>From: rony nugros <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thu Nov 24, 2005  7:02 pm
>Subject: masih masalah pil
>assalamu alaikum saudara saudari seiman dan seaqidah.
>sekarang kalau waktu haji yang mana ibadah ini hanya orang yang
>mampu sajalah yang diwajibkan, sekarang pas waktu haji dia tau atau
>dah kebiasaanya pada tanggal-tanggal itu dia haid.
>bagaimana kalua dia minum pil untuk bisa meneruskan haji nya?


Alhamdulillah,
Saya salinkan penjelasan mengenai menelan tablet anti haid dalam pelaksanaan 
ibadah haji, semoga bermanfaat.


MENELAN PIL ANTI HAID UNTUK MELAKSANAKAN IBADAH HAJI DAN SETELAH SELESAI HAJI, 
DARAH KELUAR DALAM WAKTU YANG PANJANG

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Ifta ditanya : Saya menunaikan ibadah haji bersama istri, 
agar pelaksanaan ibadah haji tersebut lancar, maka saya membelikan istri pil 
anti haid. Alhamdulillah ternyata harapan tersebut tercapai dan haji kami 
terlaksana dengan sempurna. Pada tanggal 17/12/1407 istri saya mengalami haid 
terus menerus hingga saat surat ini saya tulis yaitu tanggal 23/2/1408 dan para 
dokter mengatakan bahwa hal tersebut pengaruh dari tablet anti haid. Yang 
menjadi pertanyaan saya adalah apakah darah tersebut haid ataukah bukan dan 
apakah dia wajib shalat atau tidak ?

Jawaban.
Pendarahan yang terjadi pada istri kamu bukanlah darah haid akan tetapi 
termasuk darah istihadhah dan hendaknya dia mengira-ngirakan waktu haid, yaitu 
waktu-waktu yang biasa keluar haid sebelum terjadi pendarahan tersebut. 
Kemudian ia mandi dan berwudhu setiap hendak melakukan shalat dengan memakai 
pembalut atau yang lainnya untuk menjaga agar darah tidak menetes. Dan dia 
harus mengqadha shalat fardhu yang ditinggalkan  pada waktu pendarahan kecuali 
waktu-waktu yang dianggap waktu haid.

[Fatawa Lajnah Da'imah, 5/405 kumpulan Ahmad Duwais]


MENELAN TABLET UNTUK MEMPERLAMBAT HAID DI SAAT HAJI

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Ifta ditanya : Apakah boleh menelan tablet untuk mencegah 
atau memperlambat haid pada saat menunaikan haji sebab khawatir datang haid di 
tengah-tengah melaksanakan ibadah haji?

Jawaban.
Boleh bagi wanita menelan tablet pencegah haid pada saat haji bila khawatir 
keluar haid di tengah-tengah menunaikan manasik haji dan juga boleh menggunakan 
tablet tersebut pada saat Ramadhan agar bisa puasa dengan sempurna, akan tetapi 
semuanya setelah mendapat petunjuk dan saran dari dokter bahwa dememikian itu 
tidak membahayakan kesehatan tubuhnya.

[Majalah Buhuts, 6/254]


Kemdudian saya tambahkan dari situs http://www.almanhaj.or.id
semoga bermanfaat


HAJI BAGI WANITA YANG SEDANG HAIDH

Oleh
Ad-Daimah Lil IftaAl-Lajnah

Pertanyaan
Ad-Daimah Lil IftaAl-Lajnah ditanya : Apa hukum wanita muslimah yang haidh 
dalam hari-hari hajinya, apakah sah hajinya sebab demikian itu ?

Jawaban
Jika seorang wanita haidh dalam hari-hari hajinya maka hendaklah dia melakukan 
apa yang dilakukan orang-orang yang sedang haji selain thawaf dan sa'i hingga 
dia suci. Jika dia telah suci dan mandi maka dia thawaf dan sa'i. Jika seorang 
wanita haidh dan tidak tersisa dari amal-amalan haji selain thawaf wada', maka 
ketika pulang dia tidak wajib membayar kifarat apa pun karena thawaf wada tidak 
wajib bagi dia dan hajinya sah. Sebagaimana landasan dasar tersebut adalah.

