ASSALAMU ALAIKUM ...
Suplemen ttg orang yang membeo thd yusuf qardhawy:
Ada sebuah buku kecil (buku super saku) ttg panduan praktis zakat. Dikeluarkan oleh DD dan IMZ, ditulis oleh Didin hafidhuddin.
Wajib Zakat, dalam buku saku itu, ditentukan berdasarkan HIPOTESA atau asumsi, bukan DALIL QATHIY QURAN DAN HADITS!!!!!!
Ia mengatakan, bahwa wajib zakat adalah orang yang
mengeluarkan biaya-biaya pribadi lebih dari 200 ribu per orang (per kapita)!!! (saya ringkas ini)
Dari asumsi/hipotesa ini, ia meng-khayal-kan bahwa tercapai angka zAkat nasional per bulan sekian ratus trilyun!!!!!
Komentar saya:
- sejak kapan, zakat didasarkan kepada hipotesa atau asumsi????? Sementara seluruh ulama islam sepakat, sepakat, bahwa rujukan islam adalah quran, sunnah, dan ijma!!!!!!!!
- apa tindakan membabi-buta ini tidaklebih tepat kita katakan hama penggeret tanaman pada tanaman padi??? Bahkan (masih dlm buku saku tsb), ia mengatakan orang yang bermain piano dlm berbagai konser wajib bayar zakat, sebab main piano adalah MUBAH, katanya!!!!!!!!!
Saya tekankan satu hal, ulama madzhab manapun sepakat bahwa nishob adalah syarat wajib zakat. tidak ada kewajiban apapun thd harta sebelum mencapai nishob. Bahkan ulama yg berpendirian bolehnya men-ta'jil dlm pemnayaran zakat pun mensyaratkan nishob harus terpenuhi ketika akan ta'jil tsb.(lihat taudhihul ahkam, abdurrahman al-bassam)
- jadi orang yg gajian per bulan 7 juta, tidak wajib zakat, sebab belum masuk nishob. Apalagi gajian itu belum dikurangi biaya keluarga, kesehatan, sewa rumah, hak tetangga, dll
- Ngawurnya praktik zakat profrsi di Indonesia adalah gajian 1 juta kena zakat, sebab 1 juta itu perbulan, jadi konkritnya 12 juta per tahun, masuk nishob katanya.... Jadi praktiknya, ia mewajibkan zakat kepada seseorang ketika hanya punya uang 1 juta!!!!! Komentar saya: mana ada orang punya harta 1,6 dinar kena zakat!!!!! Padahal, nabi mengatakan ttg harta adlah 20 dinar, baru berzakat !!!!
Semoga allah taalaa menyadarkan mereka dari kesesatan dan pembodohan thd ummat dan perampokan harta muslimin.
Allah berfirman:
Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dgn bathil, kemudian kalian sodorkan urusan itu kepada hukkam (pemerintah) agar mengesahkannya sehingga menjadi sah kalian memakan harta manusia, padahal kalian tahu itu (Q.S Al-Baqarah)
Wallahu alam
TTD
dhea
Abu Fathimah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Abu Fathimah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Rivai Rahman <[EMAIL PROTECTED]>menulis:
> Assalammu'alaikum Warrahmatullahiwabarokaatuh.
> Afwan sebelumnya mungkin telah sering di bahas masalah ini, namun
> baru-baru ini di lingkungan kantor ana, direncanakan akan di
> bentuk divisi zakat profesi khusus karyawan Muslim.
> Untuk itu sekali lagi afawan ana mohon suatu artikel/bantahan yang
> detail dengan dalil-dalil yang shahih, terhadap mereka (khususnya
> Hizbiyun) yang sangat gencar mensosialisasikan "Zakat Profesi", ke
> dalam lingkungan pekerja sat ini.
>
> Jazakumullah
assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh...
ana ada artikel tentang zakat profesi ini, semoga bermanfaat.
On 10/18/05, haris <[EMAIL PROTECTED]>wrote:
> Assalamualaikum Wr Wb
>Pak Ustadz, saya mau nanya tantang zakat pendapatan (gaji). Disini
>saya setiap bulan sudah mengeluarkan zakat pendapatan (gaji) 2,5 %
>dari gajisaya, dan sekarang saya mempunyai tabungan apakah tabungan
>dari gaji saya ini diwajibkan untuk mengeluarkan zakat tahunan yang
>mengingat tiap bulan saya sudah mengeluarkannya.
>Terima kasih atas bantuan dan jawabannya.
>wassalam,
>haris
wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,
Berikut saya kirimkan kembali artikel yang pernah dikirimkan ke
milis ini tentang bantahan zakat profesi (i.e., gaji/pendapatan
perbulan) berserta fatwa-fatwa tentang bagaimana cara mengeluarkan
zakat maal berupa uang tabungan.
Catatan: untuk mencari arsip milis assunnah silahkan kunjungi:
http://www.mail-archive.com/[email protected]/
dan ketikkan keywords di kotak "Cari".
wassalam
Said Mirza
CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI
___________________________
Istilah Zakat Profesi
Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada
seorang 'ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini,
kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab
Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada
nash yang syar'I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini.
Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji
dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul
(berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang
dikenakan zakat).
Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-
bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka
mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang
dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang
gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak
diambil zakatnya.
Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti di
bawah ini :
Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan)
Gaji sebulan = Rp 2.000.000
Gaji setahun = Rp 24.000.000
1 gram emas = Rp 100.000
Nishab = Rp 85 gram
Harga nishab = Rp 8.500.000
Zakat Anda = 2,5% x Rp 24.000.000 = Rp 600.000,-
Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan)
Gaji sebulan = Rp 2.000.000
Gaji setahun = Rp 24.000.000
Pengeluaran bulanan = Rp 1.000.000
Pengeluaran setahun = Rp 12.000.000
Sisa pengeluaran setahun = Rp 24.000.000 12.000.000 = Rp 12.000.000
1 gram emas = Rp 100.000
Nishab = Rp 85 gram
Harga nishab = Rp 8.500.000
Zakat Anda = 2,5% x Rp 12.000.000 = Rp 300.000,-
Zakat Maal (Harta) yang Syar'i
Sedangkan kaidah umum syar'I sejak dahulu menurut para 'ulama
berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu 'alaihi wassallam adalah
wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari
warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi
dua kriteria, yaitu :
1. batas minimal nishab dan
2. harus menjalani haul (putaran satu tahun).
Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul
maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil berikut :
[a] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu
memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul"
[Shahih Hadits Riwayat Abu Dawud].
20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram
dan nishab uang dihitung degan nilai nishab emas.
[b] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga
mengalami putaran haul" [Shahih Riwayat Abu Daud]
[c] Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam).
"Artinya : Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya
zakat sehingga menjalani putaran haul" [Shahih dengan syawahidnya,
Riwayat Tirmidzi]
Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz
(harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada
tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan
nishab.
Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa
haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang
shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga
bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang.
[Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36, Subulusssalam 2/256-259, Bulughul
Maram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-faryabi 1/276/279]
Singkatnya simulasi cara perhitungan menurut kaidah yang syar'i
adalah penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian
sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnya telah
mencapai nishab emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama
satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib
dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika
penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untuk
membersihkan harta Anda adalah dengan berinfaq, yang mana infaq ini
tidak mempunyai batasan atau ketentuannya.
Contoh perhitungan yang benar :
Gaji sebulan = Rp 2.000.000
Gaji setahun = Rp 24.000.000
Sisa pengeluaran setahun setelah dikurangi pengeluaran = Rp 5.000.000
Nishob 85 gram emas = Rp 8.500.000
Maka Anda tidak terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun
belum mencapai nishab emas 85 gram tersebut.
Atau
Gaji sebulan = Rp 5.000.000
Gaji setahun = Rp 60.000.000
Sisa pengeluaran setahun = Rp 10.000.000
Nishob 85 gram emas = Rp 8.500.000
Maka Anda terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun telah
mencapai nishab emas 85 gram tersebut. Kemudian tunggu harta kita
yang tersisa sebesar Rp 10.000.000,- tersebut hingga berlalu 1
tahun. Kemudian baru dikeluarkan zakat tersebut sebesar 2.5 % x Rp
10.000.000,- = Rp 250.000,- pada tahun berikutnya.
Zakat Profesi Bertentangan dengan Zakat Maal (Harta)
Oleh karena itu ditinjau dari dalil yang syar'I maka istilah zakat
profesi bertentangan dengan apa yang pernah dicontohkan oleh
Rasululloh sholallohu 'alaihi wassallam, dimana antara lain adalah :
1. Penolakan beliau akan adanya haul. Haul yaitu bahwa zakat itu
dikeluarkan apabila harta telah berlalu (kita miliki -pen) selama 1
tahun. Padahal telah datang sejumlah hadits yang menerangkan tentang
haul. Namun hadits-hadits ini dilemahkan menurut pandangan Syaikh
Yusuf Qardhawi dengan alasan-alasan yang lemah (tidak kuat alasan
pendha'ifannya). Karena hadits itu memiliki beberapa jalan dan syawahid.
Oleh karena penolakan ini, maka menurut Syaikh Yusuf Qardhawi,
apabila seseorang menerima gaji (rejeki) melebihi nisab (batasan)
zakat, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
2. Dari penolakan haul ini (karena dianggap bahwa tidak ada haul),
maka Syaikh Yusuf Qardhawi mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian.
Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen.
Hal ini merupakan pengqiyasan yang salah. Karena qiyas dilakukan
karena beberapa sebab salah satunya apabila tidak ada dalil yang
menerangkan hukumnya. Padahal (sebagaimana yang telah disampaikan
secara singkat), terdapat sejumlah hadits dan atsar para sahabat
(dalil-dalil) yang menjelaskan mengenai haul.
Kemudian jikapun benar dapat diqiyaskan dengan biji-bijian
(pertanian), maka kita harus konsekuen dengan kebiasaan yang umum
berlaku dalam masalah panen biji-bijian :
a. Dimana hasil biji-bijian baru dipanen setelah berjalan 2-3
bulan, berarti zakat profesi juga semestinya dipungut dengan jangka
waktu antara 2-3 bulan, tidak setiap bulan !
b. Dimana hasil biji-bijian akan dikenakan zakat 5 %, maka
seharusnya zakat profesi juga harus dikenakan sebesar 5 %, tidak
dipungut 2.5 % !
3. Penolakan dengan akal (bukan dengan dalil). Bahwa kenapa hanya
petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter,
eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah
melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.
Hujjah (alasan) ini tidak ilmiah sama sekali dan tidak ada artinya.
Karena dalam masalah ibadah, kita harus mengikuti dalil yang jelas
dan shahih. Dengan demikian tidak perlu dibantah (karena Allah
memiliki hikmah tersendiri dari hukum-hukum-Nya seperti berfikir
dengan akal bahwa "kenapa warisan untuk wanita lebih
rendah?", "mengapa air seni yang najis hanya disucikan dengan air
bersih, sedangkan air mani yang suci harus disucikan dengan mandi
janabah?", "mengapa orang yang mencuri harus dipotong tangannya
sebatas lengan, sedangkan orang yang muhson (telah menikah) harus
dirajam bukannya dipotong alat kemaluannya?", dan masih banyak lagi
hal yang tidak bisa hanya mengandalkan akal kita yang terbatas untuk
mengkaji hikmah ilmu dan kemulian Alloh Azza wa Jalla.
Hal ini, ketika sampai di Indonesia, ada sebagian orang yang
berlebihan dalam menghitungnya. Misalkan 1 bulan gaji = 1 Juta, maka
12 bulan gaji = 12 Juta. Maka ini telah sampai nisab, lalu dihitung
berapa zakat yang harus dikeluarkan.
Hal ini adalah salah karena tidak ada haul. Selain itu, kita tidak
mengetahui masa yang akan datang kalau dia dipecat, atau rezekinya
berubah. Atau kita balik bertanya, mengapa pertanyaannya hanya
petani, apakah jika petani membayar zakat, lantas pekerja profesi
tidak bayar zakat ? Padahal mereka tetap diwajibkan membayar zakat,
dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
4. Syaikh Yusuf Qardhawi mengemukakan dalam suatu zaman Umar bin
Abdul Aziz bahwa sebagian pegawai diambil gajinya 2,5% sebagai zakat.
Hal ini merupakan salah paham terhadap dalil atau atsar. Karena yang
diambil itu harta yang diperkirakan sudah mencapai 1 haul. Yakni
pegawai yang sudah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Lalu
agar mempermudah urusan zakatnya, maka dipotonglah gajinya 2,5%.
Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui mencapai nishob
dan telah haul 1 tahun saja dari gaji pegawai tersebut.
Kemudian jika dilontarkan suatu syubhat : "Bagaimana bisa mencapai
batas nishab jika gaji yang kita peroleh selalu habis kita
belanjakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan yang
sifatnya konsumtif seperti barang elektronik dan lain-lain?"
Hukum syar'I tetaplah hukum yang berlaku sepanjang zaman, yakni
zakat harta harus tetap memenuhi syarat nishab. Bila gaji itu
dibelanjakan, dan sisanya tidak memenuhi nishab, maka harta itu
belum wajib dikeluarkan zakatnya. sebagaimana hadis: "Kamu tidak
memiliki kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta
itu telah menjalani satu putaran haul" (Shahih,HR. Abu Dawud)
Lantas kapan zakatnya bila sisa gaji itu tidak pernah mencapai
nishab?
Jawabnya: Tidak wajib zakat pada harta yang tidak cukup nishab.
Nasehatnya adalah, bila kita merasa mampu berzakat dengan sisa uang
gaji yang sedikit, maka hendaknya disalurkan dengan bentuk shadaqoh
(yang sunnah).
Alangkah beratnya agama ini bagi orang lain yang sama kondisi
ekonominya dengan kita namun dia memiliki banyak keperluan yang
harus dia belanjakan untuk keluarganya, bila zakat harta itu tidak
memperhitungkan kewajiban nishab.
Biarlah kita yang masih gemar berinfaq ini, menyalurkannya dengan
bentuk shadaqoh yang sunat terhadap harta yang belum mencapai nishab
tersebut. Tapi jangan sekali-kali mengubah hukum dari yang tidak
wajib menjadi wajib, karena ini akan memberatkan kaum muslimin
secara umum. Mungkin bagi kita tidak berat, tapi orang lain ?.
Sungguh telah binasa umat terdahulu karena mereka melampaui batas
dalam agama.
Salah satu dari sekian banyak hikmah adanya syarat nishab adalah
agar harta kaum muslimin itu terus berputar dalam perbelanjaan
mereka, dan tidak mengendap dalam jumlah yang besar pada satu atau
beberapa orang. Ini akan akan berdampak jumlah uang beredar akan
menjadi sedikit, kesenjangan semakin meningkat, dan lain-lain.
Bila seseorang itu memiliki harta dia boleh:
1. membelanjakan dijalan yang halal untuk keluarganya,
2. atau Mengusahakan harta itu dengan permodalan (misalnya
mudharabah dll)
3. atau Mengeluarkan zakat bila telah terpenuhi syarat-syaratnya
4. atau Menabungnya bila belum terpenuhi syarat-syaratnya, agar
kemudian bisa dikeluarkan zakatnya
5 Atau dia shadaqohkan/berinfaq (sunnah hukumnya)
Oleh karena itu memperhitungkan gaji semata dalam satu tahun tanpa
memperhitungkan bentuk harta yang lainnya adalah cara yang keliru
dalam menghitung zakat maal. Zakat termasuk dalam ibadah, dan kaidah
dalam menjalankan ibadah adalah menjalankan segala perintah yang
dituntunkan Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam. Dalam hal ini
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam tidak memberikan contoh
ataupun tuntunan dalam memperhitungkan zakat maal dalam penghasilan
semata.
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam mengajarkan bahwa zakat
barang tambang yang wajib dizakatkan adalah emas dan perak,
sedangkan tanaman yang wajib zakat adalah gandum, sya'ir, kurma, dan
zabib, dan tidak ada satupun Riwayat dari Rasulullah Shalallahu
Alaihi wa Sallam bahwa harta penghasilan adalah harta wajib zakat.
Jadi tidak ada dalil yang menerangkannya. Hitunglah berapa
penghasilan kita dalam satu tahun lantas dikurangi pengeluaran
itulah harta yang tersisa dalam dalam satu tahun, bandingkan dengan
nishab emas 85 gram, bila sama atau melebihinya maka wajib zakat,
jika tidak maka tidak perlu zakat, namun dengan bershadaqah juga
dapat membersihkan harta. Wallahu a'lam.
Fatwa-fatwa Seputar Permasalahn Zakat Profesi
Soal :
Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat
itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul
(satu tahun) ?
Jawab:
Bukanlah hal yg meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib di
zakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat
wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah
sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari
gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri
ataupun dari hasil gabungan uangnya yg lain, sementara sudah
memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan.
Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dgn zakat hasil bumi. Sebab
persyaratan haul (satu tahun) ttg wajibnya zakat bagi dua mata uang
merupakan persyaratan yg sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah
ada nash, maka tidak ada lagi qiyas. Berdasarkan itu, maka
tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi
haul.
Soal :
Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yg mendapat gaji
bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain.
Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang
menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan lainnya
kadang masih tersisa sedikit yg tersimpan untuk keperluan mendadak
(tak terduga). Bagaimana cara orang ini membayarkan zakatnya ?
Jawab:
Seorang muslim yg dapat terkumpul padannya sejmlah uang dari gaji
bulannanya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah
memenuhi haul, bila uang yg terkumpul padanya mencapai nishab. Baik
(jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri, ataupun
ketika digabungkan dgn uang lain, atau dgn barang dagangan miliknya
yg wajib dizakati.
Tetapi apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yg terkumpul
padanya memnuhi haul, dgn niat membayarkan zakatnya di muka, maka
hal itu merupakan hal yg baik saja. Insya Alah. wallahu 'alam,
semoga bermanfaat.
Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil : Syaikh abdur Razaq afifi
Anggota : Syaikh Abdullah Bin Ghudayyan, Abdullah Bin Mani
Pertanyaan pertama :
Seorang pegawai setiap bulan menyisakan gajinya dengan jumlah yang
berbeda, satu bulan dia menyisakan sedikit dan bulan yang lain
banyak, maka uang yang pertama sudah sampai satu tahun dan yang lain
belum cukup satu tahun, sedangkan dia tidak tahu berapa banyak dia
menyisakannya setiap bulan, bagaimana cara dia membayarkan zakatnya ?
Pertanyaan kedua :
Pegawai yang lain menerima gaji bulanan, dan dia selalu meyimpan
langsung di money box setiap kali dia menerima gaji. Dia mengambil
dari box setiap hari dengan waktu yang berbeda untuk nafkah
keluarganya serta kebutuhan sehari hari dengan jumlah yang berbeda
sesuai dengan kebutuhan. Maka bagaimana cara menghitung haul
(hitungan satu tahun) dari uang yang tersimpan di money box
tersebut ? Bagaimana cara mengeluarkan zakat dengan keadaan begini,
sedangkan seluruh uang yang tersimpan belum sampai satu tahun ?
Jawaban :
Soal yang pertama dan yang kedua isinya sama, dua soal tersebut juga
mempunyai contoh-contoh yang sama, maka Lajnah (Lembaga Riset Ilmiah
dan Fatwa Saudi) berpandangan harus menjawabnya dengan jawaban yang
sempurna supaya mamfaatnya lebih besar, Yaitu :
Barang siapa yang memiliki nishob dari uang, setelah itu dia
memiliki nishob dari uang yang lain pada waktu yang berbeda, bukan
keuntungan dari uang yang pertama, dan tidak juga diambil dari uang
yang pertama. Akan tetapi uang itu tersendiri, seperti seorang
pegawai menyisakan (menabungkan) gajinya, atau seperti harta
warisan, hadiah atau sewaan rumah. Maka apabila pemilik uang itu
tomak untuk mengumpulkan hak miliknya atau dia tomak untuk tidak
mengeluarkan sedekah dari hartanya untuk orang yang berhak
menerimanya kecuali sekedar kewajibannya dari membayar zakat, maka
dia harus membuat jadual hitungan penghasilannya. Setiap jumlah uang
(gaji), hitungan haulnya tersendiri, dimulai dari hari dia memiliki
uang tersebut. Setiap jumlah uang itu dikeluarkan zakatnya dengan
tersendiri, setiap kali sampai satu tahun dari tanggal dia
memilikinya.
Apabila dia ingin senang dan menempuh jalan toleransi, serta jiwanya
senang untuk mempedulikan keadaan fakir miskin dan yang lainnya;
dari orang-orang yang berhak menerima zakat, maka dia mengeluarkan
zakar seluruh yang dia miliki dari uang tersebut, tatkala nishob
yang pertama dari hartanya itu sudah sampai satu tahun.
Cara yang demikian lebih besar pahalanya, dan lebih tinggi
kedudukannya, dan lebih menyenangkannya, serta lebih terjaga hak-hak
fakir miskin dan lainnya. Dan apa yang dia lebihkan dari yang
diwajibkan kepadanya dari hitungan zakat, dia niatkan untuk sedekah,
berbuat baik, sebagai tanda syukurnya kepada Allah atas nikmat serta
pemberian Allah yang banyak. Dan dia juga mengharapkan agar Allah
subhanah lebih melimpahkan karunia-Nya kepada beliau, sebagaimana firman
Allah :
Artinya : "Jika seandainya kalian bersyukur maka niscaya Saya akan
menambah kalian (akan nikmatKu)". (Q.S.14;7).
Hanya Allah-lah yang memberikan taufiq.
Sumber fatwa : "Fatawa lilmuazhofin wal 'ummal", oleh Lajnah Daimah,
hal; 75-77.
Tanya :
Seseorang yang pendapatannya hanya bersandar pada gaji bulanan. Dia
membelanjakan sebagiannya dan menabungkan sebagiannya yang lain,
bagaimana dikeluarkan zakat harta ini ?
Jawab:
Baginya harus memastikan dengan mencatat berapa yang dia simpan dari
gaji bulanannya kemudian membayar zakatnya jika telah mencapai haul.
Semua simpanan bulanan dibayar zakatnya jika telah berlalu satu
haul. Apabila dia menzakati seluruhnya karena mengikuti bulan
pertama maka tidak mengapa baginya (untuk membayar zakatnya, pent)
dan baginya pahala atasnya, dan zakat itu teranggap disegerakan dari
tabungan yang belum mencapai haul. Dan tidak ada larangan untuk
menyegerakan zakat, jika muzakki memandang adanya maslahat pada yang
demikian, adapun mengakhirkannya (menunda) setelah sempurna satu
haul, tidak boleh kecuali karena udzur syar'i seperti (khwatir)
terfitnah harta atau kefaqiran.
[Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah]
Sumber : http://www.binbaz.org.sa/display.asp?f==Toh00106
Pertanyaan :
Gaji saya sebesar 8000 real, kebanyakan uang tersebut setiap
bulannya tidak tersisa kecuali hanya sedikti saja. Apakah uang
tersebut masih wajib zakat. Kami mengharapkan jawaban tentang tata
cara membayar zakat dari gaji bulanan, karena hal ini menjadi
masalah yang hampir mengena setiap orang ?
=== message truncated ===
Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
SPONSORED LINKS
| Islam |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "assunnah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
