Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ana mau tanya :
Selama ini ana sudah cukup lama menjadi anggota Koperasi di perusahaan ana bekerja, dimana setiap tahunnya selalu mendapatkan SHU atau Sisa Hasil Usaha. Sekitar 10% dari SHU didapat dari RIBAWI yg merupakan hasil dari meminjamkan uang kepada karyawan dengan bunga tertentu. Yang ana tanyakan : 1. Apakah sisa SHU yg 90% (yg diperoleh bukan dari ribawi) bisa menjadi haq ana dan secara syar'i dibenarkan ? 2. Apakah RIBA yg 10% bisa dialokasikan atau disalurkan untuk biaya pembangunan Sekolah ? Jika tidak, bisa disalurkan kemana saja ? Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
