|
wa'alaikumussalaam warahmatullah
wabarakaatuh,
semoga berguna :
30. Hukum Menyetir Mobil Bagi Wanita
(1)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilim-pahkan kepada
Rasulullah. Amma ba'du.
Banyak orang berbicara tentang wanita menyetir mobil di koran Al-jazirah,
padahal telah diketahui bahwa hal ini bisa menyebabkan berbagai kerusakan, dan
hal ini pun tidak luput dari pengetahun orang-orang yang mempropagandakannya.
Di antaranya adalah terjadinya khulwah, menampakkan wajah, campur baur dengan
kaum laki-laki dan dilakukan berbagai marabahaya yang karenanya hal-hal
tersebut dilarang. Syari'at yang suci telah melarang sarana-sarana yang bisa
menyebabkan kepada sesuatu yang haram, syari'at menganggap sarana-sarana itu
haram juga. Allah subhaanahu wa ta'ala telah memerintahkan para isteri Nabi
shallallahu alaihi wa sallam dan para isteri kaum mukminin untuk tetap tinggal
di rumah, berhijab dan tidak menampakkan perhiasan kepada yang bukan
mahramnya, karena semua ini (bila dilanggar) bisa menyebabkan pergaulan bebas
yang merusak masyarakat.
Allah subhaanahu wa ta'ala berfirman, "Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta'atilah
Allah dan Rasul-Nya. (Al-Ahzab: 33).
Dalam ayat lainnya disebutkan, "Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:
'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu." (Al-Ahzab: 59).
Dalam ayat lainnya lagi disebutkan, "Dan katakanlah kepada wanita yang
beriman 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan
mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa)
nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka,
dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau
ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera
saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki
mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah
kepada Allah, hai orang-orang yang ber-iman supaya kamu beruntung." (An-Nur:
31).
Nabi shallallahu alaihi wa sallam pun telah bersabda, "Tidaklah seorang
laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita kecuali setanlah yang
ketiganya."[HR. At-Tirmidzi dalam Al-Fitan (2165), Ahmad (115) dari hadits
Umar]
Karena itu, syariat yang suci melarang semua faktor yang bisa
menyebabkan kenistaan, di antaranya dengan larangan me-nuduh berbuat nista
terhadap para wanita yang memelihara kesucian dirinya dan tidak berfikiran
keji, dan menetapkan hu-kuman yang sangat berat bagi yang melontarkan tuduhan
tanpa bisa membuktikan. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari penyebaran
faktor-faktor kenistaan. Menyetirnya wanita termasuk faktor-faktor yang bisa
menimbulkan hal itu, ini sudah maklum, tapi ketidaktahuan tentang hukum-hukum
syariat dan tentang akibat-akibat buruk yang ditimbulkan oleh sikap
menganggap en-teng sarana-sarana penyebab kemungkaran, padahal pada
kenya-taannya telah banyak menimpa orang-orang yang di dalam hatinya terdapat
penyakit, mencintai pergaulan bebas, bersenang-senang dengan memandangi
wanita-wanita yang bukan mahram-nya; semua ini menyebabkan kehanyutan dalam
perkara tersebut dan yang serupanya, tanpa menyadari marabahaya di
baliknya.
Allah subhaanahu wa ta'ala telah berfirman, "Katakanlah, 'Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang
nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia
tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu
yang Allah tidak menu-runkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan)
mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui'." (Al-Araf:
33).
Dalam ayat lainnya disebutkan, "Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan;
karena sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya setan
itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan kepada Allah
apa yang tidak kamu ketahui." (Al-Baqarah: 168-169).
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun telah
bersabda, "Aku tidak meninggalkan fitnah yang
lebih membahayakan kaum laki-laki daripada fitnah wanita." [HR. Al-Bukhari
dalam An-Nikah (5096), Muslim dalam Adz-Dzikr (2740)]
Dari Hudzifah bin Al-Yaman radliyallahu anhu, ia
berkata, "Orang-orang bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
mengenai kebaikan, sementara aku menanyakan tentang keburukan karena khawatir
menimpa-ku. Aku katakan, 'Wahai Rasulullah, dulu kami dalam kondisi jahiliyah
dan keburukan, lalu Allah memberi kami kebaikan ini. Apakah setelah kebaikan
ini ada keburukan?' Beliau menjawab, 'Ya.' Aku bertanya lagi, 'Apakah setelah
keburukan itu ada lagi kebaikan?,' beliau menjawab, 'Ya. Dan saat itu ada
pemandunya.' Aku bertanya lagi, 'Apa pemandunya?' beliau menjawab, 'Suatu kaum
yang menempuh cara selain caraku dan berperilaku tidak sesuai dengan
petunjukku, engkau mengetahui mereka dan mengingkarinya.' Aku bertanya lagi,
'Apakah setelah kebaikan itu ada keburukan lagi?' beliau menjawab, 'Ya. Para
penyeru di atas pintu-pintu Jahannam. Barangsiapa menuruti mereka, akan
dilemparkan ke dalamnya.' Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, terangkan
ciri-cirinya.' Beliau bersabda, 'Baiklah. Itu suatu kaum dari golongan kita
dan berbicara dengan bahasa kita.' Aku bertanya lagi, 'Wahai Rasulullah,
bagai-mana bila aku mengalami masa itu?' beliau bersabda, 'Hendaknya engkau
beserta jamaah kaum muslimin dan imam mereka.' Aku berta-nya lagi, 'Bagaimana
bila tidak ada jama'ah dan tidak pula imam?' Beliau menjawab, 'Hindari semua
golongan itu walaupun engkau harus berpegangan dengan akar pohon sampai mati
engkau tetap seperti itu'." [HR. Al-Bukhari dalam Al-Manaqib (3606), Muslim
dalam Al-Imarah (1847)]
Saya serukan kepada setiap muslim agar bertakwa
kepada Allah dalam perkataan dan perbuatannya, dan hendaknya meng-hindari
fitnah-fitnah dan orang-orang yang menyerukannya, menjauhi segala hal yang
dimurkai Allah subhaanahu wa ta'ala atau bisa menimbulkan kemurkaanNya, dan
benar-benar waspada agar tidak termasuk mereka yang disebutkan Nabi
shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits yang mulia tadi. Semoga Allah
melindungi kita dari keburukan fitnah dan para pelakunya, memelihara agama
umat ini dan melindunginya dari keburukan para penyeru keburukan, serta
menunjuki para penulis koran-koran kita dan semua kaum muslimin ke jalan yang
diri-dhaiNya dan mengandung kebaikan bagi kaum muslimin serta keselamatan
mereka di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas
itu.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi
kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Majmu' Al-Fatawa, juz 3, Syaikh Ibnu
Baz.
31. Hukum Menyetir Mobil Bagi Wanita
(2)
Pertanyaan:
Saya mohon penjelasan tentang hukum wanita menyetir mobil, dan bagaimana
pendapat Syaikh tentang pendapat yang menya-takan bahwa wanita menyetir mobil
itu bahayanya lebih ringan daripada menaikinya hanya bersama supir yang bukan
mahramnya?
Jawaban:
Untuk mengetahui jawaban pertanyaan ini perlu melalui dua kaidah yang
telah dikenal oleh ulama kaum muslimin.
Kaidah pertama: Bahwa apa yang mengarah kepada yang
haram maka hukumnya haram.
Kaidah kedua: Bahwa mencegah suatu kerusakan, -meski
mengharuskan hilangnya suatu maslahat baik yang setingkat atau yang lebih
besar- lebih diutamakan dari-pada meraih beberapa maslahat.
Dalil kaidah pertama adalah firman Allah azza wa jalla, "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka
sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui
batas tanpa pengetahuan." (Al-An'am: 108).
Allah subhaanahu wa ta'ala melarang mencela
sesembahan-sesembahan kaum musyrikin walaupun mencelanya itu suatu maslahat,
tapi hal ini bisa menyebabkan dicelanya Allah subhaanahu wa
ta'ala.
Dalil kaidah kedua, firman Allah subhaanahu wa
ta'ala, "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr
dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya'."
(Al-Baqarah: 219).
Allah subhaanahu wa ta'ala mengharamkan khamr dan
judi walaupun kedua hal ini mengandung manfaat, hal ini untuk mencegah
kerusakan yang diakibatkan oleh kedua hal tersebut.
Berdasarkan kedua kaidah ini jelaslah hukum
wanita menyetir mobil, bahwa wanita menyetir mobil mengandung banyak
kerusakan, di antaranya; penanggalan hijab, karena menyetir mobil itu harus
dengan membukakan wajah, padahal wajah itu bagian yang bisa menimbulkan
fitnah; menjadi pusat pandangan kaum laki-laki, karena wanita itu tidak
dianggap cantik atau jelek kecuali dengan wajahnya. Maksudnya, jika disebut
cantik (bagus) atau jelak, pikiran orang akan langsung tertuju kepada wajah,
sebab, bila yang dimaksud itu hal lainnya, maka harus disertai dengan kata
penentu, misalnya bagus tangannya, bagus rambut-nya, bagus kakinya. Dengan
begitu bisa diketahui bahwa wajah adalah titik yang dimaksud dengan ungkapan
penilaian.
Boleh jadi seseorang mengatakan, Seorang wanita
bisa menyetir mobil tanpa mengenakan penutup muka tapi dengan mengenakan
kacamata hitam. Jawabannya, ini berbeda dengan kenyataan para wanita yang
gemar menyetir mobil. Silahkan tanya orang yang pernah melihat mereka di
negara-negara lain. Yang jelas, itu bisa diterapkan pada mulanya, namun tidak
berlangsung lama, bahkan dalam waktu singkat akan segera berubah menjadi
seperti kebiasaan para wanita di negara-negara lain. Begitulah kebiasaan fase
perubahan, mulanya dirasa enteng, namun kemudian berubah dan menyimpang
menjadi marabahaya yang tidak bisa diterima.
Kerusakan lainnya; Hilangnya
rasa malu, padahal malu itu bagian dari iman, sebagaimana yang dinyatakan oleh
Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Lagi pula, malu adalah akhlak mulia yang
sesuai dengan tabi'at wanita dan bisa menjaganya dari fitnah. Karena itu, ada
pepatah mengatakan: Lebih malu daripada gadis perawan di rumahnya. Jika rasa
malu telah sirna dari seorang wanita, jangan tanya lagi
akibatnya.
Kerusakan lainnya: Bisa
menyebabkannya sering keluar rumah, padahal rumahnya itu lebih baik baginya,
sebagaimana telah dinyatakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Sering keluarnya itu karena para penggemar nyetir itu memandangnya sebagai
suatu kesenangan. Karena itu anda dapati mereka berjalan-jalan dengan mobil
mereka ke sana ke mari tanpa kebutuhan karena mereka merasakan kese-nangan
dengan menyetir.
Kerusakan lainnya: Bahwa wanita
bisa bebas pergi ke mana saja, kapan saja, semaunya, bahkan tanpa tujuan yang
jelas, karena ia sendirian di dalam mobil, kapan saja, jam berapa pun, baik
siang maupun malam, bahkan mungkin bisa sampai larut malam. Jika mayoritas
orang tidak bisa menerima hal ini pada para pemuda, lebih-lebih lagi pada para
pemudi yang pergi semaunya, ke kanan dan ke kiri, seluas negerinya, bahkan
mungkin hingga keluar.
Kerusakan lainnya: Bisa
menyebabkannya mudah ngambek terhadap keluarga dan suaminya karena sebab
sepele di rumah, lalu keluar rumah dan pergi dengan mobilnya ke tempat mana
saja yang dianggap bisa menenangkan jiwanya. Ini sering terjadi pada sebagian
pemuda, padahal mereka lebih tabah daripada wanita.
Kerusakan lainnya: Bisa
menyebabkan terjadinya fitnah di berbagai tempat perhentian, misalnya,
berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah, berhenti di pom bensin,
berhenti di tempat pemeriksaan, berhenti di tengah kerumunan kaum laki-laki
karena terjadi pelanggaran atau kecelakaan, berhenti di tengah jalan karena
ada kerusakan sehingga ia harus memperbaikinya. Apa yang terjadi saat itu?
Bisa jadi ia berjumpa dengan seorang laki-laki yang menawarkan jasa untuk
membantunya, lebih-lebih jika si wanita memang sangat butuh
bantuan.
Kerusakan lainnya: Semakin
ramainya kendaraan di jalanan atau terhalanginya sebagian pemuda dalam
menyetir mobil, padahal mereka lebih berhak dan lebih layak daripada
wanita.
Kerusakan lainnya: Banyak
terjadi kecelakaan, karena pada dasarnyaa, tabiat wanita itu lebih lemah dan
lebih pendek pertimbangannya daripada laki-laki, jika terancam bahaya ia akan
bingung bertindak. Kerusakan lainnya: Bisa menjadi penyebab pemborosan, karena
tabiat wanita selalu ingin melengkapi dirinya, baik berupa pakaian maupun
lainnya. Tidakkah anda lihat kecenderungan wanita terhadap pakaian? Setiap
kali muncul desain baru, yang lama dicampakkannya dan segera beralih kepada
yang baru, walaupun yang baru itu modelnya tidak lebih bagus dari yang lama.
Tidakkah anda lihat kamarnya, hiasan-hiasan apa yang digantungkan pada
dinding-dindingnya? Tidakkah anda lihat kosmetik-kosmetiknya dan alat-alat
kecantikan lainnya? Dengan mengkiaskan ke situ, dalam urusan mobil juga bisa
begitu, setiap kali muncul model baru, ia segera meninggalkan yang lama dan
beralih kepada yang baru.
Adapun mengenai ungkapan dalam pertanyaan tadi
yang menyebutkan: bagaimana pendapat Syaikh tentang pendapat yang menyatakan
bahwa wanita menyetir mobil itu bahayanya lebih ringan daripada menaikinya
hanya bersama supir yang bukan mahramnya? Menurut saya, keduanya sama-sama
berbahaya, salah satunya memang lebih membahayakan, tapi tidak ada bahaya yang
harus ditempuh di antara keduanya itu. Saya merasa cukup panjang dalam
memberikan jawaban ini, karena memang cukup banyak kekacauan seputar
menyetirnya wanita, di samping tekanan yang bertubi-tubi terhadap masyarakat
Saudi yang dikenal memelihara agama dan akhlaknya untuk mendukung dan
membolehkan wanita menyetir mobil. Ini tidak aneh jika dilakukan oleh musuh
yang mengincar negara ini yang menjadi sumber Islam, musuh-musuh Islam itu
memang ingin menguasainya. Tapi sungguh sangat aneh bila itu dilakukan oleh
kaum dari bangsa kita sendiri, yang berbicara dengan bahasa kita dan sama-sama
bernaung di bawah bendera kita, mereka itu kaum yang terpesona dengan kamajuan
materi negera-negara kafir, kagum dengan moral bangsa-bangsa kafir yang
melepaskan diri dari norma-norma yang mulia ke norma-norma yang nista,
sehingga mereka menjadi kaum yang sebagai-mana dikatakan Ibnul Qayyim dalam
bukunya An-Nuniyah:
"Lari dari naluri yang mereka diciptakan
dengan itu Lalu menuruti naluri nafsu dan
setan"
Orang-orang itu mengira, bahwa negara-negara
kafir itu telah mencapai kemajuan materi karena kebebasan tersebut, padahal
kebebasan itu hanya karena kejahilan mereka dan ketidak tahuan sebagian besar
mereka tentang hukum-hukum syariat dan dalil-dalilnya baik yang berupa nash
maupun pandangan, serta ketidaktahuan mereka tentang hikmah-hikmah yang
mengandung kemaslahatan bagi makhluk dalam kehidupannya, saat kemba-linya
(kepada Tuhan) dan tercegahnya berbagai kerusakan. Semoga Allah memberikan
petunjuk kepada kita dan mereka ke jalan yang mengandung kesejahteraan dunia
dan akhirat.
Dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau
tandatangani.
[Fatwa Terkini tentang
Kewanitaan]
alghurahy
----- Original Message -----
Sent: Thursday, December 15, 2005 12:34
PM
Subject: [assunnah] Bolehkah Istri
menyetir mobil?
Assalamu'alaikum warohmatullahi
wabarokatuh.
Saudaraku seiman,
Ana, ada sedikit gundah di hati.
Sudah 1 tahun yang lalu saya ingin mengajari istri saya menyetir mobil, namun
belum kesampaian juga, hingga saya bertemu dengan saudara-saudara di
sini. Bagaimanakah menurut Islam? Apakah sudah ada kajian tentang
ini?
Jazakumullahu khoiron katsiron Wassalamu'alaikum warohmatullahi
wabarokatuh.
MIFTAKHUDDIN
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com |