[a]. Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu 'anhu bahwa 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Wanita yang nifas dan haidh jika keduanya datang ke miqat maka 
keduanya mandi dan berihram dan melaksanakan semua manasik haji selain thawaf 
di Baitullah" [Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Dawud]

[b]. Dalam hadits shahih disebutkan riwayat dari Aisyah Radhiallahu 'anha, 
bahwa dia haidh sebelum melaksanakan manasik umrah, maka Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk ihram haji selain thawaf di 
Baitullah hingga dia suci. Juga diperintahkannya melakukan apa yang dilakukan 
orang yang haji dan memasukkan ihram kepada umrah.

[c]. Imam Bukhari meriwayatkan hadits Aisyah Radhiallahu 'anha.

"Artinya : Bahwa Shafiyah istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam haidh, lalu 
dia menyampaikan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka 
beliau bersabda : 'Apakah dia menahan kita (dari pulang)'. dia berkata : 
'Sesungguhnya dia telah thawaf ifadhah'. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda : 'Jika demikian maka tidak'". [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim dan 
yang lainnya]

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa 'Aisyah berkata : "Shafiyah haidh setelah 
thawaf ifadhah. Aku sebutkan haidhnya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Apakah dia 
menahan (kepulangan) kita ?" Saya berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia 
telah thawaf ifadhah di Baitullah kemudian dia haidh setelah ifadhah". Maka 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Karena itu hendaklah dia 
(ikut) pulang !" [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, dan yang lainnya]


WANITA HAIDH KETIKA IHRAM TIDAK BOLEH SHALAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana shalat dua rakaat 
ihram bagi wanita yang haidh ?

Jawaban
Wanita yang sedang haidh tidak boleh shalat dua raka'at ihram, bahkan dia ihram 
dengan tanpa shalat. Sebab shalat haram bagi wanita yang haid. Terlebih shalat 
dua rakaat ihram hukumnya sunnah menurut jumhur ulama, bahkan sebagian ulama 
menilainya tidak termasuk sunnah karena tidak terdapat dalil khusus. Sedangkan 
jumhur yang menilainya sunnah adalah karena berpedoman kepada hadits Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Allah berfirman : "Shalatlah kamu di lembah yang diberkahi ini dan 
katakanlah : "Umrah dalam haji" [Hadits Riwayat Ahmad, Bukhari, dan Abu Dawud]

Maksudnya, di lembah al-Atiq dalam haji wada'. Juga terdapat riwayat dari 
seorang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat kemudian ihram. Maka 
jumhur ulama menyatakan bahwa ihram setelah sunnah, baik shalat wajib atau 
sunnah. Karena wanita yang haidh dan nifas haram mendirikan shalat, maka 
keduanya ihram tanpa shalat dan tidak meng-qadha' shalatnya (dua ra'kaat ihram).


HAIDH ATAU NIFAS SETELAH IHRAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang wanita haidh atau 
nifas setelah ihram, apakah sah jika dia thawaf dia Baitullah, atau apakah yang 
dia harus lakukan, dan apakah dia wajib thawaf wada.?

Jawaban
Wanita yang nifas atau haidh ketika kedatangannya untuk umrah maka dia 
hendaknya menunggu sampai suci. Jika telah suci, dia thawaf, sa'i dan memotong 
rambut, maka sempurnakanlah umrahnya. Tapi jika datangnya haidh atau nifas 
setelah umrah atau setelah ihram haji pada hari ke 8 Dzulhijjah, maka dia 
melakukan manasik haji, yaitu wukuf di 'Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar 
tiga jumrah di Mina, dan lain-lain seperti talbiyah dan dzikir. Lalu ketika dia 
telah suci, dia thawaf dan sa'i untuk hajinya. Namun jika wanita haidh atau 
nifas setelah thawaf dan sa'i dan sebelum thawaf wada' maka gugur darinya 
thawaf wada'. Sebab wanita yang haidh atau nifas tidak wajib thawaf wada'.


[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi 
Arabia, penysusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam 
Asy-Syafi'i, hal. 130-134, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


_____________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE!
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke