wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh,
  
  Membaca Al Qur'an bagi wanita haid, jika dengan mata atau dalam 
hati  tanpa diucapkan dengan lisan, maka tidak apa-apa hukumnya. 
misalnya,  mushaf atau lembaran Al Qur'an diletakkan lalu matanya 
menatap  ayat-ayat seraya hatinya membaca. Menurut An- Nawawi dalam 
kitab Syarh  Al Muhadzdzab hal ini boleh, tanpa ada perbedaan 
pendapat.
  
  Adapun jika wanita haid itu membaca Al Qur'an dengan lisan, 
banyak  ulama mengharamkannya dan tidak membolehkannya. Tetapi Al 
Bukhari, Ibnu  Jarir At Thabari dan Ibnul Mundzir membolehkannya. 
Juga boleh membaca  ayat Al Qur'an bagi wanita haid menurut  Malik 
dan Asy-Syafi'i  dalam pendapatnya yang terdahulu sebagaimana 
terdapat dalam Fathul  Baari, serta menurut Ibrahim An Nakha'i 
sebagaimana diriwayatkan oleh  Al Bukhari.

  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa kumpulan Ibnu Qasim  
mengatakan: " Pada dasarnya, tidak ada hadits yang melarang wanita 
haid  membaca Al Qur'an"
  
  Sedangkan pernyataan "wanita haid dan orang junub tidak boleh 
membaca  ayat Al Qur'an" adalah hadits dhaif menurut kesepakatan 
para ahli  hadits. Seandainya wanita haid dilarang membaca Al 
Qur'an, seperti  halnya shalat, padahal pada zaman Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam  kaum wanita pun mengalami haid, tentu 
hal ini termasuk yang dijelaskan  Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
kepada umatnya, diketahui para istri  beliau sebagai ibu-ibu kaum 
mu'minin, serta disampaikan oleh para  shahabat kepada orang-orang. 
Namun tidak ada seorangpun yang  menyampaikan bahwa ada larangan 
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam  dalam masalah ini. Karena 
itu, tidak boleh dihukumi haram selama  diketahui bahwa Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarangnya.  Jika Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarangnya, padahal  banyak 
pula wanita haid pada zaman beliau, berarti hal itu tidak haram  
hukumnya."
  
  Setelah mengetahui perbedaan pendapat diantara para ulama, 
seyogyanya  kita katakan, lebih utama bagi wanita haid tidak membaca 
Al Qur'an  secara lisan, kecuali jika diperlukan. Misalnya, seorang 
guru wanita  yang perlu mengajarkan membaca Al Qur'an kepada siswi-
siswinya, atau  seorang siswi yang pada waktu ujian perlu diuji 
dalam membaca Al  Qur'an, dan lain sebagainya. 
  
  disalin dari " Darah kebiasaan wanita " Oleh Syeikh Muhammad bin 
Shaleh Al Utsaimin
  
  Demikian, semoga bermanfaat.
  
  
darmawansyah hanafiah <[EMAIL PROTECTED]> menulis:            Assalamualikum
  
    Yang saya tahu yang terlarang buat wanita haid yaitu shalat, puasa, 
  jima' dan thawaf.
    Ana mau nanya pada milist ini,  bolehkah wanita haid 
  mengambil/memegang Al-quran dan membacanya?. Hal ini tidak bisa di 
  elakkan jika saya tidak di rumah saat  dimana istri harus mengajarkan 
  anak-anak membaca Al-quran.
     
    Mohon jawaban dari member milist
  jazakallahu khoiran
  
  wassalamualikum
  __________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke