wa 'alaikumussalaam wa rohmatulloh wa barokaatuh,
al-Hamdulillah wash sholaatu was salaamu 'ala Rosulillah, amma ba'd.

===================>Barangkali diantara ikhwah ada yang bisa membantu 
menjelaskan secara
singkat proses penetapan suatu hukum/aturan yang dibenarkan oleh ulama
salaf. 
===================
secara singkat, Proses penetapan hukum dilakukan oleh para 'ulama 
yang mengetahui dalil2 syar'i yang berkaitan dengan masalah yang akan 
ditetapkan hukumnya, mengetahui shohih & dho'if-nya suatu 
hadits/atsar serta rijal dalam sanad (menguasai ilmu Mushtholah 
Hadits), mengetahui ilmu bahasa 'arab & menguasai ilmu ushul fiqh 
yang berhubungan penunjukkan suatu dalil (seperti Umum, khusus, 
muthlaq, muqoyyad, dll), dan mampu ber-istimbath dari dalil2 
tersebut. 

Prosesnya kira2 begini -wallahu a'lam-: semua Dalil2 yang berhubungan 
dengan masalah yg akan dihukumi dikumpulkan, diperiksa ke-shohihan-
nya, dilihat penunjukan lafadz2-nya (dalaalatul alfaadz), dicari tau 
asbabul wurud/nuzul-nya, illat-nya, tariikh-nya, apakah ada nasikh & 
mansukh dalam masalah tsb atau tidak, apakah ada pertentangan antara 
dalil yg satu dgn yang lain atau tidak, lalu 'ulama mujtahid 
beristimbath untuk menentukan hukum suatu masalah tsb.

===================>Dalil-dalil dari mana saja yang dibolehkan kita 
mengambilnya,
dari mulai Al Qur'an, Hadits Rasulullah SAW dan seterusnya. 
===================
Yang dapat dijadikan dalil / hujjah adalah 
-ayat2 al-Qur'an
-Hadits2 yang shohih/hasan
-Ijma' 'ulama
-perkataan shahabat (qoulush shohaabi) selama tidak ada shahabat lain 
yang menyelisihinya (ttg masalah ini ada pembahasan yang lebih rinci 
lagi)
-Qiyas yang shohih (yang benar dalam penggunaannya).

===================>Apakah metode seperti qiyas, mimpi itu dibenarkan dan 
seterusnya.
===================
Pendapat yg rojih & pendapat jumhur 'ulama, qiyas dapat dijadikan 
hujjah. Qiyas dibenarkan selama qiyas tersebut digunakan dengan benar 
(Qiyas yang shohih), & qiyas memiliki syarat2 yang harus dipenuhi 
agar qiyas tsb menjadi qiyas yg shohih. Jika syarat2 tsb tidak 
terpenuhi maka qiyas yg dihasilkan disebut qiyas bathil, yang 
merupakan pintu bagi bid'ah2.

Pembahasannya scr rinci & contoh2nya panjang, bisa antum baca di 
kitab2 ushul fiqh seperti: 
-Ushulul Fiqh 'ala Manhaj Ahlil Hadits (karya Zakariya bin Ghulam 
Qodir al-Bakistani, bisa didownload di http://www.sahab.org)
-al-Ushul min 'ilmil Ushul (karya asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-
'Utsaimin, bisa didownload di http://www.binothaimeen.com)

Adapun mimpi, setau ana -wallahu a'lam- tidak bisa dijadikan hujjah, 
kecuali mimpinya para Nabi.

Wallahu A'lamu bish Showaab.

Abu SHilah


--- In [email protected], "Rulyanto Eka" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu,
> 
> Barangkali diantara ikhwah ada yang bisa membantu menjelaskan 
secara 
> singkat proses penetapan suatu hukum/aturan yang dibenarkan oleh 
ulama 
> salaf. Dalil-dalil dari mana saja yang dibolehkan kita 
mengambilnya, 
> dari mulai Al Qur'an, Hadits Rasulullah SAW dan seterusnya. Apakah 
> metode seperti qiyas, mimpi itu dibenarkan dan seterusnya.
> 
> Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu,
> 
> Eka
>









------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke