--- Halik Sahbana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalammualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
> Sahabat sekalian saya mo tanya tentang ibadah Haji.
> Kasus:
> Teman saya mempunyai bapak yang telah menabung untuk
> biaya ibadah haji dan
> keluarganya sudah di beri tahu tentang hal itu.
> Ketika sudah cukup biaya tersebut. Bapak tersebut
> tidak ada umur.
> Pertanyaannya:
> 1. Apakah pihak keluarga (istri dan anak2nya ) yang
> sudah mengetahui niat
> bapak tersebut wajib menunaikan ibadah haji untuk
> bapak?
> 2. Bolehkah menitipkan haji bapak tersebut ke biro
> haji atau orang lain.
> 3. Bagaimana waktu pelaksanaannya? disegerakan atau
> bagaimana?
> Tolong di sertakan hadist dan fatwa ulama besar.
> Terima kasih. Semoga menjadi amal baik buat sahabat
> sekalian.
> Maaf bila sudah pernah ditanyakan.
> Wassalammualaikum.

Wa'alaikumsalam warokhmatullohi wabarokatuhu.
Insya Allah bisa membantu. 
Pertanyaan Akhi bisa jadi semirip dengan pertanyaan
seorang penanya kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz

HAJI UNTUK KEDUA ORANG TUA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kedua
orang tua kami telah meninggal dan keduanya belum
haji, namun keduanya tidak mewasiatkannya kepada kami.
Apkah kami boleh menghajikan untuk keduanya. Dan
bagaimana hukumnya demikian itu ?

Jawaban
Jika keduanya orang yang kaya dalam hidupnya dan mampu
haji dari harta mereka sendiri, maka kalian wajib haji
untuk keduanya dari harta mereka. Dan jika kalian haji
untuk keduanya dengan dana selain dari harta mereka
berdua karena keikhlasan kalian, maka kalian
mendapatkan pahala dalam hal itu. Tapi jika keduanya
tidak kaya dan tidak mampu haji pada masa hidup mereka
berdua maka kalian tidak wajib haji untuk keduanya.
Atau jika salah satunya tidak kaya dan tidak mampu
haji maka kalian tidak wajib haji untuk dia. Tapi jika
kalian ikhlas mengeluarkan dana sendiri untuk haji
kedua orang tua maka kalian mendapatkan pahala besar
sebagai bentuk berbakti kepada kedua orang tua.


MENGANTIKAN HAJI KEDUA ORANG TUA DENGAN MEWAKILKAN
KEPADA ORANG LAIN

Oleh: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta 

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya bersedekah
untuk menghajikan bapak dan haji ibu saya. Dan saya
memberikan dan haji untuk bapak kepada seorang wanita
agar diberikan kepada suaminya, sedang dana haji untuk
ibu saya berikan kepada wanita tersebut. Bagaimana
hukum demikian itu ?

Jawaban
Sedekah anda untuk menghajikan bapak dan ibunya
merupakan bentuk berbakti dan perbuatan baik anda
kepada kedua orang tua, dan Allah akan memberikan
pahala kepada anda atas kebaikan tersebut.

Adapun penyerahan uang yang anda niatkan untuk
menghajikan bapak anda kepada seorang wanita agar
diserahkan kepada suaminya untuk dana haji, maka
demikian itu merupakan bentuk perwakilan dari anda
kepada wanita tersebut sesuai yang anda jelaskan, dan
perwakilan dalam hal ini diperbolehkan. Sedangkan
menggantikan haji juga diperbolehkan jika orang yang
menggantikan telah haji sendiri. Demikian pula dana
yang diserahkan kepada seorang wanita untuk
menggantikan haji ibu. Maka penggantian haji seorang
wanita dari seorang wanita dan lelaki untuk lelaki,
maka demikian itu diperbolehkan. terdapat dalil shahih
dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang
demikian itu. Tapi bagi orang yang ingin menggantikan
haji kepada orang lain seyogianya mencermati orang
yang akan menggantikannya, yaitu kepada orang yang
kuat agamanya dan amanat, sehingga dia tenang dalam
melaksanakan kewajiban. Dan kepada Allah kita memohon
pertolongan. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Artikel lengkap :
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=562&bagian=0

Semoga bisa membantu.
Wassalamu'alaikum
Abu Hilmy
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke