>From: "Hafidz Amroni" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Tue Dec 13, 2005  3:00 pm
>Subject: Tanya : Hubungan Al-Quran dan Hadist
>Assalaamu'alaykum
>Ana seorang pemerhati milist assunnah, ada yg ingin ana tanyakan
>kepada antum sekalian.
>Ana dan Abi mempunyai pandangan yg agak berbeda dalam menjalankan
>hidup beragama. Abi Ana dalam menjalankan perintah agama lebih
>cinderung apa yg ada di Al-quran dari pada hadist, sedangkan menurut
>Ana kita harus menjalankan perintah agama menurut Al-quran dan 
>hadist.
>Ana mohon pencerahan dari para antum sekalian (ustad) yg ada di
>assunnah.
>Jazakumullaahu khayran katsira'

Alhamdulillah
As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam Al-Qur'an. 
Dengan demikian hukum tersebut mempunyai dua sumber dan terdapat pula dua 
dalil. Yaitu dalil-dalil yang tersebut di dalam Al-Qur'an dan dalil penguat 
yang datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. berdasarkan 
hukum-hukum tersebut banyak kita dapati perintah dan larangan. Ada perintah 
shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, ibadah haji ke 
Baitullah, dan disamping itu dilarang menyekutukan Allah, menyakiti kedua 
orang tua serta banyak lagi yang lainnya.
Terkadang As-Sunnah itu berfungsi sebagai penafsir atau pemerinci hal-hal 
yang disebut secara mujmal dalam Al-Qur'an, atau memberikan taqyid, atau 
memberikan takhshish dari ayat-ayat Al-Qur'an yang muthlaq dan 'am. Karena 
tafsir, taqyid dan takhshish yang datang dari As-Sunnah itu memberi 
penjelasan kepada makna yang dimaksud di dalam Al-Qur'an.

Lengkapnya saya salinkan dari http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat

PENJELASAN BAHWA AL-QUR'AN LEBIH MEMBUTUHKAN AS-SUNNAH DARIPADA
AS-SUNNAH MEMBUTUHKAN AL-QUR'AN

Oleh
Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi


Diriwayatkan dari Makhul, ia berkata : "Al-Qur'an lebih membutuhkan 
As-Sunnah daripada As-Sunnah membutuhkan Al-Qur'an", diriwayatkan oleh Said 
bin Mansur.

Diriwayatkan dari Yahya bin Abu Katsir, ia berkata : 'As-Sunnah memutuskan 
(menetapkan) Al-Qur'an dan tidaklah Al-Qur'an memutuskan (menetapkan) 
As-Sunnah", diriwayatkan oleh Ad-Darimi dan Said bin Manshur.

Al-Baihaqi berkata : "Maksud dari ungkapan di atas, bahwa kedudukan 
As-Sunnah terhadap Al-Qur'an adalah sebagai yang menerangkan sesuatu yang 
datang dari Allah, sebagaimana firman Allah.

"Artinya : Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan 
kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka". [An-Nahl : 44]

Bukan berarti bahwa sesuatu dari As-Sunnah bertentangan dengan Al-Qur'an.

Saya (penulis) mengatakan : "Kesimpulan bahwa maksud Al-Qur'an membutuhkan 
As-Sunnah adalah bahwa As-Sunnah menerangkan Al-Qur'an, As-Sunnah merinci 
segala ungkapan yang bersifat umum dalam Al-Qur'an, karena ungkapan dalam 
Al-Qur'an adalah ringkas dan padat hingga dibutuhkan seseorang yang 
mengetahui hal-hal yang tersembunyi dalam Al-Qur'an untuk diketahui dan yang 
mengetahui hal itu tidak lain hanyalah manusia yang diturunkan kepadanya 
Al-Qur'an yaitu Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Inilah yang dimaksud 
dari ungkapan bahwa As-Sunnah memutuskan (menetapkan) Al-Qur'an, dan 
Al-Qur'an diturunkan bukan untuk menerangkan As-Sunnah dan bukan untuk 
memutuskan (menetapkan) As-Sunnah, karena As-Sunnah sudah jelas dengan 
sendirinya, karena As-Sunnah belum sampai pada derajat Al-Qur'an dalam hal 
keringkasan dan dalam hal keajaibannya, karena As-Sunnah merupakan 
penjelasan Al-Qur'an, dan sesuatu yang menerangkan haris lebih jelas, lebih 
terang dan lebih mudah daripada yang diterangkan. Wallahu a'lam.

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Hisyam bin Yahya Al-Makhzumy, bahwa 
seorang laki-laki dari Tsaqif datang kepada Umar bin Khaththab, ia bertanya 
kepadanya tentang seorang wanita haidh yang mengunjungi Ka'bah, apakah 
wanita itu boleh pergi sebelum bersuci ?, maka Umar berkata : "Tidak" lalu 
laki-laki dari Tsaqif itu berkata kepada Umar : "Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam telah memberi fatwa kepadaku dalam hal wanita seperti ini 
dengan fatwa yang tidak seperti apa yang telah engkau fatwakan", maka Umar 
memukul laki-laki itu dan berkata : "Mengapa engaku meminta fatwa dariku 
pada sesuatu yang telah difatwakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam".

Diriwayatkan dari Ibnu Khuzaimah, ia berkata : "Tidak boleh seorang 
berpendapat dengan pendapatnya jika terdapat kabar yang shahih dari 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal tersebut".

Diriwayatkan dari Yahya bin Adam, ia berkata :"Tidaklah dibutuhkan pendapat 
manusia pada suatu masalah jika terdapat sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam tentang masalah itu, dan hendaklah dikatakan bahwa itu adalah Sunnah 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar, agar diketahui bahwa 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dengan ketetapan seperti demikian".

Diriwayatkan dari Mujahid, ia berkata : "Pendapat setiap orang boleh diambil 
dan juga boleh ditinggalkan kecuali pendapat (ucapan) Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam".

[Disalin dari buku Mifthul Jannah fii Al-Ihtijaj bi As-Sunnah, edisi 
Indonesia KUNCI SURGA Menjadikan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
Sallam Sebagai Hujjah, oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi terbitan Darul Haq, 
hal 94-96, penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]

HUBUNGAN AS-SUNNAH DENGAN AL-QUR'AN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Ditinjau Dari Hukum Yang Ada Maka Hubungan As-Sunnah Dengan Al-Qur'an, 
Sebagai Berikut :

As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam Al-Qur'an. 
Dengan demikian hukum tersebut mempunyai dua sumber dan terdapat pula dua 
dalil. Yaitu dalil-dalil yang tersebut di dalam Al-Qur'an dan dalil penguat 
yang datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. berdasarkan 
hukum-hukum tersebut banyak kita dapati perintah dan larangan. Ada perintah 
shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, ibadah haji ke 
Baitullah, dan disamping itu dilarang menyekutukan Allah, menyakiti kedua 
orang tua serta banyak lagi yang lainnya.

Terkadang As-Sunnah itu berfungsi sebagai penafsir atau pemerinci hal-hal 
yang disebut secara mujmal dalam Al-Qur'an, atau memberikan taqyid, atau 
memberikan takhshish dari ayat-ayat Al-Qur'an yang muthlaq dan 'am. Karena 
tafsir, taqyid dan takhshish yang datang dari As-Sunnah itu memberi 
penjelasan kepada makna yang dimaksud di dalam Al-Qur'an.

Dalam hal ini Allah telah memberi wewenang kepada Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam untuk memberikan penjelasan terhadap nash-nash Al-Qur'an 
dengan firman-Nya.

"Artinya : .Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan 
kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya 
mereka memikirkan". [An-Nahl : 44]

Diantara contoh As-Sunnah men-takhshish Al-Qur'an adalah :

"Artinya : Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) 
anak-anakmu, Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua 
orang anak perempuan". [An-Nisaa : 11]

Ayat ini ditakhshish oleh As-Sunnah :

para nabi tidak boleh mewariskan apa-apa untuk anak-anaknya dan apa yang 
mereka tinggalkan adalah sebagai sadaqah.tidak boleh orang tua kafir 
mewariskan kepada anak yang muslim atau sebalinya, dan.. pembunuh tidak 
mewariskan apa-apa [Hadits Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah]

As-Sunnah Mentaqyid Kemutlakan Al-Qur'an.

"Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah 
tangan keduanya.." [Al-Maidah : 38].

Ayat ini tidak menjelaskan sampai dimanakah batas tangan yang akan di 
potong. Maka dari As-Sunnahlah di dapat penjelasannya, yakni sampai 
pergelangan tangan. (Subulus Salam 4 : 53-55)

As-Sunnah Sebagai Bayan Dari Mujmal Al-Qur'an.

Menjelaskan tentang cara shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Shalatlah sebagaimana 
kalian melihatku shalat". [Hadits Riwayat Bukhari]

Menjelaskan tentang cara haji Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Ambillah dariku tentang tata cara 
manasik haji kamu". [Hadits Riwayat Muslim].

Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang perlu penjelasan dari As-Sunnah karena 
masih mujmal.

Terkadang As-Sunnah menetapkan dan membentuk hukum-hukum yang tidak terdapat 
di dalam Al-Qur'an. Diantara hukum-hukum itu ialah tentang haramnya keledai 
negeri, binatang buas yang mempunyai taring, burung yang mempunyai kuku 
tajam, juga tentang haramnya mengenakan kain sutera dan cincin emas bagi 
kaum laki-laki. Semua ini disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.

Dengan demikian tidak mungkin terjadi kontradiksi antara Al-Qur'an dengan 
As-Sunnah.

Imam Syafi'i berkata : "Apa-apa yang telah disunahkan Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam yang tidak terdapat pada Kitabullah, maka hal itu 
merupakan hukum Allah juga. Sebagaimana Allah mengabarkan kepada kita dalam 
firman-Nya.

"Artinya : .Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan 
yang lurus, (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di 
langit dan apa yang ada di bumi. Ingatlah, bahwa kepada Allahlah kembali 
semua urusan". [Asy-Syuura : 52-53].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkan hukum yang 
terdapat dalam Kitabullah, dan beliau menerangkan atau menetapkan pula hukum 
yang tidak terdapat dalam Kitabullah. Dan segala yang beliau tetapkan pasti 
Allah mewajibkan kepada kita untuk mengikutinya. Allah menjelaskan 
barangsiapa yang mengikutinya berarti ia taat kepada-Nya, dan barangsiapa 
yang tidak mengikuti beliau berarti ia telah berbuat maksiat kepada-Nya, 
yang demikian itu tidak boleh seorang mahlukpun melakukannya. Dan Allah 
tidak memberikan kelonggaran kepada siapapun untuk tidak mengikuti 
sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. [Ar-Risalah hal. 
88-89]

Ibnul Qayyim berkata : " Adapun hukum-hukum tambahan selain yang terdapat di 
dalam Al-Qur'an, maka hal itu merupakan tasyri' dari Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam yang wajib bagi kita mentaatinya dan tidak boleh kita 
mengingkarinya. Tasyri' yang demikian ini bukanlah mendahului Kitabullah, 
bahkan hal itu sebagai perwujudan pelaksanaan perintah Allah supaya kita 
mentaati Rasul-Nya. Seandainya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
tidak ditaati, maka ketaatan kita kepada Allah tidak mempunyai arti sama 
sekali. Karena itu kita wajib taat terhadap apa-apa yang sesuai dengan 
Al-Qur'an dan terhadap apa-apa yang beliau tetapkan hukumnya yang tidak 
terdapat di dalam Al-Qur'an.

Allah subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Artinya : Barangsiapa taat kepada Rasul berarti ia taat kepada Allah". 
[An-Nisaa : 80].

Jadi ringkasnya hubungan Al-Qur'an dengan As-Sunnah adalah sebagai berikut.
Terkadang As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam 
Al-Qur'an.

Terkadang As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir dan pemerinci hal-hal yang 
disebut secara mujmal di dalam Al-Qur'an.

Terkadang As-Sunnah menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat di 
dalam Al-Qur'an.

[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syari'at Islam oleh Yazid Abdul 
Qadir Jawas, hal 52-55 terbitan Pustaka Al-Kautsar. Cetakan Pertama]

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke