Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ana mau tanya :

Selama ini ana sudah cukup lama menjadi anggota Koperasi di perusahaan ana 
bekerja, dimana setiap tahunnya selalu mendapatkan SHU atau Sisa Hasil Usaha. 
Sekitar 10% dari SHU didapat dari RIBAWI yg merupakan hasil dari meminjamkan 
uang kepada karyawan dengan bunga tertentu.

Yang ana tanyakan :

1. Apakah sisa SHU yg 90% (yg diperoleh bukan dari ribawi) bisa menjadi haq ana 
dan secara syar'i dibenarkan ?

2. Apakah RIBA yg 10% bisa dialokasikan atau disalurkan untuk biaya pembangunan 
Sekolah ? Jika tidak, bisa disalurkan kemana saja ?

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke