Menikah Dengan Orang Kafir Ada 4 kasus, Yaitu:
1. Kasus Pertama Pria Muslim, Menikah dengan wanita ahli kitab (Yakni Yahudi dan nashoro, tidak selainnya) Kasus ini dibolehkan menurut syara', berdasarkan firman Allah dalam Alquran: "Dan wanita baik(Almaidah: 5) 2. Kasus Kedua Pria Muslim menikah dengan wanita musyrik (majusi, Budha, HIndu, dll selain Yahudi dan Nashrani)Kasus ini, maka haram hukumnya menikah dengan wanita musyrik, berdasarkan firman Allah: "Jangan kamu menikah dengan wanita musyrik, sampai (kecuali) mereka beriman." (Albaqoroh: 221) Jika ada yang bertanya, mengapa menikah dengan wanita ahli kitab dibolehkan padahal haram hukumnya menikah dengan wanita musyrik, bukankah ahli kitab juga berbuat syirik dengan menyekutukan Allah dengan nabi-Nya? maka syubhat ini dijawab: (1). Bahwa Allah sendiri membedakan bahwa orang kafir itu ada 2, yakni ahli kitab dan Musyrikin Firman-Nya: "Dan sesungguhnya orang-orang Kafir dari golongan Ahli kitab dan musyrikin, mereka kekal di neraka Jahannam, mereka adalah seburu-buruk makhluk" (albayyinah: 6) (2). Bahwa Walaupun kaum Ahli Kitab itu juga berbuat syirik, namun mereka tidak dinisbatkan dengan kemusyrikannya, akan tetapi dinisbatkan dengan Kitab Allah yang diturunkan kepada mereka, meskipun kitab tersebut mereka ubah. Oleh karena itu, Allah mengharamkan menikah dengan wanita musyrik, namun Dia menghalalkan menikah dengan wanita ahli kitab. ini adalah Syariat min robbil alamin, yang tentunya sesuai dengan hikmah-Nya. 3. Kasus ketiga Wanita muslimah menikah dengan Pria Musyrikin hukumnya haram, berdasarkan firman Allah: "Dan janganlah kamu menikahkan pria musyrik dengan wanita mukmin.." (Albaqoroh: 221) 4. Kasus keempat wanita muslimah menikah dengan pria Ahli kitab hukumnya haram, larangannya ialah tercakup dalam kasus ketiga di atas. Hal ini karena Allah tidak membedakan hukum menikah bagi muslimah dengan pria kafir, yakni sama haramnya. Adakah sahabat yang menikah dengan wanita ahli kitab? Dalam tafsir ibnu Katsir tentang Surat Almaidah ayat 6 disebutkan: Berkata Ibnu Abi Hatim: Telah menceritakan kepada kami bapakku, telah menceritakan kepada kami muhammad bin hatim bin Sulaiman, telah menceritakan kepada kami qosim bin malik almuzanni, telah menceritakan kepada kami Ismail bin sami' dari abi malik alghifari, ia berkata: ".... tatkala turun ayat 6 surat almaidah, maka orang-orang pun menikah dengan wanita ahli kitab, dan sungguh ada banyak (jama'ah) sahabat menikah dengan wanita nashrani, dan mereka berpandangan itu tidaklah mengapa,berdasarkan ayat ini." Apakah dijaman sekarang ini dibolehkan? Ust. Abdulhakim ketika ditanya tentang permasalahan ini di Palembang, 22 juni lalu) menjelaskan, ringkasnya yaitu: bahwa hukum pria menikah dengan wanita ahli kitab itu tetap berlaku, yakni boleh. dan ia bukanlah suatu anjuran ketika jumlah kaum muslimah itu banyak. Rukshsah ini tentunya akan sangat dirasakan manfaatnya, bagi umat islam yang memang tinggal di negeri-negeri yang jumlah kaum muslimahnya sedikit, seperti di negara-negara barat. masalah ini sebenarnya pernah di bahas di majalah Assunnah, hanya saja saya lupa di edisi ke berapa. wallahu a'lam [EMAIL PROTECTED] Sent by: [email protected] 12/07/2005 03:23 PM [assunnah] Hukum pernikahan beda agama Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Kepada rekan-rekan milis semua, saya dititipin lagi pertanyaan sama temen saya sbb: Apa hukum dari pernikahan beda agama? karena menurut temenya dia, katakan si X bilang bahwa, kalau seorang muslimah menikah dengan pria nasrani/kafir hukumnya haram, tapi kalau wanita nasrani/kafir menikah dengan seorang muslim hukumya boleh-boleh aja! Temen saya udah membantah pernyataan si X tersebut, bahwa dua-duanya haram, tapi si X tetap pada pendiriannya, tolong diberikan pencerahan untuk mematahkan pemahaman si X, kalau bisa disertai dalil-dalilnya, afwan kalau sudah pernah dibahas sebelumnya. Jazakumullah khoiron katsiron, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Ratna ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
