>From: Ahmad Juliardi <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thu Nov 10, 2005  11:52 am 
>Subject: Tanya: : Porsi Pembagian Zakat Fitrah & Maal  
>Assalamu'alaikum,
>Ana harapkan bantuan ikhwan wal akhwat yang mengetahui dalil 
>pembagian zakat fitrah dan maal. Bagaimana porsi pembagian zakat 
>untuk ke-8 golongan yang berhak menrima zakat? Dibagi sama rata kah 
>atau ada yang harus didahulukan ? misalnya diutamakan dibagikan 
>untuk semua fakir miskin dulu, habis itu baru kelompok lainyya.
>Jazakalloh khoir

Alhamdulillah,
Zakat Fithri tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak 
menerimanya, mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas 
Radhiyallahu 'anhuma, lengkapnya saya ringkaskan dari situs 
http://www.almanhaj.or.id sedangkan untuk zakat harta/maal disalurkan kepada 
delapan golongan penerima zakat sesuai yang dijelaskan dalam al-qur'an 
At-Taubah : 60

ZAKAT FITHRI

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

[5]. Siapakah Yang Harus Dibayar Zakatnya ?
Seorang muslim harus mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya dan seluruh 
orang yang dibawah tanggungannya, baik anak kecil ataupun orang tua 
laki-laki dan perempuan, orang yang merdeka dan budak, berdasarkan hadits 
Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma : "Kami diperintah oleh Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam (mengeluarkan) shadaqah fithri atas anak kecil 
dan orang tua, orang merdeka dan hamba dari orang-orang yang membekalinya" 
[1]

[6]. Kemana Disalurkannya
Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, 
mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 
'anhuma. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam zakat fithri sebagai 
pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan 
kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin"[2] Pendapat inilah yang 
dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu' Fatawa 2/71-78 serta murid 
beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma'ad 2/44.

Sebagian Ahlul ilmi berpedapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan 
golongan, tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah 
membantahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia, 
karena hal tersebut sangat penting.

Termasuk amalan sunnah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat 
tersebut (untuk dibagikan kepada yang berhak, -pent). Sungguh Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan kepada Abu Hurairah 
Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku 
menjaga zakat Ramadhan" [Dikeluarkan oleh Bukhari 4/396]

Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiyallahu 'anuma mengeluarkan zakat 
kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang 
dibentuk oleh Imam (pemerintah, -pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu 
Umar) mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari sebelum Idul fithri, 
dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/83 dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku 
katakan : "Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang ?" Berkata Ayyub : 
"Apabila petugas telah duduk (bertugas)". Aku katakan : 'Kapankah petugas 
itu mulai bertugas?" Beliau menjawab : "Satu hari atau dua hari sebelum Idul 
Fithri".

Untuk lebih jelasnya permasalahan siapa-siapa yang berhak menerima 
zakat, akan saya salinkan dari kitab Minhajul Muslim edisi Indonesia 
Ensiklopedi Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi.

PENERIMA ZAKAT HARTA/MAAl

Penerima zakat ialah delapan golongan yang disebutkan Allah Azza wa 
Jalla di kitab-Nya. Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang 
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf 
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang 
berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam 
perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan 
Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana" [At-Taubah : 60]

Penjelasan tentang kedelapan penerima tersebut adalah sebagai 
berikut.

[1] Orang-orang Fakir.
Orang fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi 
kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang ia tanggung. Kebutuhan 
itu berupa makanan, atau minuman, atau pakaian, atau tempat tinggal, 
kendati ia mempunyai harta se-nishab.

[2] Orang Miskin.
Bisa jadi orang miskin itu kefakirannya lebih ringan, atau lebih 
berat daripada orang fakir. Hanya saja hukum keduanya adalah satu 
dalam segala hal.  Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah 
mendefinisikan orang miskin dalam hadits-haditsnya, misalnya beliau 
bersabda.

"Artinya : Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada 
manusia dan bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap 
makanan, atau satu kurma, atau dua kurma. Namun orang miskin ialah 
orang yang tidak mempunyai kekayaan yang membuatnya kaya, tidak 
diketahui kemudian perlu diberi sedekah, dan tidak meminta-minta 
manusia" [Diriwayatkan Bukhari]

[3] Pengurus Zakat.
Yaitu pemungut zakat, atau orang-orang yang mengumpulkannya, atau 
orang yang menakarnya, atau penulisnya di dokumen. Petugas Zakat 
diberi upah dari zakat kendati orang kaya, karena Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi 
lima orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, 
orang yang berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang 
bersedekah dengannya kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya" 
[Diriwayatkan Ahmad]

[4] Orang-orang yang dibujuk hatinya.
Yaitu orang-orang yang lemah ke-Islamannya dan orang yang 
berpengaruh di kaummnya. Ia diberi zakat untuk membujuk hatinya dan 
mengarahkannya kepada Islam dengan harapan ia bermanfaat bagi orang 
banyak atau kejahatannya terhenti. 

Zakat juga boleh diberikan kepada orang kafir yang diharapkan bisa 
beriman atau kaumnya bisa beriman. Ia diberi zakat untuk mengajak 
mereka kepada Islam dan membuat mereka cinta Islam.

Jatah ini bisa diperluas distribusinya kepada semua pihak yang dapat 
mewujudkan kemaslahatan bagi Islam dan kaum Muslimin, misalnya para 
wartawan atau  penulis.

[5] Memerdekakan Budak.
Yang dimaksud dengan point ini ialah bahwa seorang Muslim mempunyai 
budak, kemudian dibeli dari uang zakat dan dimerdekakan di jalan 
Allah. Atau ia mempunyai budak mukatib (budak yang membebaskan 
dirinya dengan membayar sejumlah uang kepada pemiliknya), kemudian 
ia diberi uang zakat yang bisa menutup kebutuhan pembayaran dirinya, 
hingga ia bisa menjadi orang merdeka.

[6] Orang-orang yang Berhutang
Yaitu orang-orang yang berhutang tidak di jalan kemaksiatan kepada 
Allah, Rasul-Nya, dan mendapatkan kesulitan untuk membayarnya. Ia 
diberi zakat untuk melunasi hutangnya, karena Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga 
orang : Orang yang sangat Miskin, atau orang yang berhutang banyak, 
atau orang yang menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau 
pembunuhan)" [Diriwayatkan At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya]

[7] Di jalan Allah.
Yaitu amal perbuatan yang mengantarkan kepada keridhaan Allah Ta'ala 
dan Surga-Nya, terutama jihad untuk meninggikan kalimat-Nya. Jadi 
penjuang di jalan Allah Ta'ala diberi zakat kendati dia orang kaya. 
Jatah ini berlaku umum bagi seluruh kemaslahatan-kemaslahatan umum 
agama, misalnya pembangunan rumah-rumah sakit, pembangunan sekolah-
sekolah, dan pembangunan panti asuhan anak-anak yatim. Tapi yang 
harus didahulukan ialah yang terkait dengan jihad, misalya
penyiapan senjata, perbekalan, pasukan, dan seluruh kebutuhan jihad 
di jalan Allah Ta'ala.

[8] Ibnu Sabil.
Yaitu musafir yang terputus dari negerinya yang jauh. Ia diberi 
zakat yang bisa menutupi kebutuhannya di tengah-tengah 
keterasingannya kendati ia kaya di negerinya. Ia diberi zakat karena 
ia terancam miskin di perjalanannya dan ini dengan syarat tidak ada 
orang yang meminjaminya uang yang bisa memenuhi kebutuhannya. Jika 
ia memungkinkan bisa pinjam uang kepada seseorang, ia wajib
meminjamnya dan tidak berhak diberi zakat selagi ia kaya di 
negerinya.

Kemudian, saya ringkaskan Catatan tambahan dari Syaikh Abu Bakar 
Jabir Al-Jazairi.

Catatan.
[1]. Jika seorang muslim menyerahkan zakat hartanya kepada kelompok 
manapun di antara kedelapan kelompok di atas, maka sah. Hanya saja, 
ia harus memberikannya kepada pihak yang paling membutuhkan dan 
paling besar kebutuhannya. Jika zakatnya berupa uang yang banyak, 
kemudian ia membagi-bagikannya kepada masing-masing kedelapan 
kelompok tersebut, maka itu baik sekali.

[2]. Orang muslim tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang 
wajib ia nafkahi, misalnya kedua orang tuanya, atau anak-anaknya, 
dan seterusnya, serta isteri-isterinya, karena ia berkewajiban 
menafkahi mereka.

[5]. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, atau orang 
fasik seperti orang yang meninggalkan shalat, orang yang melecehkan 
syariat Islam, dan lain sebagainya, karena Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. 

"Artinya : Zakat diambil dari orang-orang kaya mereka, dan 
dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka".

Maksudnya ialah zakat diambil dari orang-orang kaya kaum Muslimin dan
dikembalikan kepada orang-orang fakir kaum Muslimin. Zakat juga 
tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang kuat yang bisa 
kerja, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Orang kaya tidak mempunyai bagian terhadap zakat dan juga 
orang kuat yang bisa kerja" [Diriwayatkan Ahmad]

Maksudnya orang yang bisa kerja sesuai dengan kadar kecukupannya.

[6]. Zakat tidak boleh dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain 
yang jauhnya sejauh perjalanan yang dibenarkan melakukan shalat 
qashar, atau lebih, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda.

"Artinya : Zakat itu dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka" 
Para ulama mengecualikan jika disuatu negeri tidak ada orang-orang 
fakir atau suatu negeri mempunyai kebutuhan yang sangat besar, maka 
zakat boleh di pindah ke negeri yang di dalamnya terdapat orang-
orang fakir. Tugas ini dilaksanakan imam (pemimpin)atau wakilnya.

[8] Zakat tidak sah kecuali dengan meniatkannya. Jika seseorang 
membayar zakat tanpa meniatkannya, maka tidak sah, karena Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya semua amal perbuatan itu harus dengan niat, 
dan setiap orang itu sesuai dengan niatnya".

Jadi orang yang membayar zakat harus meniatkan zakat sebagai 
kewajiban dari hartanya dan memaksudkannya kepada keridhaan Allah, 
sebab ikhlas adalah syarat diterimanya semua ibadah, dan karena 
Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah 
Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) 
agama dengan lurus" [Al-Bayyinah : 5]

Lengkapnya silakan baca Minhajul Muslim, hal 406-410, Darul Falah
_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/phoW8D/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke