Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Dalam suatu kesempatan diskusi, seorang teman menanyakan tentang dosa orang yang melakukan zinah. selama ini yang umumnya kami ketahui bahwa ganjaran untuk orang yang melakukan zinah, selain dirajam atau dicambuk, ibadahnya juga tidak diterima selama 40 tahun, shaihkan dalil tersebut?
Terus, bagaimana jika pelakunya itu bertobat, apakah hukuman itu tetap berlaku?. Bagaimana pula jika dihubungkan dengan firman Allah dalam surat al- zalajalah yang menyatakan bahwa setiap perbuatan pasti ada ganjarannya, walaupun sebesar dzaroh.. Mohon, penjelasannya... Jazakallah khoiron katsiro ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
