>From: "zack" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Mon Nov 28, 2005  11:10 am
>Subject: Tanya : Zakat Untuk Pembangunan Masjid..?
>assalamualaikum wr.wb.
>sy punya pertanyaan gmn perlakuan zakat maal tsb kita pergunakan pd
>pembangunan mesjid atau pesantren.apakah dpt dilakukan ?
>sy harapkan masukan dr rekan2 semua.
>trimakasih
>wassalamualaikum

Alhamdulillah
Pembelanjaan (penyaluran) zakat tidak boleh dilakukan kecuali kepada delapan 
golongan yang telah disebutkan oleh Allah, karena Allah menyebutkan hal itu 
dengan pola pembatasan yakni dengan ‘innama’, Dia berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, 
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk 
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan 
Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan 
yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” 
[At-Taubah : 60]

Lengkapnya saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga 
bermanfaat

MEMBELANJAKAN ATAU MENYALURKAN ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MASJID ?

Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya membelanjakan 
zakat untuk pembangunan masjid ? Siapakah orang fakir itu ?

Jawaban
Pembelanjaan (penyaluran) zakat tidak boleh dilakukan kecuali kepada delapan 
golongan yang telah disebutkan oleh Allah, karena Allah menyebutkan hal itu 
dengan pola pembatasan yakni dengan ‘innama’, Dia berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, 
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk 
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan 
Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan 
yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” 
[At-Taubah : 60]

Sehingga tidak boleh dibelanjakan untuk pembangunan masjid, pengajaran ilmu 
dan semacamnya, sedangkan sedekah yang sunnah (bukan zakat) yang paling 
utama adalah disalurkan pada pos yang bermanfaat.

Adapun orang fakir yang berhak menerima zakat adalah orang yang tidak mampu 
mencukupi dirinya sendiri dan mencukupi keluarganya sepanjang tahun 
disesuaikan dengan waktu dan tempat, bisa jadi dengan seribu riyal di suatu 
waktu dan di suatu tempat dianggap sebagai orang kaya, sedangkan di waktu 
dan tempat yang lain tidak dianggap sebagai kaya disebabkan oleh mahalnya 
biaya hidup, dan yang semisal dengan itu.

Pertanyaan.
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat digunakan 
untuk membangun masjid, melaksanakan firman Allah Ta’ala tentang keadaan 
ahli zakat ‘wa fi sabilillah’ [At-Taubah : 60] ?

Jawaban.
Sesungguhnya pembangunan masjid tidak masuk dalam lingkup kandungan makna 
firman Allah Subahanhu wa Ta’ala ‘wa fi sabilillah’ karena makna yang 
dipaparkan oleh para mufasir (ahli tafsir) sebagai tafsir dari ayat ini 
adalah jihad fi sabilillah ; karena kalau kita katakan, ‘Sesungguhnya yang 
dimaksud dari fi sabilillah adalah semua yang mengarah kepada kebaikan maka 
pembatasan pada firmanNya.

“Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir….”

Menjadi tidak ada gunannya, padahal sebuah pembatasan seperti yang diketahui 
adalah penetapan hukum pada hal yang disebutkan dan menafikan selainnya. 
Apabila kita katakan, ‘Sesunnguhnya ‘wa fi sabilillah’ adalah semua jalan 
kebaikan, maka ayat itu menjadi tidak berguna, berkenaan dengan asal kata 
‘innama’ yang menunjukan adanya pembatasan.

Kemudian, sesungguhnya di dalam kebolehan pembelanjaan zakat untuk 
pembangunan masjid dan jalan-jalan kebaikan lainnya terdapat penelantaran 
kebaikan ; karena sebagian besar manusia dikalahkan oleh kekikiran diirnya. 
Apabila mereka melihat bahwa pembangunan masjid dan jalan-jalan kebaikannya 
boleh dijadikan tujuan penyaluran zakat, maka mereka akan menyalurkan zakat 
mereka ke sana, sedangkan orang-orang fakir dan miskin tetap dihimpit 
kebutuhan selamanya.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Fair play? Video games influencing politics. Click and talk back!
http://us.click.yahoo.com/u8TY5A/tzNLAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke