>From: "Rivai Rahman" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Tue Nov 8, 2005 5:24 pm >Subject: Tanya Fatwa Bekerja Dengan Non-Muslim >Assalammu'alaikum.Warrahmatullahiwabarokaatuhu. >Ana mohon penjelasan tentang fatwa ulama salaf, bagi seorang muslim >yang bekerja di lingkungan non-muslim (di kantor- >kantor/perusahaan/Pabrik atau dimanapun yang juga terdapat Non- >Muslim bekerja di satu perusahaan, bahkan pemimpin perusahaan itu >Non-Muslim), karena hampir sebagian besar kaum muslimin baik yang di >negeri2 mayoritas Islam bekerja (berbaur) dengan Non-Muslim. >Karena ana pernah mendengar dari suatu kajian bermanhaj salaf bahwa >hal itu merupakan suatu kehinaan dan akan merendahkan harga >diri/derajat kaum muslimin, jika kita belum bisa terlepas dari >lingkungan kerja mereka (Non-Muslim). >Jazakumullah
Alhamdulillah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menasehatkan kepada kita : Kami nasehatkan kepada saudara yang bekerja bersama orang-orang kafir, hendaklah mencari tempat pekerjaan yang disana tidak terdapat musuh-musuh Allah, orang-orang yang beragama selain agama Islam. Bila hal itu didapatkan, itulah yang semestinya. Namun bila sulit mendapatkannya, maka hal itupun tidak berdosa, karena baginyalah amalan dia dan bagi merekalah amalan mereka, akan tetapi dengan syarat ; hatinya tidak boleh ada rasa kasih sayang, cinta dan loyal kepada mereka dan harus senantiasa berpegang dengan syariat dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan memberi salam kepada mereka atau menjawab salam dari mereka dan yang semacamnya. Lengkapnya saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat BAGAIMANA MENGAMBIL MANFAAT DARI ORANG KAFIR TANPA TERJERUMUS KEDALAM LARANGAN ? Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana caranya agar kita bisa mengambil manfaat dari orang-orang kafir tanpa harus terjerumus kedalam larangan ? Dan apakah maslahah mursalah juga termasuk itu ? Jawaban. Apa yang dikerjakan musuh-musuh Allah dan musuh-musuh kita yaitu orang kafir, ada tiga bagian : Pertama : Aktivitas ibadah Kedua : Kebiasaan (adat kebiasaan) Ketiga : Produksi dan pekerjaan lain. Adapun masalah ibadah, sudah dimengerti bahwa hal itu tidak boleh bagi seorang muslim untuk bertasyabuh dengan mereka dalam masalah-masalah ibadah. Barangsiapa yang bertasyabuh dengan Yahudi dan Nasrani dalam hal ibadah, hal ini merupakan bahaya yang besar, bisa jadi hal itu menjerumuskan dirinya kepada kekafiran yang mengeluarkan dari keislaman. Adapun masalah kebiasaan seperti pakaian dan lainnya, kita diharamkan menyerupai mereka, karena Nabi telah bersabda. Artinya : Barangsiapa yang menyerupai suatu golongan, maka ia termasuk dari mereka Sedangkan untuk masalah industri dan perusahaan, yang disitu terdapat kemaslahatan umum, maka hal itu tidaklah berdosa kita belajar dari mereka tentang apa yang mereka produksi dan kita dapat mengambil manfaat darinya. Ini bukan termasuk tasyabbuh (yang dilarang). Adapun pertanyaan seseorang tentang Apakah maslahah mursalah masuk dalam hal ini ? Kami menjawab, tentang maslahah mursalah tidak harus ada dalil tersendiri, kami katakana bahwa bila kita mengerjakan maslahah mursalah dan didalamnya benar-benar ada maslahah, maka syariat ini telah memberikan kesaksian akan keshahihannya dan itu menjadi bagian dari syariat. Namun jika syara menyaksikan akan kebatilannya, berarti hal itu bukan termasuk maslahah mursalah, walau pelakunya mengira demikian. Jika bukan maslahah mursalah dan juga tidak ada dalilnya, maka hendaklah dikembalikan kepada pokoknya. Jika ia termasuk masalah ibadah, maka asal suatu ibadah adalah dilarang, dan jika bukan termasuk ibadah, maka asal suatu ibadah adalah dilarang, dan jika bukan termasuk ibadah, maka hal itu diperbolehkan. Dengan ini menjadi jelas bahwa masalah mursalah tidak ada dalilnya tersendiri. NASEHAT KEPADA ORANG YANG BEKERJA SAMA DENGAN ORANG KAFIR Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang anda nasehatkan kepada orang yang bekerja bersama orang kafir ? Jawaban. Kami nasehatkan kepada saudara yang bekerja bersama orang-orang kafir, hendaklah mencari tempat pekerjaan yang disana tidak terdapat musuh-musuh Allah, orang-orang yang beragama selain agama Islam. Bila hal itu didapatkan, itulah yang semestinya. Namun bila sulit mendapatkannya, maka hal itupun tidak berdosa, karena baginyalah amalan dia dan bagi merekalah amalan mereka, akan tetapi dengan syarat ; hatinya tidak boleh ada rasa kasih sayang, cinta dan loyal kepada mereka dan harus senantiasa berpegang dengan syariat dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan memberi salam kepada mereka atau menjawab salam dari mereka dan yang semacamnya. Demikian juga ia tidak boleh mengantar jenazah mereka, tidak mendatanginya, tidak turut dalam hari-hari raya mereka dan tidak mengucapkan selamat kepada mereka, dengan selalu berdawah kepada mereka, kepada Islam dengan segenap kemampuan. TIDAK PERLU KEPEMIMPINAN ORANG KAFIR Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum majikan yang memilih orang kafir untuk memimpin para pekerjanya yang Muslim, sementara di antara kaum Muslimin ada yang memiliki kemampuan manajemen yang mumpuni? Jawaban Tidak boleh mengangkat kedudukan orang kafir dan tidak boleh menjadikan pemimpin para pekerja Muslim selama masih ada di antara kaum Muslimin yang mampu memimpin, walaupun orang kafir lebih peka dan lebih menguasai pekerjaan atau teknis, tapi seorang Muslim tentu lebih utama daripadanya, bahkan diharamkan mengangkat orang kafir untuk memimpin orang-orang Islam, Allah Taala berfirman. Artinya : Demi Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman [An-Nisa : 141] Tidak diragukan lagi bahwa ketika orang kafir menjadi pemimpin, ia akan mengutamakan dirinya dan menekan kaum Mukminin serta berambisi untuk meremehkan dan menghinakan mereka, merendahkan jabatan mereka dan mengangkat kedudukan orang-orang kafir lainnya, mendekatkan kedudukan orang kafir itu pada dirinya dan memberikan posisi penting kepada mereka. Ketika ada orang kafir yang memeluk Islam, maka ia akan ditekan, diturunkan jabatannya dan dijauhkan, atau berambisi untuk menghalanginya memeluk Islam. Ini alasan tidak pelunya menyerahkan kepemimpinan kepada orang kafir, jika memang di antara kaum Muslimin ada yang lebih baik daripadanya. Bahkan memilih para pekerja kuffar dan mengutamakan mereka terhadap kaum Muslimin merupakan cacat terhadap keadilannya dan merupakan kekurangannya dalam beragama. Karena itu, hendaknya kaum Muslimin saling menghormati saudara-saudaranya sesama Muslim dan mendekatkan kedudukan mereka serta memperingatkan mereka dari tipu daya musuh ; yakni kaum kuffar, dan menjauhkan mereka karena sudah jelas adanya kebencian dan permusuhan mereka terhadap Islam dan para pemeluknya. [Syaikh Ibnu Jibrin, Ad-Durr Ats-Tsamin Fi Fatawa Al-Kufala Wal Amilin, hal.49] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq] _________________________________________________________________ Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! http://search.msn.com/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
