>From: Ahmad Juliardi <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Thu Nov 10, 2005 11:52 am >Subject: Tanya: : Porsi Pembagian Zakat Fitrah & Maal >Assalamu'alaikum, >Ana harapkan bantuan ikhwan wal akhwat yang mengetahui dalil >pembagian zakat fitrah dan maal. Bagaimana porsi pembagian zakat >untuk ke-8 golongan yang berhak menrima zakat? Dibagi sama rata kah >atau ada yang harus didahulukan ? misalnya diutamakan dibagikan >untuk semua fakir miskin dulu, habis itu baru kelompok lainyya. >Jazakalloh khoir
Alhamdulillah, Zakat Fithri tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, lengkapnya saya ringkaskan dari situs http://www.almanhaj.or.id sedangkan untuk zakat harta/maal disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat sesuai yang dijelaskan dalam al-qur'an At-Taubah : 60 ZAKAT FITHRI Oleh Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid [5]. Siapakah Yang Harus Dibayar Zakatnya ? Seorang muslim harus mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya dan seluruh orang yang dibawah tanggungannya, baik anak kecil ataupun orang tua laki-laki dan perempuan, orang yang merdeka dan budak, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma : "Kami diperintah oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (mengeluarkan) shadaqah fithri atas anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan hamba dari orang-orang yang membekalinya" [1] [6]. Kemana Disalurkannya Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam zakat fithri sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin"[2] Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu' Fatawa 2/71-78 serta murid beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma'ad 2/44. Sebagian Ahlul ilmi berpedapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan golongan, tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah membantahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia, karena hal tersebut sangat penting. Termasuk amalan sunnah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat tersebut (untuk dibagikan kepada yang berhak, -pent). Sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan kepada Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku menjaga zakat Ramadhan" [Dikeluarkan oleh Bukhari 4/396] Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiyallahu 'anuma mengeluarkan zakat kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang dibentuk oleh Imam (pemerintah, -pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu Umar) mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari sebelum Idul fithri, dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/83 dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku katakan : "Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang ?" Berkata Ayyub : "Apabila petugas telah duduk (bertugas)". Aku katakan : 'Kapankah petugas itu mulai bertugas?" Beliau menjawab : "Satu hari atau dua hari sebelum Idul Fithri". Untuk lebih jelasnya permasalahan siapa-siapa yang berhak menerima zakat, akan saya salinkan dari kitab Minhajul Muslim edisi Indonesia Ensiklopedi Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. PENERIMA ZAKAT HARTA/MAAl Penerima zakat ialah delapan golongan yang disebutkan Allah Azza wa Jalla di kitab-Nya. Allah Ta'ala berfirman. "Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana" [At-Taubah : 60] Penjelasan tentang kedelapan penerima tersebut adalah sebagai berikut. [1] Orang-orang Fakir. Orang fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang ia tanggung. Kebutuhan itu berupa makanan, atau minuman, atau pakaian, atau tempat tinggal, kendati ia mempunyai harta se-nishab. [2] Orang Miskin. Bisa jadi orang miskin itu kefakirannya lebih ringan, atau lebih berat daripada orang fakir. Hanya saja hukum keduanya adalah satu dalam segala hal. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendefinisikan orang miskin dalam hadits-haditsnya, misalnya beliau bersabda. "Artinya : Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia dan bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan, atau satu kurma, atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi sedekah, dan tidak meminta-minta manusia" [Diriwayatkan Bukhari] [3] Pengurus Zakat. Yaitu pemungut zakat, atau orang-orang yang mengumpulkannya, atau orang yang menakarnya, atau penulisnya di dokumen. Petugas Zakat diberi upah dari zakat kendati orang kaya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah dengannya kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya" [Diriwayatkan Ahmad] [4] Orang-orang yang dibujuk hatinya. Yaitu orang-orang yang lemah ke-Islamannya dan orang yang berpengaruh di kaummnya. Ia diberi zakat untuk membujuk hatinya dan mengarahkannya kepada Islam dengan harapan ia bermanfaat bagi orang banyak atau kejahatannya terhenti. Zakat juga boleh diberikan kepada orang kafir yang diharapkan bisa beriman atau kaumnya bisa beriman. Ia diberi zakat untuk mengajak mereka kepada Islam dan membuat mereka cinta Islam. Jatah ini bisa diperluas distribusinya kepada semua pihak yang dapat mewujudkan kemaslahatan bagi Islam dan kaum Muslimin, misalnya para wartawan atau penulis. [5] Memerdekakan Budak. Yang dimaksud dengan point ini ialah bahwa seorang Muslim mempunyai budak, kemudian dibeli dari uang zakat dan dimerdekakan di jalan Allah. Atau ia mempunyai budak mukatib (budak yang membebaskan dirinya dengan membayar sejumlah uang kepada pemiliknya), kemudian ia diberi uang zakat yang bisa menutup kebutuhan pembayaran dirinya, hingga ia bisa menjadi orang merdeka. [6] Orang-orang yang Berhutang Yaitu orang-orang yang berhutang tidak di jalan kemaksiatan kepada Allah, Rasul-Nya, dan mendapatkan kesulitan untuk membayarnya. Ia diberi zakat untuk melunasi hutangnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang : Orang yang sangat Miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan)" [Diriwayatkan At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya] [7] Di jalan Allah. Yaitu amal perbuatan yang mengantarkan kepada keridhaan Allah Ta'ala dan Surga-Nya, terutama jihad untuk meninggikan kalimat-Nya. Jadi penjuang di jalan Allah Ta'ala diberi zakat kendati dia orang kaya. Jatah ini berlaku umum bagi seluruh kemaslahatan-kemaslahatan umum agama, misalnya pembangunan rumah-rumah sakit, pembangunan sekolah- sekolah, dan pembangunan panti asuhan anak-anak yatim. Tapi yang harus didahulukan ialah yang terkait dengan jihad, misalya penyiapan senjata, perbekalan, pasukan, dan seluruh kebutuhan jihad di jalan Allah Ta'ala. [8] Ibnu Sabil. Yaitu musafir yang terputus dari negerinya yang jauh. Ia diberi zakat yang bisa menutupi kebutuhannya di tengah-tengah keterasingannya kendati ia kaya di negerinya. Ia diberi zakat karena ia terancam miskin di perjalanannya dan ini dengan syarat tidak ada orang yang meminjaminya uang yang bisa memenuhi kebutuhannya. Jika ia memungkinkan bisa pinjam uang kepada seseorang, ia wajib meminjamnya dan tidak berhak diberi zakat selagi ia kaya di negerinya. Kemudian, saya ringkaskan Catatan tambahan dari Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. Catatan. [1]. Jika seorang muslim menyerahkan zakat hartanya kepada kelompok manapun di antara kedelapan kelompok di atas, maka sah. Hanya saja, ia harus memberikannya kepada pihak yang paling membutuhkan dan paling besar kebutuhannya. Jika zakatnya berupa uang yang banyak, kemudian ia membagi-bagikannya kepada masing-masing kedelapan kelompok tersebut, maka itu baik sekali. [2]. Orang muslim tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang wajib ia nafkahi, misalnya kedua orang tuanya, atau anak-anaknya, dan seterusnya, serta isteri-isterinya, karena ia berkewajiban menafkahi mereka. [5]. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, atau orang fasik seperti orang yang meninggalkan shalat, orang yang melecehkan syariat Islam, dan lain sebagainya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Zakat diambil dari orang-orang kaya mereka, dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka". Maksudnya ialah zakat diambil dari orang-orang kaya kaum Muslimin dan dikembalikan kepada orang-orang fakir kaum Muslimin. Zakat juga tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang kuat yang bisa kerja, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Orang kaya tidak mempunyai bagian terhadap zakat dan juga orang kuat yang bisa kerja" [Diriwayatkan Ahmad] Maksudnya orang yang bisa kerja sesuai dengan kadar kecukupannya. [6]. Zakat tidak boleh dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain yang jauhnya sejauh perjalanan yang dibenarkan melakukan shalat qashar, atau lebih, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Zakat itu dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka" Para ulama mengecualikan jika disuatu negeri tidak ada orang-orang fakir atau suatu negeri mempunyai kebutuhan yang sangat besar, maka zakat boleh di pindah ke negeri yang di dalamnya terdapat orang- orang fakir. Tugas ini dilaksanakan imam (pemimpin)atau wakilnya. [8] Zakat tidak sah kecuali dengan meniatkannya. Jika seseorang membayar zakat tanpa meniatkannya, maka tidak sah, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Sesungguhnya semua amal perbuatan itu harus dengan niat, dan setiap orang itu sesuai dengan niatnya". Jadi orang yang membayar zakat harus meniatkan zakat sebagai kewajiban dari hartanya dan memaksudkannya kepada keridhaan Allah, sebab ikhlas adalah syarat diterimanya semua ibadah, dan karena Allah Ta'ala berfirman. "Artinya : Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus" [Al-Bayyinah : 5] Lengkapnya silakan baca Minhajul Muslim, hal 406-410, Darul Falah _________________________________________________________________ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/phoW8D/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
