Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
 
Dalam suatu kesempatan diskusi, seorang teman menanyakan tentang dosa 
orang yang melakukan zinah. selama ini yang umumnya kami ketahui bahwa 
ganjaran untuk orang yang melakukan zinah, selain dirajam atau 
dicambuk, ibadahnya juga tidak diterima selama 40 tahun, shaihkan 
dalil tersebut?

Terus, bagaimana jika pelakunya itu bertobat, apakah hukuman itu tetap 
berlaku?. 
 
Bagaimana pula jika dihubungkan dengan firman Allah dalam surat al-
zalajalah yang menyatakan bahwa setiap perbuatan pasti ada 
ganjarannya, walaupun sebesar dzaroh..
 
Mohon, penjelasannya...
 
Jazakallah khoiron katsiro






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke