From: setyo adi nugroho <[EMAIL PROTECTED]> Date: Tue Dec 13, 2005 8:29 pm Subject: Tanya Masalah Sholat Yang Benar & Musik Assalamu'alaikum wr.wb.
Ana ada bbrp pertanyaan niy, mohon penjelasannya (jikalau ada sekalian dalil2nya ttg pertanyaan2 tsb) 1. Apakah membaca niat sebelum sholat (termasuk tidak melafazkannya) merupakan bid'ah? 2. Apakah do'a setelah sholat merupakan bid'ah? 3. Yang benar, bgmn kah posisi jari telunjuk saat tasyahud (digerakkan atau tidak dan apakah menunjuknya dari awal tasyahud atau dimulai pada saat ucapan syahadat)? 4. Benarkah musik diharamkan dalam Islam? Sesuai hadits : "Sungguh akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menganggap halalnya zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik ..." (HR. Bukhari 10/51/5590-Fath) "Sesungguhnya akan ada sebagian manusia dari umatku meminum khamr yang mereka namakan dengan nama-nama lain, kepala mereka bergoyang- goyang karena alat-alat musik dan penyanyi-penyanyi wanita, maka Allah benamkan mereka ke dalam perut bumi dan menjadikan sebagian mereka kera dan babi." (HR. Bukhari dalam At Tarikh 1/1/305, Al Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah dan lain-lain. Lihat Tahrim 'alath Tharb Oleh Syaikh Al Albani halaman 45-46) Jika hadits ini shahih, apakah nasyid juga termasuk di dalamnya? Jazzakumullah khairan katsira. Wassalamu'alaikum wr.wb. ============================ Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata : Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu. Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna [Luqman : 6] Abdullah bin Masud Radhiyallahu anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam beliau berpendapat. Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik [1] Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud al-maazif adalah segala macam jenis alat musik. Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Quran yang di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik. 2. Masalah menggerakkan jari Menurut abu ubaidah masyur dalam kitab Al Qawl Al Mubiin fii Akhtaa' Al Mushalliin Para ulama berbeda pendapat masalah boleh menggerakkan jari atau tidak boleh menggerakkan jari. keduanya masing2 mempunyai landasan hadits yang shahih. Sikap yang benar adalah mengkompromikan kedua pendapat tersebut. Kesimpulannya seseorang boleh menggerakkan atau tidak menggerakkan jari telunjuknya ketika shalat. 3. Masalah membaca/melafadzkan niat sebelum shalat. Menurut al Qadli Abu al Rabi' Sulaiman ibn Umar al Syafi'i. Dia berkata :"Mengeraskan suara ketika membaca niat dan ayat-ayat al Qur'an dalam posisi sebagai makmum bukanlah termasuk perbuatan sunah, malah dianggap makruh. Jika yang dikerjakan itu bisa menggangu orang yang sdang shalat, maka hukumnya menjadi haram. Barang siapa yang mengatakan bahwa perbuatan mengeraskan suara ketika membaca niat termasuk perbuatan sunah, maka pendapat itu tidak benar. Menurut Abu Abdillah Muhammad ibn al Qasim al Tunisi al Maliki. Dia berkata:"Niat itu termasuk perbuatan hati. Mengeraskan lafadz niat termasuk bid'ah. Selain itu juga mengganggu konsentrasi orang lain. Menurut al Syaikh 'Ala al Din ibn al 'Aththar. Dia berkata: "mengeraskan suara ketika melafadzkan niat termasuk perbuatan yang bisa mengganggu orang yang sedang shalat. Hukumnya haram, selain itu juga termasuk bid'ah yang buruk. Jika itu dilakukan karena riya' berarti orang yang mengerjakan terkena keharaman dua kali. (keharaman melakukan perbuatan bid'ah dan keharaman melakukan riya') Begitu juga dngan melafadzkannya secara pelan tidak dianggap wajib oleh keempat imam besar (Hanafi, Malik, Syafi'i, Hanbali) Dari'Aisyah ra. dia berkata: "Dulu Rasulullah SAW membuka shalatnya dengan takbir" (diriwayatkan oleh Muslim didalam al shahiih (I/357) nomor 498) 4. Masalah posisi jari ketika tasyahud. ana baca banyak pendapat soal itu. tapi ada satu riwayat yang ana temukan dalam buku karangan abu ubaidah masyur: Disebutkan dalam Musnad Ahmad (IV/318), al Mujtabaa karya al Nasaa'i (II/126-127) dan (III/371), Sunan Abu Dawud nomor 713, shahiih ibn khuzaimah nomor 480 dan 714. Dari Wail ibn Hujr ra. dia berkata "Sungguh aku telah menyaksikan bagaimana Rasulullah SAW mengerjakan shalat. aku melihat beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya... (redaksi yang lengkap tidak disebutkan) kemudian beliau dudk..lantas aku melihat jari telunjuknya. Aku melihat Rasulullah menggerak-gerakkan jari telunjuknya dan berdoa dengannya. Dalam kabar diatas disebutkan bahwa Rasulullah SAW. 'yuharriku ashaabi'ahu' (artinya menggerakkan jarinya). Kata 'yuharriku' diatas menggunakan bentuk fi'il mudhaari (kata kerja yang digunakan untuk waktu sekarang dan akan datang), dalam kaedah tata bahasa arab berarti perbuatan yang dilakukan secara terus menerus. Jadi Rasulullah telah menggerakkan jarinya secara terus menerus hingga beliau melakukan salam. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
