>From: "Rivai Rahman" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Tue Nov 8, 2005  5:24 pm
>Subject: Tanya Fatwa Bekerja Dengan Non-Muslim 
>Assalammu'alaikum.Warrahmatullahiwabarokaatuhu.
>Ana mohon penjelasan tentang fatwa ulama salaf, bagi seorang muslim
>yang bekerja di lingkungan non-muslim (di kantor-
>kantor/perusahaan/Pabrik atau dimanapun yang juga terdapat Non-
>Muslim bekerja di satu perusahaan, bahkan pemimpin perusahaan itu 
>Non-Muslim), karena hampir sebagian besar kaum muslimin baik yang di
>negeri2 mayoritas Islam bekerja (berbaur) dengan Non-Muslim.
>Karena ana pernah mendengar dari suatu kajian bermanhaj salaf bahwa
>hal itu merupakan suatu kehinaan dan akan merendahkan harga
>diri/derajat kaum muslimin, jika kita belum bisa terlepas dari
>lingkungan kerja mereka (Non-Muslim).
>Jazakumullah

Alhamdulillah,
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menasehatkan kepada kita :
Kami nasehatkan kepada saudara yang bekerja bersama orang-orang kafir, 
hendaklah mencari tempat pekerjaan yang disana tidak terdapat musuh-musuh 
Allah, orang-orang yang beragama selain agama Islam. Bila hal itu 
didapatkan, itulah yang semestinya. Namun bila sulit mendapatkannya, maka 
hal itupun tidak berdosa, karena baginyalah amalan dia dan bagi merekalah 
amalan mereka, akan tetapi dengan syarat ; hatinya tidak boleh ada rasa 
kasih sayang, cinta dan loyal kepada mereka dan harus senantiasa berpegang 
dengan syari’at dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan memberi salam 
kepada mereka atau menjawab salam dari mereka dan yang semacamnya.

Lengkapnya saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga 
bermanfaat

BAGAIMANA MENGAMBIL MANFAAT DARI ORANG KAFIR TANPA TERJERUMUS KEDALAM 
LARANGAN ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana caranya agar kita 
bisa mengambil manfaat dari orang-orang kafir tanpa harus terjerumus kedalam 
larangan ? Dan apakah “maslahah mursalah” juga termasuk itu ?

Jawaban.
Apa yang dikerjakan musuh-musuh Allah dan musuh-musuh kita yaitu orang 
kafir, ada tiga bagian :

Pertama : Aktivitas ibadah
Kedua : Kebiasaan (adat kebiasaan)
Ketiga : Produksi dan pekerjaan lain.

Adapun masalah ibadah, sudah dimengerti bahwa hal itu tidak boleh bagi 
seorang muslim untuk bertasyabuh dengan mereka dalam masalah-masalah ibadah. 
Barangsiapa yang bertasyabuh dengan Yahudi dan Nasrani dalam hal ibadah, hal 
ini merupakan bahaya yang besar, bisa jadi hal itu menjerumuskan dirinya 
kepada kekafiran yang mengeluarkan dari keislaman.

Adapun masalah kebiasaan seperti pakaian dan lainnya, kita diharamkan 
menyerupai mereka, karena Nabi telah bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang menyerupai suatu golongan, maka ia termasuk dari 
mereka”

Sedangkan untuk masalah industri dan perusahaan, yang disitu terdapat 
kemaslahatan umum, maka hal itu tidaklah berdosa kita belajar dari mereka 
tentang apa yang mereka produksi dan kita dapat mengambil manfaat darinya. 
Ini bukan termasuk tasyabbuh (yang dilarang).

Adapun pertanyaan seseorang tentang “ Apakah maslahah mursalah masuk dalam 
hal ini ?

Kami menjawab, tentang maslahah mursalah tidak harus ada dalil tersendiri, 
kami katakana bahwa bila kita mengerjakan maslahah mursalah dan didalamnya 
benar-benar ada maslahah, maka syari’at ini telah memberikan kesaksian akan 
keshahihannya dan itu menjadi bagian dari syari’at.

Namun jika syara’ menyaksikan akan kebatilannya, berarti hal itu bukan 
termasuk maslahah mursalah, walau pelakunya mengira demikian. Jika bukan 
maslahah mursalah dan juga tidak ada dalilnya, maka hendaklah dikembalikan 
kepada pokoknya. Jika ia termasuk masalah ibadah, maka asal suatu ibadah 
adalah dilarang, dan jika bukan termasuk ibadah, maka asal suatu ibadah 
adalah dilarang, dan jika bukan termasuk ibadah, maka hal itu diperbolehkan. 
Dengan ini menjadi jelas bahwa masalah mursalah tidak ada dalilnya 
tersendiri.

NASEHAT KEPADA ORANG YANG BEKERJA SAMA DENGAN ORANG KAFIR

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang anda nasehatkan 
kepada orang yang bekerja bersama orang kafir ?

Jawaban.
Kami nasehatkan kepada saudara yang bekerja bersama orang-orang kafir, 
hendaklah mencari tempat pekerjaan yang disana tidak terdapat musuh-musuh 
Allah, orang-orang yang beragama selain agama Islam. Bila hal itu 
didapatkan, itulah yang semestinya. Namun bila sulit mendapatkannya, maka 
hal itupun tidak berdosa, karena baginyalah amalan dia dan bagi merekalah 
amalan mereka, akan tetapi dengan syarat ; hatinya tidak boleh ada rasa 
kasih sayang, cinta dan loyal kepada mereka dan harus senantiasa berpegang 
dengan syari’at dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan memberi salam 
kepada mereka atau menjawab salam dari mereka dan yang semacamnya.

Demikian juga ia tidak boleh mengantar jenazah mereka, tidak mendatanginya, 
tidak turut dalam hari-hari raya mereka dan tidak mengucapkan selamat kepada 
mereka, dengan selalu berda’wah kepada mereka, kepada Islam dengan segenap 
kemampuan.

TIDAK PERLU KEPEMIMPINAN ORANG KAFIR

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum majikan yang 
memilih orang kafir untuk memimpin para pekerjanya yang Muslim, sementara di 
antara kaum Muslimin ada yang memiliki kemampuan manajemen yang mumpuni?

Jawaban
Tidak boleh mengangkat kedudukan orang kafir dan tidak boleh menjadikan 
pemimpin para pekerja Muslim selama masih ada di antara kaum Muslimin yang 
mampu memimpin, walaupun orang kafir lebih peka dan lebih menguasai 
pekerjaan atau teknis, tapi seorang Muslim tentu lebih utama daripadanya, 
bahkan diharamkan mengangkat orang kafir untuk memimpin orang-orang Islam, 
Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Demi Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada 
orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman” [An-Nisa : 
141]

Tidak diragukan lagi bahwa ketika orang kafir menjadi pemimpin, ia akan 
mengutamakan dirinya dan menekan kaum Mukminin serta berambisi untuk 
meremehkan dan menghinakan mereka, merendahkan jabatan mereka dan mengangkat 
kedudukan orang-orang kafir lainnya, mendekatkan kedudukan orang kafir itu 
pada dirinya dan memberikan posisi penting kepada mereka. Ketika ada orang 
kafir yang memeluk Islam, maka ia akan ditekan, diturunkan jabatannya dan 
dijauhkan, atau berambisi untuk menghalanginya memeluk Islam. Ini alasan 
tidak pelunya menyerahkan kepemimpinan kepada orang kafir, jika memang di 
antara kaum Muslimin ada yang lebih baik daripadanya.

Bahkan memilih para pekerja kuffar dan mengutamakan mereka terhadap kaum 
Muslimin merupakan cacat terhadap keadilannya dan merupakan kekurangannya 
dalam beragama. Karena itu, hendaknya kaum Muslimin saling menghormati 
saudara-saudaranya sesama Muslim dan mendekatkan kedudukan mereka serta 
memperingatkan mereka dari tipu daya musuh ; yakni kaum kuffar, dan 
menjauhkan mereka karena sudah jelas adanya kebencian dan permusuhan mereka 
terhadap Islam dan para pemeluknya.

[Syaikh Ibnu Jibrin, Ad-Durr Ats-Tsamin Fi Fatawa Al-Kufala’ Wal Amilin, 
hal.49]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul 
Haq]

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.com/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke