Assalamu 'alaikum, Ana punya beberapa pertanyaan : 1. Ana diundang walimatul urusy teman ana di luar kota. Namun ana tidak mengetahui bagaimana pelaksanaannya apakah syar'i atau tidak. Bagaimana sebaiknya yang ana lakukan? 2. Ana pernah baca bahwa kita boleh tidak memenuhi undangan walimatul urusy jika punya udzur syar'i ataupun jika terdapat kemaksiatan pada acara tersebut. Pertanyaan ana : - Apakah tabir merupakan suatu keharusan (wajib)? Bagaimana jika hanya dipisah antara ikhwan dan akhwat namun tidak terdapat tabir? 3. Bagaimana hukumnya jika ana hadir ke walimah tsb sekedar memenuhi kewajiban memenuhi undangan. Ana mengambil tempat yang terpisah (tertutup pandangan), ana tidak ikut fotografi, ana tidak menyalami mempelai wanita, jika ada musik ana keluar, tidak berlama-lama di tempat tersebut, jika hajat ana telah selesai ana langsung pulang.
Ana butuh jawaban untuk menghilangkan keraguan ana. Jazakumullahu khairan. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
