujud, berdiri dan duduk.
[17]. Yang sakit wajib shalat tepat pada waktunya sesuai dengan kemampuannya 
sebagaimana telah diterangkan.
[18].Jika sulit baginya shalat sesuai waktunya, maka ia boleh melakukan 
jama' antara Zuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya, baik jama' 
taqdim atau takhir.
[19].Sedangkan shalat Fajar (Subuh) tak boleh dijama', baik dengan shalat 
sebelumnya atau sesudahnya, sebab shalat Fajar mempunyai waktu tersendiri.

[Disalin dari kitab Fatawa Syekh Muhammad Al-Shaleh Al-'Utsaimin, edisi 
Indonesia 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-'Utsaimin, oleh Syaikh Muhammad 
bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Gema Risalah Press, hal. 141-143 alih 
bahasa Prof.DRs.KH.Masdar Helmy]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke