Saya hargai masukan dari saudar2ku tentang poligami
tapi saya sudah cukup mengerti masalah ini. Poligami
bisa atau tidak dijalankan kembali kepada keimanan
seseorang.Karna itu bukan hal yang mudah dijalani oleh
wanita dan juga laki2. masih butuh
kesiapan,ilmu,keimanan dan sesuatu yang diperlukan
dalam rumah tangga.

Karna menikah itu tidak hanya untuk menyalurkan NAFSU
BIRAHI.jika itu tujuan utamanya betapa tidak adilnya
ALLAH mengizinkan POLIGAMI hanya untuk itu. karna
secara fisik kita melihat POLIGAMI banyak yang harus
dikorbankan terutama perasaan yang sifatnya Manusiawi.

Sekarang untuk menghindari semakin banyaknya aib yang
terkupas, saya mohon stop hingga disini.Biarlah kita
kembalikan semuanya kepada laki2.Itu memang Hak mereka
untuk Poligami selama mereka mampu seperti yang Allah
anjurkan.Dan kalopun tidak, Biarlah itu tanggungjawab
mereka kepada ALLAH.Yang terpenting kewajiban istri
kepada suami dan anak2 tidak keluar dari ajaran
ALLAH.Wanita Hamba yang lemah oleh sebab itu ALLAH
memuliakannya.

Biarlah kita pasrahkan dan lepaskan semua perasaan
terluka,kecewa atau segalanya kepada ALLAH dan belajar
mengalihkan semua CINTAnya yang tulus hanya untuk
ALLAH bukankan cinta yang tulus karna ALLAH tidak
mengharapkan Pamrih? 

Dan mohonlah diberi kekuatan,kesabaran dan keiklasan
jika ini terjadi karna cuma ALLAH lah yang bisa
membuat hati dan pikiran kita bisa menilai masalah ini
menyakitkan atau menyenangkan. 

Dan bagi laki2 khususnya Suami tolong hargai Perasaan
wanita,jika memang ingin POLIGAMI cari cara yang
tebaik,berilah penjelasan dengan penuh pengertian dan
kasih sayang kepada istri pertama.Karna semuanya
memerlukan proses dan kebijaksanaan, pada dasarnya
saya sebagai wanita ingin sekali hati ini bisa
langsung iklas menerima ajaran ALLAH tapi bukankan
hati ini yang menggerakkan ALLAH, bukankan air mata
ini bisa keluar karna izin Allah, bukankan rasa cinta
dan cemburu itu bisa bergetar karna izin ALLAH juga?
semuanya butuh pendidikan,penjelasan,keimanan dan
proses untuk bisa menerima dan mengesampingkan sifat
manusiawi

Mohon lebih bijaklah dalam berpoligami,tapi semua
berpulang kembali kepada pribadi masing2.

Maaf jika ada kata yang salah  



--- Abu Abdillah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> >From: [EMAIL PROTECTED]
> >Date: Wed Dec 7, 2005  3:30 pm
> >Subject: Re: [assunnah] Tanya : Poligami
> >assalamu alaikum wr.wb
> >Ana termasuk anak korban dari poligami ayah saya,
> yg saya rasakan 
> >setelah ayah saya berpoligami 14 th lalu ayah saya
> malah tidak 
> >pernah pulang kerumah memperhatikan anak2 dan ibu
> saya dengan 6 
> >orang anak dia didik sendiri, sedangkan dengan
> istri barunya ayah 
> >saya tidak memperoleh anak bahkan mereka mengangkat
> anak lagi 
> >sedangkan anak2 yg sudah ada saja tidak dia
> perhatikan, bahkan 
> >pernah hampir 5 tahun ayah saya tidak pulang
> kerumah bahkan 
> >teleponpun tidak sama sekali beliau hanya memberi
> nafkah lahir saja
> >melalui nenek kami tanpa menanyakan perasaan dan
> keadaan kami 
> >seperti apa, seolah2 takut atau tidak mau bertemu
> kami padahal kami 
> >anak kandungnya sendiri. 
> >Sedangkan yg justru sering menteror dan mengancam
> kami istri muda 
> >ayah saya, dia mengejek ibu saya sudah tua tidak
> menarik lagi dan 
> >kami anak2nya juga sering di ejek oleh dia.
> >Kalau mungkin istri muda ayah saya bersikap baik
> terhadap ibu saya, 
> >kami mungkin akan baik dan menerima seperti ibu
> sendiri tapi justru 
> >sikap beliau sangat menyakitkan perasaan kami
> bahkan kami ingin 
> >bertemu ayah kami saja harus seperti maling
> sembunyi2, ayah saya 
> >seolah2 diatur oleh istri mudanya seakan2 malah
> jadi terbalik ibu 
> >saya yg seperti istri muda, tidak sebulan sekali
> ayah saya pulang 
> >kerumah, dia pulang jika ada keperluan saja itupun
> hanya semalam.
> >Wasalamualaikum wr.wb
> 
> Alhamduillah
> Tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga
> kehormatan wanita serta 
> menundukkan pandangan terhadap hal-hal yang
> diharamkan Allah. Namun 
> demikian, tujuan pernikahan yang mulia terkadang 
> kandas tatkala terjadi 
> peremehan dari pihak suami. Perkara ini nampak
> manakala suami lebih banyak 
> menghabiskan waktunya diluar rumah serta tidak
> kembali pulang terkecuali 
> sudah larut malam dan langsung merebahkan badan di
> kasur tanpa sempat 
> bercanda dengan istrinya.
> 
> Ini sekedar fenomena kecil yang nampak dalam bahtera
> rumah tangga tentang 
> perpisahan suami istri di ranjang serta ketidak
> pedulian suami atas keadaan 
> pasangannya. Lebih dari itu, kadang terjadi
> perpisahan total, yaitu suami 
> meninggalkan istri untuk tempo yang panjang tiada
> menentu.
> 
> Sebab-sebab pisah ranjang juga disebabkan oleh Suami
> yang menikah lagi dan 
> menelantarkan istri pertama.
> 
> Sering hal ini terjadi pada laki-laki. Jika sudah
> demikian, perkara ini 
> lebih memicu perempuan untuk tidak malu-malu
> mengadukan perkaranya kepada 
> hakim atau kepada pihak lain dengan harap terjadi
> ishlah tanpa menimbulkan 
> kemarahan.
> 
> Kasus diatas umumnya terjadi pada laki-laki usia
> lanjut, hal ini bisa jadi 
> karena mengalami kebosanan terhadap istrinya
> kemudian berusaha mendapatkan 
> wanita lain yang rata-rata usianya lebih muda.
> Faktor usia ini, mendorong 
> laki-laki untuk memenuhi tuntutan istri mudanya
> dalam banyak hal. Ia 
> khawatir istrinya bosan kepadanya mengingat usia
> lebih tua dan keperkasaan 
> telah berkurang.
> 
> Tipe laki-laki semacam ini, hendaknya takut kepada
> Allah mengenai tangggung 
> jawab atas istrinya dan menjaga kesucian dirinya
> atas apa yang Allah 
> haramkan. Peremehan dalam perkara ini membawa dampak
> negatif yang 
> mengakibatkan kehancuran dan bahaya besar. Dampak
> terhadap istri, akan 
> menjerumuskannya pada perbuatan zina (karena
> ditelantarkan suami). 
> Sebagaimana yang sudah dimaklumi, kasus ini sering
> menimpa istri-istri 
> pejabat atau orang-orang kaya.
> 
> Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah suatu saat ditanya
> tentang suami yang 
> sabar (tidak menggauli istri) selama sebulan atau
> dua bulan, apakah 
> laki-lai tadi termasuk berbuat dosa ? Apakah ia
> dituntut untuk
> melakukan persetubuhan ?
> 
> Beliau Menjawab : Wajib atas suami menggauli
> istrinya dengan ma'ruf, 
> menggauli istri adalah kewajiban besar, melebihi
> besarnya kewajiban 
> memberi nafkah makan".
> 
> Menggauli istri yang wajib, menurut sementara
> pendapat 
> adalah, "Setiap empat bulan sekali". Menurut
> pendapat lain, "menurut 
> kebutuhan dan kesanggupan". Sebagaimana memberi
> makan istri, juga 
> menurut kebutuhan dan kemampuan. Pendapat terkahir
> inilah yang lebih 
> shahih diantara dua pendapat [Majmu Fatwa Ibnu
> Taimiyah 32/271][1]
> 
> Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu,
> karena firmanNya.
> 
> “Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat
> berlaku adil 
> terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu
> mengawininya), maka 
> kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ;
> dua, tiga atau 
> empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
> berlaku adil, maka 
> (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu
> miliki. Yang 
> demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat
> aniaya” [An-
> Nisa : 3]
> 
> Dan seseorang jika ingin berpoligami tidak harus
> mendapat izin dari 
> istri yang petama, tetapi secara moral dan untuk
> menjaga 
> keharmonisan rumah tangga, maka sebaiknya suami
> memberitahu hal 
> tersebut kepada istri pertama, untuk mejaga perasaan
> dan memperingan 
> sakit hatinya sesuai dengan tabiat wanita pada
> umumnya, dengan 
> ungkapan bahasa dan tutur kata yang santun serta
> pemberian materi 
> jika diperlukan [Fatawa Lajnah Da'imah, Majalatul
> Buhuts 25/67][2]
> 
> Selanjutnya saya salinkan dari
> http://www.almanhaj.or.id pembahasan 
> mengenai poligami, semoga bermanfaat
> 
> TAFSIR AYAT POLIGAMI
> 
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz
> 
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ayat tentang
> poligami dalam Al-Qur'an 
> berbunyi :
> 
> "Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
> berlaku adil, maka 
> (kawinilah) seorang saja" [An-Nisa : 3]
> 
> Dan dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta'ala
> berfirman.
> 
> "Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat
> berlaku adil di antara 
> istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat
> demikian" [An-Nisa : 
> 129]
> 
> Dalam ayat yang pertama disyaratkan adil tetapi
> dalam ayat yang kedua 
> ditegaskan bahwa untuk bersikap adil itu tidak
> mungkin. Apakah ayat yang 
> pertama dinasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat yang
> kedua yang berarti tidak 
> boleh menikah kecuali hanya satu saja, sebab sikap
> adil tidak mungkin 
> diwujudkan ?
> 
=== message truncated ===


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke