jazakallah atas jawaban pertanyaan saya mengenai meninggalkan sholat jumat. namun saya masih kurang jelas mengenai beberapa hal, yakni: 1. apakah untuk orang yang mempunyai kesibukan di darat dihukumi sama dengan hukum untuk orang yang mempunyai kesibukan di laut, meskipun di daerah tersebut ada pelaksanaan sholat jumat namun tetap saja dia tidak bisa menghadirinya karena terbentur dengan tugasnya tersebut? 2. apakah suatu rukhsah juga meninggalkan jumat kerena pekerjaannya yang pelaksananya memang tidak bisa ditunda? 3. bagaimanakah hukum untuk seseorang yang bekerja di suatu negeri yang mayoritas penduduknya adalah orang kafir, dan sulit bagi dirinya untuk mendapatkan jamaah jumat untuk waktu lebih dari 3 jumat (misalnya selama sebulan atau lebih). apakah cukup mengganti dengan sholat dhuhur, ataukah tetap dia harus menjaga dirinya untuk tidak sampai tertinggal 3 kali jumat? saya mohon jawaban dari pak ustadz ataupun rekan2 milist yang lainnya, karena saya sedang butuh pencerahan. jazakallah !
--------------- Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
