Assalamu 'alaikum,

Ana punya beberapa pertanyaan :
1. Ana diundang walimatul urusy teman ana di luar kota. Namun ana tidak 
mengetahui bagaimana pelaksanaannya apakah syar'i atau tidak. Bagaimana 
sebaiknya yang ana lakukan?
2. Ana pernah baca bahwa kita boleh tidak memenuhi undangan walimatul urusy 
jika punya udzur syar'i ataupun jika terdapat kemaksiatan pada acara tersebut. 
Pertanyaan ana :
- Apakah tabir merupakan suatu keharusan (wajib)? Bagaimana jika hanya dipisah 
antara ikhwan dan akhwat namun tidak terdapat tabir?
3. Bagaimana hukumnya jika ana hadir ke walimah tsb sekedar memenuhi kewajiban 
memenuhi undangan. Ana mengambil tempat yang terpisah (tertutup pandangan), ana 
tidak ikut fotografi, ana tidak menyalami mempelai wanita, jika ada musik ana 
keluar, tidak berlama-lama di tempat tersebut, jika hajat ana telah selesai ana 
langsung pulang.

Ana butuh jawaban untuk menghilangkan keraguan ana. Jazakumullahu khairan.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke