From: setyo adi nugroho <[EMAIL PROTECTED]> 
Date: Tue Dec 13, 2005  8:29 pm 
Subject: Tanya Masalah Sholat Yang Benar & Musik  
Assalamu'alaikum wr.wb.

Ana ada bbrp pertanyaan niy, mohon penjelasannya (jikalau ada 
sekalian dalil2nya ttg pertanyaan2 tsb)

1. Apakah membaca niat sebelum sholat (termasuk tidak melafazkannya) 
merupakan bid'ah?
2. Apakah do'a setelah sholat merupakan bid'ah?
3. Yang benar, bgmn kah posisi jari telunjuk saat tasyahud 
(digerakkan atau tidak dan apakah menunjuknya dari awal tasyahud 
atau dimulai pada saat ucapan syahadat)?
4. Benarkah musik diharamkan dalam Islam? Sesuai hadits :

"Sungguh akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menganggap 
halalnya zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik ..." (HR. Bukhari 
10/51/5590-Fath)

"Sesungguhnya akan ada sebagian manusia dari umatku meminum khamr 
yang mereka namakan dengan nama-nama lain, kepala mereka bergoyang-
goyang karena alat-alat musik dan penyanyi-penyanyi wanita, maka 
Allah benamkan mereka ke dalam perut bumi dan menjadikan sebagian 
mereka kera dan babi." (HR. Bukhari dalam At Tarikh 1/1/305, Al 
Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah dan lain-lain. Lihat Tahrim 'alath Tharb
Oleh Syaikh Al Albani halaman 45-46)

Jika hadits ini shahih, apakah nasyid juga termasuk di dalamnya?

Jazzakumullah khairan katsira.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

============================
  Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata :
   
  Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan 
merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, 
kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah 
serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata 
lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan 
nyanyian atau lagu.

  “Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan 
ucapan yang tidak berguna” [Luqman : 6]

  Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bersumpah bahwa yang 
dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika 
lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta 
gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama 
bersepakat bahwa nyanyian  yang diiringi oleh alat musik hukumnya 
adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih 
dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berpendapat.

  “Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang 
menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik” [1]
  
Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan 
zina, sedangkan yang dimaksud al-ma’azif adalah segala macam jenis 
alat musik. Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan 
al-Qur’an yang di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan 
yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang 
yang telah dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik.

  2. Masalah menggerakkan jari
  Menurut abu ubaidah masyur dalam kitab  Al Qawl Al Mubiin fii 
Akhtaa' Al Mushalliin Para ulama berbeda pendapat masalah boleh 
menggerakkan jari atau tidak boleh menggerakkan jari.

keduanya masing2 mempunyai landasan hadits yang shahih. Sikap yang 
benar adalah mengkompromikan kedua pendapat tersebut. Kesimpulannya 
seseorang boleh menggerakkan atau tidak menggerakkan jari 
telunjuknya ketika shalat. 

  3. Masalah membaca/melafadzkan niat sebelum shalat.
  Menurut al Qadli Abu al Rabi' Sulaiman ibn Umar al Syafi'i. Dia 
berkata :"Mengeraskan suara ketika membaca niat dan ayat-ayat al 
Qur'an dalam posisi sebagai makmum bukanlah termasuk perbuatan 
sunah, malah dianggap makruh. Jika yang dikerjakan itu bisa 
menggangu orang yang sdang shalat, maka hukumnya menjadi haram. 
Barang siapa yang mengatakan bahwa perbuatan mengeraskan suara 
ketika membaca niat termasuk perbuatan sunah, maka pendapat itu 
tidak benar.

Menurut Abu Abdillah Muhammad ibn al Qasim al Tunisi al Maliki. Dia 
berkata:"Niat itu termasuk perbuatan hati. Mengeraskan lafadz niat 
termasuk bid'ah. Selain itu juga mengganggu konsentrasi orang lain.

Menurut al Syaikh 'Ala al Din ibn al 'Aththar. Dia 
berkata: "mengeraskan suara ketika melafadzkan niat termasuk 
perbuatan yang bisa mengganggu orang yang sedang shalat. Hukumnya 
haram, selain itu juga termasuk bid'ah yang buruk. Jika itu 
dilakukan karena riya' berarti orang yang mengerjakan terkena 
keharaman dua kali. (keharaman melakukan perbuatan bid'ah dan 
keharaman melakukan riya')

  Begitu juga dngan melafadzkannya secara pelan tidak dianggap wajib 
oleh keempat imam besar (Hanafi, Malik, Syafi'i, Hanbali)

  Dari'Aisyah ra. dia berkata: "Dulu Rasulullah SAW membuka 
shalatnya dengan takbir" (diriwayatkan oleh Muslim didalam al 
shahiih (I/357) nomor 498)
  
4. Masalah posisi jari ketika tasyahud. ana baca banyak pendapat 
soal itu. tapi ada satu riwayat yang ana temukan dalam buku karangan 
abu ubaidah masyur:

  Disebutkan dalam Musnad Ahmad (IV/318), al Mujtabaa karya al 
Nasaa'i (II/126-127) dan (III/371), Sunan Abu Dawud nomor 713, 
shahiih ibn khuzaimah nomor 480 dan 714.

Dari Wail ibn Hujr ra. dia berkata "Sungguh aku telah menyaksikan 
bagaimana Rasulullah SAW mengerjakan shalat. aku melihat beliau 
bertakbir dan mengangkat kedua tangannya... (redaksi yang lengkap 
tidak disebutkan) kemudian beliau dudk..lantas aku melihat jari 
telunjuknya. Aku melihat Rasulullah menggerak-gerakkan jari 
telunjuknya dan berdoa dengannya.

Dalam kabar diatas disebutkan bahwa Rasulullah SAW. 'yuharriku 
ashaabi'ahu' (artinya menggerakkan jarinya). Kata 'yuharriku' diatas 
menggunakan bentuk fi'il mudhaari (kata kerja yang digunakan untuk 
waktu sekarang dan akan datang), dalam kaedah tata bahasa arab 
berarti perbuatan yang dilakukan secara terus menerus. Jadi 
Rasulullah telah menggerakkan jarinya secara terus menerus hingga 
beliau melakukan salam.







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke