wa alaikumus salam
  saya ingin membantu jawaban:
  1. bermain musik kalo menurut islam (qur'an dan sunnah dan ijma') 
haram hukumnya;
  2. tapi kalo menurut yusuf qardhawi dalam fatawa kontemporernya, 
didin hafidhudin dalam bukunya ttg panduan zakat (terbitan DD) 
adalah mubah, bolah-boleh saja, hanya substansi nyayiannya yg 
menentukan.
   
  sekarang terserah anda, mau ikut Islam (qur'an hadits dan ijma') 
atau mau ikut yusuf qardhawi dan didin hafidhudin itu
   
  Terus, untuk rizqi, Allah berfirman: siapa yg taqwa kepada ALlah, 
ALlah akan berikan kepadanya jalan keluar, memberinya rizqi yg ia 
tidak pernah sangka....
   
  percayalah kepada Allah,.... 
  wallahu a'lam
  dhea

Novy Rostiyan Novario <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Assalaamu 'alaikum wa rohmatulloohi wa barokaatuh,

Ana berniat mau membantu teman ana yang punya persoalan yang cukup 
berat buat dirinya, tetapi ana sendiri merasa belum cukup ilmu untuk 
memberikan nasihat padanya, jadi ana ingin menanyakan masalah teman 
ana ini pada milis ini, semoga ada rekan2 yang dapat membantu 
memberikan masukan yang tentunya disertai dalil2 :

Begini, teman ana itu seorang guru musik dan pemain musik, ia adalah 
seorang guru Drums di beberapa sekolah musik dan di sebuah Institusi 
musik terkenal dan juga pemain Drums untuk rekaman dan bebrapa band. 
Ia juga seorang penyanyi. Selama ini ia mendapatkan nafkah untuk 
hidup bersama istri dan anaknya (keluarga) ya dari ilmunya bermain 
drum itu dan menyanyi. Dan penghasilannya lebih dari cukup untuk 
dapat hidup diJakarta ini.

Beberapa bulan terakhir ini, teman ana mendapatkan hidayah dari 
Allah Subhaanahu wa ta'aala untuk bermanhaj kepada salafush shalih.
Bersamaan dengan itu ia banyak mengikuti kajian2 salaf, membaca 
buku2 salaf, mengikuti amalan2 para salafi, yang pada akhirnya ia 
berada dalam kebimbangan yang membuat dirinya sangat cemas mengenai 
boleh tidaknya menafkahi hidup dari bermain musik. Ia tahu bahwa 
bermain musik itu hukumnya haram. Tetapi hal ini sangat bertolak 
belakang dengan profesinya sebagai guru Drum dan penyanyi. Padahal 
profesinya ini adalah sumber nafkahnya satu-satunya dengan hasil 
yang sangat lebih dari cukup untuk menghidupi keluarganya di 
jakarta. Ia pernah menanyakan apakah ilmu bermain drum yang 
diajarkan itu termasuk ilmu yang bermanfaat yang amalnya dapat 
mengalir terus dan meyelamatkan seseoarang di alam qubur nanti?

Bagaimana masalah teman ana ini? Apakah ia harus total berhenti 
bermain musik dan menyanyi demi manhaj dan ketaatan pada sunnah? 
Atau masih ada alternatif lain dalam mengatasi masalah hidupnya ini? 
Sebagai keterangan tambahan, saat ini ia S1 ekonomi berusia 30 dan 
sudah mencoba mencari pekerjaan lain, tetapi nampaknya belum 
berhasil. Seandainya adapun, hasil nafkah yang akan didapat masih 
jauh dibawah dari yang pernah dia dapatkan ketika masih menjadi 
seorang Drummer.

Ana pernah menganjurkan untuk berhenti dari profesinya ini, tetapi 
disisi lain ana juga bingung dengan pendapat ana sendiri. Ana 
sendiri meyakini bahwa bermain musik itu haram, teman anapun punya 
keyakinan yang sama. Tetapi kami bingung dalam mengatasi masalah 
ini. Mungkin ada rekan2 yang dapat membantu memberikan sumbang saran 
dalam masalah teman ana ini. Jazaakallaah khoir.

Wassalaamu 'alaikum wa rohmatulloohi wa barokaatuh

Novy RN (L, 1966)

---------------------------------
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke