Assalaamu'alaikum
 
 

BANTAHAN TERHADAP ZAKAT PROFESI

 

"Saya kutipkan kembali Permasalahan ZAKAT Profesi" yang ditulis/disalin oleh: ustadz Abu Abdilah Muhammad Elvi bin Syamsi.

 

Terima kasih banyak atas kiriman dari ukh Fauzah, yang menjelaskan permasalah. Memang benar, zakat profesi yang dicantumkan dalam buku petunjuk itu tidak sesuai dengan dalil yang ada yang berhubungan dengan zakat. Bahkan saya pernah mendengar sebagian masyarakat kita mengqiaskan profesi itu dengan pertanian, sehingga mengeluarkan zakatnya saat menerima gaji, pengqiasan ini adalah keliru.

 

Akan tetapi mengeluarkan zakat profesi (gaji) tidak ubahnya seperti mengeluarkan zakat uang tabungan, dengan catatan: kalau sudah sampai jumlah uang itu batas nishab (senilai 85 gram emas) dan uang itu telah dilewati satu tahun. Kalau seandainya seorang pegawai menerima gaji 15 juta, 4 juta keperluannya sebulan, dan sisanya yaitu 11 juta ditabungkan, saya rasa 11 juta itu sudah sampai nishab harta, maka pada tahun depan ia harus mengeluarkan zakat dari 11 juta itu. Berikut ini saya kirimkan terjemahan dalam masalah zakat profesi dari lajnah daimah:

 

Pertanyaan :

 

Seorang pegawai setiap bulan menyisakan gajinya dengan jumlah yang berbeda, satu bulan dia menyisakan sedikit dan bulan yang lain banyak, maka uang yang pertama sudah sampai satu tahun dan yang lain belum cukup satu tahun, sedangkan dia tidak tahu berapa banyak dia menyisakannya setiap bulan, bagaimana cara dia membayarkan zakatnya ?

 

Pertanyaan kedua :

 

Pegawai yang lain menerima gaji bulanan, dan dia selalu menyimpan langsung di money box setiap kali dia menerima gaji. Dia mengambil dari box setiap hari dengan waktu yang berbeda untuk nafkah keluarganya serta kebutuhan sehari-hari dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan kebutuhan. Maka bagaimana cara menghitung haul (hitungan satu tahun) dari uang yang tersimpan di money box tersebut? Bagaimana cara mengeluarkan zakat dengan keadaan begini, sedangkan seluruh uang yang tersimpan belum sampai satu tahun?

 

Jawaban :

 

Soal yang pertama dan yang kedua isinya sama, dua soal tersebut juga mempunyai contoh-contoh yang sama, maka Lajnah (Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi) berpandangan harus menjawabnya dengan jawaban yang sempurna supaya manfaatnya lebih besar, yaitu:

 

Barang siapa yang memiliki nishab dari uang, setelah itu dia memiliki nishab dari uang yang lain pada waktu yang berbeda, bukan keuntungan dari uang yang pertama, dan tidak juga diambil dari uang yang pertama. Akan tetapi uang itu tersendiri, seperti seorang pegawai menyisakan (menabungkan) gajinya, atau seperti harta warisan, hadiah atau sewaan rumah. Maka apabila pemilik uang itu tomak untuk mengumpulkan hak miliknya atau dia tomak untuk tidak mengeluarkan sedekah dari hartanya untuk orang yang berhak menerimanya kecuali sekedar kewajibannya dari membayar zakat, maka dia harus membuat jadual hitungan penghasilannya. Setiap jumlah uang (gaji), hitungan haulnya tersendiri, dimulai dari hari dia memiliki uang tersebut. Setiap jumlah uang itu dikeluarkan zakatnya dengan tersendiri, setiap kali sampai satu tahun dari tanggal dia memilikinya.

 

Apabila dia ingin senang dan menempuh jalan toleransi, serta jiwanya senang untuk mempedulikan keadaan fakir miskin dan yang lainnya; dari orang-orang yang berhak menerima zakat, maka dia mengeluarkan zakat seluruh yang dia miliki dari uang tersebut, tatkala nishab yang pertama dari hartanya itu sudah sampai satu tahun. Cara yang demikian lebih besar pahalanya, dan lebih tinggi kedudukannya, dan lebih menyenangkannya, serta lebih terjaga hak-hak fakir miskin dan lainnya. Dan apa yang dia lebihkan dari yang diwajibkan kepadanya dari hitungan zakat, dia niatkan untuk sedekah, berbuat baik, sebagai tanda syukurnya kepada Allah atas nikmat serta pemberian Allah yang banyak. Dan dia juga mengharapkan agar Allah subhanah lebih melimpahkan karunia-Nya kepada beliau, sebagaimana firman Allah: Artinya: "Jika seandainya kalian bersyukur maka niscaya Saya akan menambah kalian (akan nikmatKu)". (Q.S.14;7).

 

Hanya Allah-lah yang memberikan taufiq.

 

Sumber fatwa : "Fatawa lilmuazhofin wal 'ummal", oleh Lajnah Daimah, hal; 75-77.

 

Abu Abdilah Muhammad Elvi bin Syamsi

 

 

Dai dan Penerjemah di Islamic Dawa & Guidance Center Hail, K.S.A

Po.Box : 2843. Tel : 06-5334748, Fax : 06-5432211.

 
 

~ Masalah Zakat Profesi ~

Apa yang dijelaskan dalam panduan zakat tentang adanya zakat profesi adalah salah dan tidak mempunyai landasan dalil dan qiyas yang sha­hih. Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (ber­putar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang dike­nakan zakat).

 

Wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi batas minimal nishab dan harus menjalani haul (putaran satu tahun). Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil dibawah berikut:

 

1.     Sabda Rasulullah SAW: "Kamu tidak memiliki kewajiban zakat se­hing­ga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul" (Shahih,HR. Abu Dawud)


20 dinar adalah 85 gram emas karena 1 dinar adalah 4 ¼ gram dan nishab uang dihitung dengan nishab emas.

 

2. Sabda Rasulullah SAW: "Dan tidak ada kewajiban zakat didalam har­ta sehingga mengalami putaran haul" (Shahih Riwayat Abu Dawud)

 

3. Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah SAW): "Barangsiapa mendapatkan harta, maka tidak wajib atasnya zakat sehingga mengalami putaran haul" (Shahih dengan shawahidnya, Ri­wayat At-Tirmidzi)

 

Kemudian penetapan zakat tanpa nishab hanya ada pada rikaz (harta karun) sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya da pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan nishab.

 

Jadi tindakan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syariat, juga bertentangan de­ngan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang.

 

(lihat Taudhihul Al-Ahkam 3/33-36, Subulussalam 2/256-259, Bulu­ghul maram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-Faryadi 1/276/279)

 

Jawaban tersebut merupakan fatwa dari Lembaga ulama untuk kajian ilmiah dan fatwa:

Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Wakil : Syaikh abdur Razaq afifi

Anggota : Syaikh Abdullah Bin Ghudayyan, Abdullah Bin Mani

 

Soal :

Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun)?

 

Jawab:

Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib di zakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajib­nya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempur­na mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari ha­sil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, ma­ka wajib untuk dizakatkan.

 

Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebab persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang merupakan persyaratan yang sudah jelas berdasarkan nash. Apa­bila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas.

 

Berdasarkan itu, maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul.

 

Soal :

Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, ka­dang menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan lain­nya kadang masih tersisa sedikit yang tersimpan untuk keperluan men­dadak (tak terduga). Bagaimana cara orang ini membayarkan zakat­nya?

 

Jawab:

Seorang muslim yang dapat terkumpul padannya sejumlah uang dari gaji bulanannya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi haul, bila uang yang terkumpul padanya mencapai nishab. Ba­ik (jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri, ataupun ke­tika digabungkan dengan uang lain, atau dengan barang dagangan milik­nya yang wajib dizakati.

 

Tetapi apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul padanya memenuhi haul, dengan niat membayarkan zakatnya di muka, maka hal itu merupakan hal yang baik saja. Insya Alah.

 

Sumber: Majalah as-sunnah edisi 06/VII/1424/2003M

 

 

 

Wallahu A'lam Bissawab

----- Original Message -----
From: salafy_qs
Sent: Monday, November 28, 2005 9:01 PM
Subject: [assunnah] zakat profesi

assalamu'alaikum

ana mau tanya seputar zakat profesi.
apakah zakat profesi itu sama dengan zakat mal???
bagaimana cara menghitungnya??

jazakallahu khaoiron katsiro




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke