|
Assalaamu'alaikum
BANTAHAN
TERHADAP ZAKAT PROFESI "Saya kutipkan kembali
Permasalahan ZAKAT Profesi" yang ditulis/disalin oleh: ustadz Abu Abdilah
Muhammad Elvi bin Syamsi. Terima kasih banyak atas kiriman
dari ukh Fauzah, yang menjelaskan permasalah. Memang benar, zakat profesi yang
dicantumkan dalam buku petunjuk itu tidak sesuai dengan dalil yang ada yang
berhubungan dengan zakat. Bahkan saya pernah mendengar sebagian masyarakat kita
mengqiaskan profesi itu dengan pertanian, sehingga mengeluarkan zakatnya saat
menerima gaji, pengqiasan ini adalah keliru. Akan tetapi mengeluarkan zakat
profesi (gaji) tidak ubahnya seperti mengeluarkan zakat uang tabungan, dengan
catatan: kalau sudah sampai jumlah uang itu batas nishab (senilai 85 gram emas)
dan uang itu telah dilewati satu tahun. Kalau seandainya seorang pegawai
menerima gaji 15 juta, 4 juta keperluannya sebulan, dan sisanya yaitu 11 juta
ditabungkan, saya rasa 11 juta itu sudah sampai nishab harta, maka pada tahun
depan ia harus mengeluarkan zakat dari 11 juta itu. Berikut ini saya kirimkan
terjemahan dalam masalah zakat profesi dari lajnah
daimah: Pertanyaan
: Seorang pegawai setiap bulan
menyisakan gajinya dengan jumlah yang berbeda, satu bulan dia menyisakan sedikit
dan bulan yang lain banyak, maka uang yang pertama sudah sampai satu tahun dan
yang lain belum cukup satu tahun, sedangkan dia tidak tahu berapa banyak dia
menyisakannya setiap bulan, bagaimana cara dia membayarkan zakatnya
? Pertanyaan kedua
: Pegawai yang lain menerima gaji
bulanan, dan dia selalu menyimpan langsung di money box setiap kali dia menerima
gaji. Dia mengambil dari box setiap hari dengan waktu yang berbeda untuk nafkah
keluarganya serta kebutuhan sehari-hari dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan
kebutuhan. Maka bagaimana cara menghitung haul (hitungan satu tahun) dari uang
yang tersimpan di money box tersebut? Bagaimana cara mengeluarkan zakat dengan
keadaan begini, sedangkan seluruh uang yang tersimpan belum sampai satu
tahun? Jawaban
: Soal yang pertama dan yang kedua
isinya sama, dua soal tersebut juga mempunyai contoh-contoh yang sama, maka
Lajnah (Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi) berpandangan harus menjawabnya
dengan jawaban yang sempurna supaya manfaatnya lebih besar,
yaitu: Barang siapa yang memiliki nishab
dari uang, setelah itu dia memiliki nishab dari uang yang lain pada waktu yang
berbeda, bukan keuntungan dari uang yang pertama, dan tidak juga diambil dari
uang yang pertama. Akan tetapi uang itu tersendiri, seperti seorang pegawai
menyisakan (menabungkan) gajinya, atau seperti harta warisan, hadiah atau sewaan
rumah. Maka apabila pemilik uang itu tomak untuk mengumpulkan hak miliknya atau
dia tomak untuk tidak mengeluarkan sedekah dari hartanya untuk orang yang berhak
menerimanya kecuali sekedar kewajibannya dari membayar zakat, maka dia harus
membuat jadual hitungan penghasilannya. Setiap jumlah uang (gaji), hitungan
haulnya tersendiri, dimulai dari hari dia memiliki uang tersebut. Setiap jumlah
uang itu dikeluarkan zakatnya dengan tersendiri, setiap kali sampai satu tahun
dari tanggal dia memilikinya. Apabila dia ingin senang dan
menempuh jalan toleransi, serta jiwanya senang untuk mempedulikan keadaan fakir
miskin dan yang lainnya; dari orang-orang yang berhak menerima zakat, maka dia
mengeluarkan zakat seluruh yang dia miliki dari uang tersebut, tatkala nishab
yang pertama dari hartanya itu sudah sampai satu tahun. Cara yang demikian lebih
besar pahalanya, dan lebih tinggi kedudukannya, dan lebih menyenangkannya, serta
lebih terjaga hak-hak fakir miskin dan lainnya. Dan apa yang dia lebihkan dari
yang diwajibkan kepadanya dari hitungan zakat, dia niatkan untuk sedekah,
berbuat baik, sebagai tanda syukurnya kepada Allah atas nikmat serta pemberian
Allah yang banyak. Dan dia juga mengharapkan agar Allah subhanah lebih
melimpahkan karunia-Nya kepada beliau, sebagaimana firman Allah: Artinya: "Jika
seandainya kalian bersyukur maka niscaya Saya akan menambah kalian (akan
nikmatKu)". (Q.S.14;7). Hanya Allah-lah yang memberikan
taufiq. Sumber fatwa : "Fatawa
lilmuazhofin wal 'ummal", oleh Lajnah Daimah, hal;
75-77. Abu Abdilah Muhammad Elvi bin
Syamsi Dai dan Penerjemah di Islamic Dawa
& Guidance Center Hail, K.S.A Po.Box : 2843. Tel : 06-5334748,
Fax : 06-5432211. ~ Masalah Zakat Profesi ~ Apa yang
dijelaskan dalam panduan zakat tentang adanya zakat profesi adalah salah dan
tidak mempunyai landasan dalil dan qiyas yang shahih. Dalam panduan
tersebut dijelaskan bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat
sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab
(jumlah minimum yang dikenakan zakat). Wajibnya
zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan
atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi batas minimal nishab dan harus menjalani
haul (putaran satu tahun). Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak
menjalani haul maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil dibawah
berikut: 1.
Sabda
Rasulullah SAW: "Kamu tidak memiliki kewajiban zakat sehingga kamu
memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul" (Shahih,HR.
Abu Dawud)
2. Sabda Rasulullah SAW: "Dan tidak ada kewajiban
zakat didalam harta sehingga mengalami putaran haul" (Shahih Riwayat Abu
Dawud) 3. Dari
Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah SAW): "Barangsiapa mendapatkan
harta, maka tidak wajib atasnya zakat sehingga mengalami putaran haul" (Shahih
dengan shawahidnya, Riwayat At-Tirmidzi) Kemudian
penetapan zakat tanpa nishab hanya ada pada rikaz (harta karun) sedangkan
penetapan zakat tanpa haul hanya da pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan
buah-buahan) namun ini tetap dengan nishab. Jadi
tindakan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan haul merupakan tindakan
yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan
tujuan-tujuan syariat, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang
berarti berkembang. (lihat
Taudhihul Al-Ahkam 3/33-36, Subulussalam 2/256-259, Bulughul maram Takhrij
Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-Faryadi
1/276/279) Jawaban
tersebut merupakan fatwa dari Lembaga ulama untuk kajian ilmiah dan
fatwa: Ketua :
Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Wakil :
Syaikh abdur Razaq afifi Anggota :
Syaikh Abdullah Bin Ghudayyan, Abdullah Bin Mani Soal
: Berkaitan
dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji
diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu
tahun)? Jawab: Bukanlah
hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib di zakati ialah dua
mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada
jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul.
Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik
dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain,
sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk
dizakatkan. Zakat gaji
ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebab persyaratan haul (satu
tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang merupakan persyaratan yang
sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi
qiyas. Berdasarkan
itu, maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi
haul. Soal
: Apabila
seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji bulanan tertentu,
tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. Kemudian dalam keperluan
nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang menghabiskan gaji bulanannya.
Sedangkan pada beberapa bulan lainnya kadang masih tersisa sedikit yang
tersimpan untuk keperluan mendadak (tak terduga). Bagaimana cara orang ini
membayarkan zakatnya? Jawab: Seorang
muslim yang dapat terkumpul padannya sejumlah uang dari gaji bulanannya ataupun
dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi haul, bila uang yang
terkumpul padanya mencapai nishab. Baik (jumlah nishab tersebut berasal)
dari gaji itu sendiri, ataupun ketika digabungkan dengan uang lain, atau
dengan barang dagangan miliknya yang wajib
dizakati. Tetapi
apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul padanya memenuhi
haul, dengan niat membayarkan zakatnya di muka, maka hal itu merupakan hal yang
baik saja. Insya Alah. Sumber:
Majalah as-sunnah edisi 06/VII/1424/2003M Wallahu
A'lam Bissawab
|
